Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Translate

Sabtu, 22 Juni 2024

Sitasi

..... "
Isi dalam blog ini dijinkan untuk dikutip dengan ketentuan cantumkan sumbernya. 
Terima kasih 🙏 
(p4pjo)

Share:

Daftar Pustaka


Abdullah, M Zen. “Urgensi Perlunya Pembaharuan Hukum Acara Pidana Nasional Di Indonesia Yang Lebih Responsif.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 20, no. 1 (February 5, 2020): 281.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Anggara, Sahya. Hukum Administrasi Negara. Pertama. Bandung: CV. Pusta Setia, 2018.

Annex ICAO 17. Safeguarding International Civil Aviation Against Acts of Unlawful Interference. Montreal, 2022.

Arto, A. Mukti. “Memahami Makna Negara Hukum Pancasila Dan Eksistensi Pengembangan Peradilan Agama.” Mahkamah Agung Republik Indonesia. Last modified February 11, 2013. Accessed November 2, 2023. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/memahami-makna-negara-hukum-pancasila-dan-eksistensi-pengembangan-peradilan-agama-oleh-a-mukti-arto.

Assfiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Atmadja, I Dewa Gede, and I Nyoman Putu Budiarta. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press, 2018.

Bruggink, J.J. H. Filsafat Hukum Ibu Dari Semua Disiplin Atau Ilmu Hukum. Kluwer – Deventer, 1993.

Karunia mulia Putri, Vanya, and Serafica Gischa. “Fungsi Dan Tujuan Hukum Menurut Para Ahli.” Kompas.Com. Last modified December 13, 2021. Accessed January 10, 2024. https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/13/130257669/fungsi-dan-tujuan-hukum-menurut-para-ahli?page=all.

Karyoto, and Oktabilla Ayu Lestari. “Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Pasal 21 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) Tentang Penahanan Atau Penahanan Lanjutan.” Mizan 8, no. 1 (June 2019).

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211. Program Keamanan Penerbangan Nasional. Indonesia, 2020.

Made Septiwidiantari, Ni, and Putu Eka Trisna Dewi. “Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik Terhadap Kasus Ujaran Kebencian Di Mesia Sosial Pada Tahap Penyidikan.” Jurnal Hukum Saraswati 05 (2023).

Mahfud MD, Moh. Konstitusi Dan Hukum Dalam Kontroversi Isu. Kedua. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

———. Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Mahmud, Peter. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2008.

Nursadi, Harsanto. Sistem Hukum Indonesia. Jakarta: Universitas Terbuka, 2007.

Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara KP 662. Petunjuk Teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Penerbangan Sipil. Indonesia, 2015.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 140. Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamananan Penerbangan Nasional. Indonesia, 2015.

Porwoleksono, Didik Endro. Hukum Pidana. Surabaya: Airlangga University Press, 2014.

PTUN Denpasar. “Eksistensi Peradilan Administrasi Negara (Ptun) Dalam Mewujudkan Suatu Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).” Last modified September 19, 2019. Accessed January 10, 2024. https://www.ptun-denpasar.go.id/artikel/baca/4.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), n.d.

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Indonesia, 2009.

———.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Indonesia, 2023.

Sidharta, B. Arief. Tentang Pengembangan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama, 2009.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mahmudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.

Soemitro, Ronny Hanintijo. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Suhino. Hukum Tata Negara, Perkembangan Dan Sistem Demokrasi Di Indonesia. Yogyakarta: BPFE, 2010.

Tedy. “3 Alasan Penting Perlunya Pembaharuan KUHP.” Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Last modified October 26, 2022. Accessed December 18, 2023. https://www.kemenkumham.go.id/berita-utama/3-alasan-penting-perlunya-pembaharuan-kuhp.

Tirtaamidjaja. Pokok-Pokok Hukum Pidana. Jakarta: Fasco, 1955.

Tongat. “Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional.” Jurnal Konstitusi (2020).

Universitas STEKOM. “Hukum Administrasi Negara.” Accessed January 10, 2024. https://p2k.stekom.ac.id/ensiklopedia/Hukum_administrasi_negara.

Uttari Ivani Ardianthi, Ni Made, and Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. “Analisa Tentang Konsep Dan Teori Negara Hukum Di Indonesia” 6 (2023). https://ejournal.unhi.ac.id/index.php/vidyawertta.

Winarno, Andrias, Bambang Sugiri, and Cholil Yuliati. “Kekaburan Norma Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.” Media Iuris 4 (2021).

“Ilmu Hukum Dalam Perspektif Ilmu Pengetahuan Modern.” Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Accessed November 2, 2023. https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=259:ilmu-hukum-dalam-perspektif-ilmu-pengetahuan-modern&catid=108&Itemid=161&lang=en.

“Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penerbangan.” Kontan.
Share:

Penutup


Kesimpulan

  1. Pengaturan mengenai penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan berpotensi berjalan kurang efektif sebagai akibat Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tidak terbarukan atau ketinggalan zaman. Selain itu ditemukan beberapa tindakan yang masuk kategori melawan hukum dalam dunia penerbangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 belum terdapat ketentuan pidananya.
  2. Aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum “penerbangan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan diantaranya termasuk jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara serta ketentuan pidana terhadap tindakan melawan hukum yang ditetapkan dalam pasal 344 Undang- Undang Nomor 1 tentang Penerbangan.
  3. Dampak dari perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan terhadap efektivitas hukum penerbangan adalah peningkatan keamanan, adanya kepastian hukum, terwujudnya perlindungan hak azasi manusia dan berkurangnya tindakan sewenang-wenang dari para penegak hukum.

Saran

Merevisi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum penerbangan sipil Indonesia.

Revisi yang dimaksud pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, meliputi:
  1. Perubahan pada pasal 344 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan menambahkan jenis jenis tindakan melawan hukum penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
  2. Menambahkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.
Dikarenakan kompleksnya dunia penerbangan dan luasnya ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan pidana penjara maupun sanksi denda dalam penerbangan sipil di Indonesia, maka hendaknya segera disusun KUHP penerbangan.

Untuk memastikan bahwa regulasi penerbangan sipil Indonesia tetap relevan dengan perkembangan zaman, penelitian yang lebih mendalam perlu dilakukan terhadap seluruh elemen dalam UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009, termasuk keamanan, angkutan udara, kelaikudaraan, operasi bandar udara, dan pelayanan navigasi penerbangan.
Share:

Hasil Penelitian Kepustakaan Dan Pembahasan


Pengaturan mengenai penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan


Sub bab ini akan membahas masalah yang ada dalam penelitian, yaitu bagaimana penegakan tindakan melawan hukum penerbangan diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Proses penegakan tindakan melawan hukum penerbangan sipil di Indonesia dilaksanakan melalui dua tahapan, tahap pertama adalah proses penanggulangan tindakan melawan hukum dan tahap kedua adalah penyidikan terhadap tindakan melawan hukum.

Proses penanggulangan tindakan melawan hukum penerbangan

Pasal 347 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penanggulangan tindakan melawan hukum serta penyerahan tugas dan komando penanggulangan diatur dalam Peraturan Menteri”

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 140 tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional.

“Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan (Contingency Plan) adalah rencana proaktif untuk menangani berbagai ancaman, melakukan penilaian resiko, dan melakukan tindakan terkait lainnya. Rencana ini dirancang untuk mempersiapkan setiap pihak yang terkait dengan menangani tindakan melanggar hukum penerbangan”

Dua jenis kondisi darurat keamanan penerbangan adalah kondisi rawan (kondisi kuning) dan kondisi darurat (kondisi merah). Kondisi rawan (kondisi kuning) terjadi ketika ada informasi tentang ancaman tindakan melawan hukum yang memerlukan penilaian tambahan, gangguan keamanan, atau tindakan melawan hukum yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan. Situasi darurat, juga dikenal sebagai “keadaan merah”, terjadi ketika penilaian keselamatan penerbangan menunjukkan bahwa pesawat udara, bandar udara, dan layanan navigasi udara terkena ancaman atau tindakan melawan hukum seperti ancaman bom, pembajakan, penyanderaan, sabotase, dan serangan yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, bandar udara, atau layanan navigasi udara.

Ketika terjadi kondisi darurat (merah) artinya tindakan melawan hukum telah dipastikan terjadi pada penerbangan sipil di Indonesia, maka tahapan penanganannya sebagai berikut:

 Untuk mengatur penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan, Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (NCCC), yang diketuai oleh Direktur Jenderal, adalah sistem Komando dan Pengendalian Nasional yang terdiri dari para pimpinan instansi terkait dan anggota Komite Keamanan Nasional Penerbangan (KNKP).

 Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) dibentuk oleh Menteri Perhubungan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional.

 Dalam situasi darurat (merah), Direktur Jenderal Perhubungan Udara, yang bertanggung jawab atas penanganan keadaan darurat keamanan penerbangan, menyerahkan komando ke Panglima Tentara Nasional Indonesia.

 Panglima Tentara Nasional Indonesia mengambil tindakan darurat untuk menjaga keamanan penerbangan dan meminta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk memprioritaskan layanan navigasi penerbangan daripada pesawat udara yang melakukan pelanggaran hukum.

 Kepala Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab secara aktif atas tindakan penanggulangan. Selain itu, dia bertanggung jawab untuk memerintahkan satuan pengamanan di lingkungan Kepolisian untuk membantu atau bertindak sebagai pasukan cadangan. Dia juga bertanggung jawab untuk memerintahkan Kepala Polisi Resort di mana pesawat udara yang menjadi subjek tindakan melawan hukum diharapkan melakukan pendaratan untuk siap siaga sesuai dengan rencana kemungkinan bencana bandar udara setempat.

 Kepala Badan Intelijen Negara bertanggung jawab untuk menginstruksikan satuan-satuan pengamanan di Badan Intelijen Negara untuk membantu atau bertindak sebagai cadangan dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan. Selain itu, dia juga terlibat aktif dalam melaksanakan tindakan yang diambil dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan.

 Salah satu tugas Direktur Keamanan Penerbangan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah membantu operasi Direktur Jenderal.

 Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Direktur Utama Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab untuk melaksanakan tindakan pencegahan dan penanggulangan, menggerakkan sumber daya di lingkungan kerjanya untuk membantu menangani keadaan darurat keamanan, menyediakan ruang parkir terpisah, dan memberikan informasi kepada Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk diteruskan kepada pilot pesawat udara yang bertanggung jawab.

 Melaksanakan tindakan penanggulangan keadaan darurat keamanan, menggerakkan sumber daya di tempat kerjanya untuk membantu dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan, dan memberikan saran dan masukan kepada pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan adalah semua tanggung jawab Direktur Utama Badan Usaha Angkutan Udara.

 Tanggung jawab untuk melaksanakan tindakan pencegahan dan penanganan keadaan darurat keamanan serta menggerakkan sumber daya di lingkungan kerjanya untuk membantu menangani keadaan darurat keamanan adalah Direktur Utama Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan. Selain itu, dia bertanggung jawab untuk memerintahkan unit pengendalian lalu lintas udara atau petugas layanan penerbangan yang memberikan layanan navigasi penerbangan pada pesawat udara yang diduga melakukan tindakan ilegal.

 Aggota Komite Nasional Keamanan Penerbangan lainnya ditugaskan untuk berpartisipasi secara aktif dalam prosedur penanggulangan keadaan darurat keselamatan. Mereka diharuskan untuk menggerakkan sumber daya di tempat kerja mereka untuk membantu dalam penanggulangan keadaan darurat keselamatan, dan memberikan saran dan masukan kepada pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keselamatan tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi darurat keselamatan.

 Setelah pesawat udara yang terlibat dalam tindakan melawan hukum tiba di bandar udara, Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (NCCC) menyerahkan tanggung jawab penanggulangan tindakan melawan hukum kepada Ketua Tim Penanggulangan Krisis (CMT).

 Tim Penanggulangan Krisis, juga disebut Tim Manajemen Krisis atau CMT, diketuai oleh Kepala Bandar Udara dan terdiri dari anggota komite keamanan bandar udara dan lembaga lain yang diperlukan untuk menangani situasi darurat keamanan di bandar udara.

 Setelah pesawat udara yang terlibat dalam tindakan melawan hukum tiba di bandar udara, Ketua Tim Manajemen Krisis (CMT) melakukan tindakan penanggulangan sesuai dengan Program Penanggulanan Keadaan Darurat Keamanan Bandar Udara (Airport Contingency Plan/ACP). Selain itu, Ketua CMT melaporkan perkembangan penanggulangan tindakan melawan hukum kepada Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (NCCC).

 Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (NCCC, singkatan dari National Command and Control Center) dapat meminta bantuan dari ahli atau spesialis sesuai bidang dan kebutuhan.

 Setelah kasus pelanggaran hukum berhasil diselesaikan, Panglima Tentara Nasional Indonesia menyerahkan kembali komando penanggulangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

 Setiap organisasi atau unit kerja bertanggung jawab untuk membiayai penanganan keadaan darurat keamanan penerbangan di tingkat nasional dan bandar udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hanya Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (NCCC), Ketua Tim Penanggulangan Krisis (CMT), atau pejabat yang ditunjuk yang dapat memberikan informasi kepada media dan media.

 Sebelum tindakan melawan hukum terjadi, pemulihan psiko sosial masyarakat digunakan untuk menstabilkan dan mengembalikan kondisi sosial. Komite Keamanan Bandar Udara, Komite Nasional Keamanan Penerbangan, dan lembaga lain yang relevan bertanggung jawab atas hal ini.”

Penyidikan terhadap tindakan melawan hukum

Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Pasal 399 dan 400 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai peraturan turunan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor KP 662 tahun 2015 menetapkan petunjuk teknis untuk penyidik pegawai negeri sipil bidang penerbangan sipil.

Menurut KP 662 (2015), petunjuk teknis penyidik pegawai negeri sipil tentang mekanisme penanganan tindak pidana, suatu tindak pidana dapat diketahui antara lain melalui tertangkap tangan atau laporan kejadian.

Apabila sudah diterima informasi adanya tindak pidana, maka PPNS Perhubungan Udara akan mengambil tindakan sebagai berikut:

Langkah-langkah penyidikan, meliputi:
- Sebelum membuat rencana investigasi, PPNS penerbangan sipil harus menyelidiki kasus tersebut melalui berbagai data atau laporan yang diterima atau diketahui langsung oleh PPNS penerbangan sipil, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009.

- Surat perintah penyidikan: berdasarkan Laporan Kejadian dan untuk dilanjutkannya kegiatan penyidikan, maka harus dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.

- Proses pengumpulan bahan keterangan: PPNS Penerbangan Sipil melanjutkan laporan dengan meminta saksi dan mengumpulkan bukti, memeriksa tersangka, para saksi dan menyita/menyimpan barang bukti yang terkait untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya PPNS Penerbangan Sipil dapat berkoordinasi kepada penyidik POLRI setempat.

- Pemberitahuan dimulainya penyidikan: pemberitahuan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, yaitu dengan SPDP, dilampiri dengan laporan kejadian dan berita acara tindakan yang telah dilakukan.

- Pemeriksaan TKP, PPNS Perhubungan Udara mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan pencarian benda atau petunjuk pada saat pemeriksaan pendahuluan, apakah merupakan tindak pidana berdasarkan UU Penerbangan.

- Pemanggilan: Surat harus digunakan untuk memanggil tersangka atau saksi sesuai dengan peraturan.

- Pemeriksaan: pemeriksaan dilakukan terhadap saksi, ahli, tersangka dan surat-surat pendukung terkiat perkara.

- Penangkapan: Seseorang ditangkap jika diduga melakukan tindak pidana dan diduga melarikan diri, merusak barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang sama.

- Penahanan jika diperlukan: jika diperlukan penahanan, maka PPNS Penerbangan Sipil meminta bantuan kepada Penyidik POLRI.

- Penggeledahan: penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan barang bukti dan untuk melakukan tindakan – tindakan penangkapan tersangka.

- Penyitaan: Pertimbangan penyitaan mencakup barang bukti yang disita untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, serta hubungannya dengan pelanggaran penerbangan sipil.

- Laporan kemajuan hasil penyidikan: Berdasarkan data yang telah diseleksi tersebut, PPNS Perhubungan Udara mengkaji dan menguji kebenarannya terhadap bukti dan petunjuk yang ada untuk mencapai kesimpulan awal bahwa data tersebut dianggap dapat dipercaya.

- Kronologis penanganan perkara: kronologis penanganan perkara diantaranya berisi waktu, kegiatan penyidikan dan keterangan.

- Gelar perkara: dilakukan setidaknya tiga kali, pertama, kedua, dan terakhir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, salah satu tujuan gelar perkara adalah untuk memastikan apakah perkara tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

Pemberkasan perkara (administrasi penyidikan)
- Pembuatan resume: Salah satu bagian dari resume harus mencakup gambaran konstruksi tindak pidana yang didasarkan pada korelasi logis antara fakta-fakta dan keterangan yang diperoleh.

- Penyusunan berkas perkara: Pastikan semua lembar kelengkapan administrasi penyidikan yang berisi berkas perkara dilihat dengan cermat.

- Penyusunan isi berkas: menyusun berkas perkara sesuai urutan yang benar.

- Pemberkasan: Setelah semua lembaran kelengkapan administrasi penyidikan, yang terdiri dari berkas perkara, disusun dengan rapi, berkas dijilid dan diberi penomoran pada sampulnya berdasarkan nomor urut dalam buku register perkara. Kemudian, berkas tersebut dikirim ke Penuntut Umum, arsip Ditjen Perhubungan Udara, dan arsip PPNS Penerbangan Sipil.

- Penyerahan berkas perkara: Penyidik Polri membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polri.

- Pengiriman berkas perkara: Buku ekspedisi pengiriman berkas perkara dibuat oleh PPNS Penerbangan Sipil, dan petugas kepolisian yang ditugaskan untuk menerima berkas perkara diminta untuk menandatangani dan memberikan stempel atau cap dinas.

- Tanggung jawab atas tersangka: Setelah penyidikan selesai (P-21), Direktur Jenderal, Direktur yang membawahi PPNS, atau pejabat yang ditunjuk dan selaku PPNS Penerbangan Sipil pada hari berikutnya segera menyerahkan tanggung jawab atas tersangka (jika dia tidak ditahan) dan barang bukti kepada Kepolisian. Selain itu, tembusan diserahkan kepada Direktur Jenderal dan Ketua Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyelidikan pelanggaran hukum PPNS Penerbangan Sipil telah dilakukan sesuai dengan petunjukteknis yang jelas dari saat laporan diterima hingga hasilnya disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan analisis yuridis normatif terhadap aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan

Bab ini akan menjawab pertanyaan penelitian tentang apa saja aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan analisis yuridis normatif dari aspek-aspek tersebut.

Subbab ini akan membahas aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam hal ini sebagaimana telah disampikan dalam pendahuluan bahwa peneliti hanya melihat hal yang terkait keamanan penerbangan, tidak dari segi angkutan udara, kelaikudaraan, operasi bandar udara maupun pelayanan navigasi penerbangan.

Apabila keamanan penerbangan dikaitkan penegakan hukum terhadap tindakan melawan hukum penerbangan meliputi dua hal yakni, pertama tentang beragam tindakan atau perbuatan yang dikategorikan tindakan melawan hukum dalam dunia penerbangan dan kedua mengenai ketentuan pidana yang mengatur sanksi terhadap tindakan melawan hukum tersebut.

Hasil penelitian dan analisis bahan hukum Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 menunjukkan bahwa dua aspek keamanan penerbangan yang membutuhkan perubahan adalah:

1) Jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) sebagaimana diatur dalam pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Salah satu aspek tindakan melawan hukum adalah bahwa jenis baru tindakan melawan hukum telah muncul sebagai akibat dari perkembangan industri penerbangan yang sangat dinamis. Misalnya, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 211 Tahun 2020 mengatur tindakan yang melanggar hukum ini dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional, tetapi belum dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam hal ini, yang dimaksudkan jenis baru tindakan melawan hukum penerbangan, yaitu: (1) menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan (2) melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara seperti: melakukan tindakan dengan maksud merusak pesawat udara sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara dan masyarakat umum dan penempatan peralatan atau bahan berbahaya pada bagian pesawat yang dapat merusak pesawat sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat, dan masyarakat.

Kedua jenis tindakan melawan hukum tersebut telah termuat dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional yang diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, namun belum tercantum serta belum terdapat ketentuan pidananya dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

2) Ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 401 s.d. 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Aspek kedua terkait ketetuan pidana, dengan adanya jenis baru tindakan melawan hukum dalam penerbangan tersebut sudah seharusnya diikuti pula dengan pengaturan ketentuan pidana terkait tindakan melawan hukum dimaksud guna mencegah terjadinya kekaburan norma.

Tidakan melawan hukum yang belum ada ketentuan pidananya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berhasil didentifkasi pada saat tinjauan pustaka diantaranya:
  1. Menguasai pesawat udara secara tidak sah seperti pembajakan pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat dengan motif tertentu.
  2. Melakukan penyanderaan terhadap orang di dalam pesawat udara atau di bandara.
  3. Menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar.
  4. Melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara.

Berdasarkan kajian pustaka lebih lanjut peneliti menemukan bahwa ketentuan pidana penerbangan juga diatur dalan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP, diantaranya:

Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.

Pasal 479 c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:

Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.

Ayat (2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.

Ayat (3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.

Ayat (4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Pasal 479f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:

a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.

Pasal 479i Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:

Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Pasal 479j Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:

Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 479 m Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Pasal 479 q Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:

Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Pasal 479 r Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:

Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.

Pasal 579 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

(1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:

a. merampas atau mempertahankan perampasan;atau
b. secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan pesawat Udara Dalam Penerbangan.

(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”

Dengan demikian terhadap beberapa jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang belum terdapat ketentuan pidanya dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sebenarnya telah diatur ketentuan pidananya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP meskipun narasinya masih dapat diperdebatkan. Namun demikian peneliti berpendapat tetap perlunya pengaturan secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terkait ketentuan pidana terhadap seluruh jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang telah ditetapkan. Hal ini selain mempermudah proses penegakan hukum juga menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis) telah komprehensif yang artinya luas, menyeluruh, teliti dan lengkap. Untuk itu peneliti berpandangan tetap diperlukan perbaruan terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Disamping itu melihat kompleksnya dunia penerbangan saat ini peneliti berpendapat perlu kiranya segera disusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP khusus penerbangan.

Setelah dua aspek dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan ditemukan untuk perbaruan, maka harus segera direvisi untuk menyesuaikannya dengan kondisi saat ini. Dengan demikian pada akhirnya nanti akan menjamin kepastian hukum dan mempermudah proses penegakan hukum penerbangan.

Selanjutnya salah satu masalah yang dihadapi penelitian adalah bagaimana analisis yuridis normatif terhadap aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan. Analisis yuridis normatif terhadap aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan diuraikan dalam sub bab ini.

Ketentuan yang berkaitan dengan penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memerlukan perubahan, seperti yang dijelaskan dalam sub bab sebelumnya. Pertama, ada ketidaksesuaian antara Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan peraturan yang lebih baru, seperti Program Keamanan Penerbangan Nasional terkait jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang ditetapkan. Kedua, karena tidak adanya ketentuan pidana terhadap beberapa jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Dalam hal ini dapat diidentifikasi telah terjadi kekaburan norma terkait pasal 344 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana terjadi ketidaksesuaian dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Hal yang diatur sama yakni tentang jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference), akan tetapi berbeda jumlah jenis tindakan yang termasuk tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference). Kekaburan norma lainnya yaitu dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 belum ditemukan ketentuan pidana terkait beberapa jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang ditetapkan.

Seperti halnya kita ketahui adanya kekaburan norma dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam penerapan aturan atau penegakan hukum, lebih rinci beberapa dampak negatif yang muncul akibat kekaburan norma antara lain:

1) Ketidakpastian hukum, kekaburan norma dapat menyebabkan ketidakpastian dalam memahami dan menerapkan aturan. Orang mungkin tidak tahu bagaimana menginterpretasikan aturan yang kabur, dan ini dapat mengakibatkan perbedaan pendapat dan konflik dalam penerapannya.

2) Kesulitan dalam penegakan hukum, kekaburan norma dapat menyulitkan proses penegakan hukum. Jika aturan tidak jelas, aparat penegak hukum mungkin menghadapi kesulitan dalam menentukan apakah suatu tindakan melanggar aturan atau tidak.

3) Ketidakadilan, kekaburan norma dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam sistem hukum. Jika aturan tidak jelas, orang dapat mengalami perlakuan yang tidak adil.”

4) Kesulitan dalam pengambilan keputusan, kekaburan norma dapat menyebabkan kesulitan dalam pengambilan keputusan. Jika aturan tidak jelas, orang mungkin kesulitan menentukan tindakan yang tepat atau memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Analisis yuridis normatif terhadap aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan menurut teori hukum administrasi negara

Pentingnya perbaruan hukum menurut teori hukum administrasi negara adalah untuk menjaga relevansi dan efektivitas hukum dalam mengatur administrasi negara. Dalam situasi seperti ini, hukum administrasi negara berfungsi untuk mengatur hubungan pemerintah-masyarakat dan untuk menjalankan fungsi administratif negara.

Perbaruan hukum administrasi negara penting karena: (1) relevansi, perubahan dalam tatanan sosial, politik, dan ekonomi membutuhkan hukum yang dapat mengakomodasi perubahan tersebut. Dengan melakukan perbaruan hukum, kita dapat memastikan bahwa hukum administrasi negara tetap relevan dan dapat menjawab tantangan yang muncul dalam administrasi negara; (2) efektivitas, hukum administrasi negara yang diperbarui dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan administrasi negara. Dengan mengikuti perkembangan teori dan praktik terkini, hukum administrasi negara dapat memberikan kerangka kerja yang lebih baik bagi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya; dan (3) perlindungan hukum, perbaruan hukum administrasi negara juga penting untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat. Dengan memperbarui hukum, kita dapat memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi.

Teori-teori hukum administrasi negara dapat mempengaruhi perbaruan hukum. Teori-teori ini memberikan kerangka kerja dan panduan dalam merumuskan dan mengimplementasikan perubahan hukum administrasi negara. Beberapa teori administrasi negara diantaranya: (1)“ Cornelis van Vollenhoven membuat teori residu yang mengatakan bahwa hukum administrasi negara adalah sisa atau residu dari lapangan hukum setelah penambahan hukum tata negara, hukum pidana materil, dan hukum perdata materil” . Dalam konteks perbaruan hukum, teori ini dapat mempengaruhi pemikiran tentang cakupan dan batasan hukum administrasi negara. Van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan (2) “Teori asas-asas umum pemerintahan yang baik, dalam penegakan hukum administrasi negara, terkadang hakim pengadilan administrasi negara harus mengambil keputusan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik ketika tidak ada peraturan yang jelas dalam undang-undang” . Teori ini mungkin berdampak pada perubahan hukum dengan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan melanggar hukum publik yang dilakukan oleh pejabat administrasi.

Analisis yuridis normatif terhadap aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan menurut teori negara hukum

“Negara hukum” berasal dari kata Belanda “rechtsstaat”, yang dalam bahasa Inggris berarti “negara berdasarkan hukum” Secara sederhana, “negara hukum” berarti negara yang memiliki kedaulatan dan berdasarkan hukum. Sejak merdeka, Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum daripada kekuatan, menurut Penjelasan Umum UUD 1945, butir 1 tentang Sistem Pemerintahan. Pada dasarnya, negara hukum bergantung pada konsep rule of law, yang berarti bahwa negara harus bertindak berdasarkan asas hukum.

Oleh karena itu, setiap anggota atau warga negara harus taat dan mengakui supremasi hukum itu sendiri. Tetapi konsep negara hukum tidak terbatas pada hal ini. Selain itu, negara hukum dikenal sebagai nomocracy, yang berasal dari kata nomos, yang berarti norma, dan kratien, yang berarti kekuasaan.

Teori negara hukum (rechtsstaat) menggambarkan negara yang seluruh tindakannya diatur dan didasarkan pada hukum. Teori ini bertujuan untuk membangun negara hukum yang baik di mana kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan bernegara dapat dilindungi dan diatur berdasarkan prinsip kepastian hukum, rasa keadilan, dan kedamaian antara semua pihak yang terlibat. Teori ini menyatakan bahwa sebuah negara yang berdasarkan hukum.

Teori negara hukum tepat untuk digunakan untuk menganalisis subjek penelitian ini karena Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara hukum, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Konsep negara hukum bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan kesejahteraan yang berkeadilan. Setiap orang berhak atas keadilan dan dilayani dengan cara yang sama di hadapan hukum, menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum.

Perubahan hukum sangat penting dalam teori negara hukum. Penegakan atau pelaksanaan hukum biasanya dimulai dengan penemuan atau pembentukan hukum. Pengawasan lembaga peradilan juga merupakan tanggung jawab yang sangat penting. Pemerintah dalam negara hukum modern memiliki banyak kekuasaan, terutama karena pembentuk undang-undang memberi mereka wewenang untuk membuat peraturan pelaksanaan. Akibatnya, fungsi legislatif berkembang dari menetapkan standar menjadi memberikan otoritas kepada pemerintah.

Baron de Montesquieu mengungkapkan konsep trias politica, dimana menurutnya kekuasaan terbagi atas 3 jenis kekuasaan, yaitu (1) kekuasaan legislatif, kekuasaan membuat peraturan atau undang-undang (2) kekuasan eksekutif, kekuasaan melaksanakan atau menjalankan undang-undang (3) kekuasaan yudikatif, kekuasaan yang mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang. Masing- masing kekuasaan harus dilembagakan dalam tiga lembaga negara, satu lembaga hanya memiliki satu fungsi kekuasaan dan tidak boleh saling mencampuri.

Beberapa alasan mengapa perbaruan hukum penting menurut teori negara hukum: (1) Mengikuti perkembangan masyarakat, perbaruan hukum memungkinkan hukum untuk tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan yang berubah seiring waktu. Dalam teori negara hukum, hukum harus mampu mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik agar tetap efektif dan adil (2) Mengatasi kelemahan hukum yang ada, perbaruan hukum juga penting untuk mengatasi kelemahan atau kekurangan yang ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dalam teori negara hukum, hukum harus terus diperbaiki dan diperbarui agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara dan masyarakat secara umum. (3) Menghadapi tantangan baru, perbaruan hukum juga diperlukan untuk menghadapi tantangan baru yang muncul dalam masyarakat. Misalnya, perkembangan teknologi dan globalisasi dapat memunculkan isu-isu hukum baru yang perlu diatur dengan cara yang sesuai. Dalam teori negara hukum, hukum harus mampu mengantisipasi dan menanggapi perubahan ini dengan cepat dan efektif. (4) Meningkatkan kepastian hukum, perbaruan hukum dapat membantu meningkatkan kepastian hukum dalam masyarakat. Dalam teori negara hukum, hukum yang jelas, terbuka, dan dapat diprediksi adalah salah satu prinsip utama. Dengan melakukan perbaruan hukum secara teratur, kepastian hukum dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat mengerti dan mematuhi hukum dengan lebih baik. (5) Mengembangkan prinsip-prinsip hukum, perbaruan hukum juga dapat membantu mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang lebih baik. Dalam teori negara hukum, hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang adil, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia. Dengan melakukan perbaruan hukum, prinsip-prinsip ini dapat diperkuat dan diterapkan dengan lebih baik.

Perbaruan hukum memiliki kepentingan yang besar dalam teori negara hukum. Hal ini memungkinkan hukum untuk tetap relevan, mengatasi kelemahan yang ada, menghadapi tantangan baru, meningkatkan kepastian hukum, dan mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang lebih baik.

Analisis yuridis normatif terhadap aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan menurut teori hukum pidana

Pemerintah menetapkan hukum pidana (materil) sebagai aturan yang menentukan perbuatan mana yang seharusnya dijadikan pidana dan dimana itu seharusnya terjadi. Hukum Acara Pidana, juga dikenal sebagai Hukum Pidana Formal, mengatur bagaimana negara menggunakan otoritasnya untuk menjalankan hak untuk memidana dan menjatuhkan pidana.

Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan memiliki beberapa konsekuensi. Sehingga diterapkan dengan hati-hati, pasal tersebut harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum pidana. Selain itu, UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 344, dapat dianggap sebagai undang-undang pidana materil. Menurut Tirtaamidjaja, pidana materil adalah kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana, menetapkan syarat-syarat hukuman untuk kejahatan, menentukan orang-orang yang dapat dihukum, dan menetapkan hukuman atas pelanggaran.

Hamel menyatakan bahwa hukum pidana materiil mencakup segala aturan yang menunjukkan tindakan yang dapat dihukum dan dipertanggungjawabkan. Simon menyatakan bahwa hukum pidana materiil mencakup rumusan dan ketentuan, termasuk syarat-syarat yang diperlukan agar seseorang dapat dipidana, siapa saja yang dapat dipidana, dan cara hukum itu dapat diterapkan.

Salah satu dari banyak asas legalitas adalah kepastian hukum, yang bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat bersifat lex scripta (dapat ditulis), lex certa (tidak ambigu), dan lex stricta (ketat). Kepastian hukum memerlukan pengungkapan norma hukum pidana yang jelas dan tepat. Dengan kata lain, ketentuan formal harus dituangkan secara sistematis, singkat, dan jelas dalam bentuk tulisan. Marjanne menyatakan bahwa pandangan bahwa lex scripta jelas dan mempunyai tujuan, tidak ambigu dalam konteks tertentu, sangat tidak berkelanjutan. Dalam membentuk suatu norma harus mempunyai kriteria yang bersifat wajib dapat ditegakkan dan tidak menimbulkan ambiguitas hukum jika dinyatakan secara jelas dan tegas.

Sudikno Mertokusumo mengungkapkan kepastian hukum adalah salah satu dari tujuan hukum merupakan jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinya. Dengan kepastian hukum individu yang memiliki hak adalah yang telah mendapatkan putusan dari keputusan hukum itu sendiri.

Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono (2014), menyatakan bahwa “syarat suatu undang-undang adalah rumusannya harus jelas, cermat (ssas lex certa), artinya undang-undang tersebut tidak boleh menimbulkan penafsiran ganda. Sifat perundang-undangan pidana wajib melindungi rakyat dari tindakan pemerintah tanpa batas atau sewenang-wenang. Lebih lanjut Prof. Didik dalam bukunya menjelaskan rumusan asas legalitas tindak pidana yakni (1) Noela poena sine lege, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang (2) Noela poena sine crimine, tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana dan (3) Nullum crimen sine poena legali, tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.”

Prinsip legalitas dalam hukum pidana menyatakan bahwa tindakan tidak dapat dipidana kecuali ada aturan yang secara eksplisit mengaturnya. Ini sejalan dengan prinsip legalitas yang terkandung dalam KUHP, yang menyatakan bahwa “Tidak ada pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana atau tindakan hukum, kecuali jika pelanggaran tersebut diatur dalam peraturan pidana yang berlaku sebelum pelanggaran tersebut dilakukan”.

Pemerintah harus menetapkan aturan untuk memastikan bahwa kedudukan hukum setiap warga negara sama atau setara, karena Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.” Jika peraturan dibuat secara tegas, jelas, dan tidak multitafsir, prinsip praduga tidak bersalah akan terpenuhi.

Beberapa tindakan yang dapat diambil sebagai solusi untuk mengatasi efek negatif dari kekaburan norma termasuk: (1) peraturan yang kabur dapat direvisi untuk membuatnya lebih jelas dan spesifik, dalam proses revisi, definisi yang lebih jelas dan kata-kata yang lebih tegas dapat digunakan untuk menghindari kekaburan norma (2) penjelasan dan interpretasi yang jelas tentang aturan yang kabur dapat diberikan oleh lembaga yang berwenang, hal ini dapat membantu orang memahami dan menerapkan aturan dengan lebih baik (3) pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan aturan yang kabur dapat dilakukan untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang tepat, dengan melakukan evaluasi secara berkala, peraturan yang kabur dapat diidentifikasi dan diperbaiki.

Dalam teori hukum pidana, perubahan hukum sangat penting. Berikut adalah beberapa alasan mengapa perubahan hukum penting: (1) Mengikuti perkembangan kejahatan, untuk mengikuti perkembangan kejahatan yang terus berubah, hukum pidana harus diperbarui untuk mengantisipasi jenis kejahatan baru yang muncul dan menetapkan sanksi yang tepat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. (2) Meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perubahan dalam hukum pidana dapat meningkatkan kinerja penegakan hukum dengan memperbaiki kekurangan atau kelemahan dalam sistem hukum pidana yang berlaku. Dalam teori hukum pidana, hukum harus memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi yang efektif dan memastikan bahwa orang yang melakukan pelanggaran menerima hukuman yang sesuai dengan tindakan mereka. (3) Melindungi hak asasi manusia, perbaruan hukum pidana juga penting untuk melindungi hak asasi manusia. (4) Mengatasi tantangan hukum, hukum pidana harus diperbarui untuk mengatasi masalah hukum yang muncul dalam masyarakat. Misalnya, kejahatan baru seperti kejahatan siber dapat muncul sebagai akibat dari perkembangan teknologi, yang memerlukan perbaruan hukum pidana untuk mengatur dan menangani kejahatan tersebut dengan cara yang tepat. (5) Meningkatkan kepercayaan masyarakat, perbaruan hukum pidana dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Menurut teori hukum pidana, hukum harus adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Dengan melakukan perbaruan hukum pidana secara teratur, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dapat meningkat.

Oleh karena itu, perbaruan hukum pidana sangat penting dalam teori hukum pidana karena memungkinkannya tetap relevan dengan perkembangan kejahatan, membantu penegakan hukum bekerja lebih baik, melindungi hak asasi manusia, mengatasi tantangan hukum, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Analisis yuridis normatif terhadap aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan menurut teori hukum penerbangan

“Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)” salah satunya memiliki tugas utama mengembangkan dan memelihara Standar Sarana Udara Sipil Internasional (International Standards and Recommended Practices/Annexes) yang mencakup berbagai aspek penerbangan, seperti keselamatan penerbangan, navigasi udara, komunikasi, perlengkapan pesawat, dan banyak lagi. Standar ini dirancang untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam operasi penerbangan di seluruh dunia.

Untuk melindungi penerbangan sipil dari pelanggaran hukum, setiap negara anggota ICAO harus menetapkan dan menerapkan program keamanan penerbangan sipil nasional mereka. Program ini harus mencakup peraturan, kebijakan, dan prosedur yang mempertimbangkan efisiensi, keteraturan, dan keselamatan penerbangan. Dalam beberapa tahun terdapat revisi dan perubahan yang diterbitkan untuk memperbarui standar sesuai dengan perkembangan industri penerbangan. Oleh karena itulah sudah seharusnya Indonesia juga melakukan perbaruan terhadap regulasi penerbangan yang ada, selain memenuhi kepatuhan terhadap regulasi internasional juga untuk menjawab berbagai tantangan baru yang muncul didunia penerbangan.

Dalam teori hukum penerbangan, perubahan hukum sangat penting. Berikut adalah beberapa alasan mengapa perubahan hukum penting: (1) Mengikuti perkembangan teknologi, untuk mengikuti kemajuan teknologi dalam industri penerbangan, hukum penerbangan harus diperbarui untuk mengikuti perkembangan tersebut. Dalam teori, hukum penerbangan harus memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengantisipasi masalah baru yang muncul seiring dengan kemajuan IPTEK. (2) Mengatur keselamatan dan keamanan, untuk mengatur dan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, diperlukan perubahan pada hukum penerbangan. Dalam teori hukum penerbangan, hukum harus memiliki kemampuan untuk mengatur standar keselamatan, prosedur keamanan, dan perlindungan terhadap penumpang dan kru pesawat. (3) Menjaga kepatuhan terhadap perjanjian internasional, untuk mempertahankan kepatuhan terhadap perjanjian internasional yang berkaitan dengan penerbangan, hukum penerbangan juga harus diperbarui untuk mematuhi perjanjian internasional, seperti Konvensi Chicago tentang Penerbangan Sipil Internasional. (4) Mengatasi tantangan hukum, untuk mengatasi tantangan hukum yang muncul dalam industri penerbangan, hukum penerbangan harus diperbarui. Misalnya, kemajuan dalam keamanan penerbangan dan masalah lingkungan yang berkaitan dengan emisi pesawat. Dalam teori hukum penerbangan, hukum harus memiliki kemampuan untuk mengatur dan menangani masalah ini dengan cara yang tepat.

Jadi, dalam teori hukum penerbangan, perbaruan hukum penerbangan sangat penting. Ini memungkinkan hukum penerbangan untuk tetap relevan dengan kemajuan teknologi, mengatur keselamatan dan keamanan, mematuhi perjanjian internasional, menghadapi tantangan hukum, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelanggan penerbangan.

Dapat dinyatakan bahwa perbaruan hukum adalah salah satu solusi membantu mengatasi masalah hukum, karena: (1) Mengisi kekaburan hukum, peraturan perundang-undangan dapat mengisi kekosongan hukum dengan perbaruan hukum. Kadang-kadang, ada masalah atau situasi yang belum diatur secara jelas oleh hukum yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, perbaruan hukum dapat membantu mengatur dan memberikan kejelasan mengenai masalah tersebut. (2) Perbaruan hukum juga penting untuk mengatasi perubahan sosial karena hukum harus dapat menyesuaikan diri dengan nilai-nilai dan norma baru yang muncul di masyarakat. (3) Mengatasi tantangan baru, perbaruan hukum juga diperlukan untuk menangani masalah baru yang muncul dalam masyarakat, seperti kemajuan teknologi atau masalah lingkungan yang memerlukan regulasi baru. Perbaruan hukum dapat membantu mengatur dan menangani masalah ini dengan cara yang sesuai. (4) Meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perbaruan hukum dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memperbaiki kelemahan atau kekurangan sistem hukum yang berlaku. Dalam hal ini, perbaruan hukum dapat membantu memperkuat penegakan hukum dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran hukum. (5) Meningkatkan kepastian hukum, perbaruan hukum juga dapat meningkatkan kepastian hukum dalam masyarakat. Dalam teori hukum, kepastian hukum adalah prinsip penting yang harus dipenuhi. Dengan melakukan perbaruan hukum secara teratur, masyarakat dapat memahami dan mematuhi hukum dengan lebih baik.

Dampak dari perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan terhadap efektivitas hukum penerbangan

Sub bab ini akan membahas masalah penelitian saat ini, yaitu bagaimana perubahan elemen penegakan tindakan melawan hukum penerbangan berdampak pada kinerja hukum penerbangan di Indonesia setelah adanya perbaruan atau di masa mendatang. Pada sub bab ini akan diuraikan mengenai dampak dari perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan terhadap efektivitas hukum penerbangan di Indonesia.

Perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dapat berdampak positif terhadap efektivitas hukum penerbangan di Indonesia di masa mendatang. Beberapa dampak yang dapat terjadi adalah sebagai berikut:

1) Upaya penegakan hukum dapat ditingkatkan terhadap pelaku tindak pidana penerbangan jika aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan diperbarui. Hal ini dapat mencakup peningkatan pengawasan, penindakan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran hukum penerbangan.

2) Peningkatan kepastian hukum, perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan juga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri penerbangan. Dengan adanya aturan yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, para pelaku industri penerbangan dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

3) Peningkatan keamanan, dengan adanya perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan, diharapkan dapat meningkatkan keamanan penerbangan di Indonesia. Penegakan hukum yang efektif dapat mencegah dan mengurangi tindakan melawan hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.

4) Peningkatan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan mencegah tindakan sewenang-wenang dari para penegak hukum.

Gambar oleh adobe stock
Share:

Metode Penelitian


Metode penelitian terdiri dari serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menemukan kebenaran penelitian. Penelitian dimulai dengan suatu gagasan, kemudian dirumuskan suatu masalah dengan bantuan penelitian dan pengamatan sebelumnya, dibahas dan dianalisis yang akhirnya menghasilkan suatu kesimpulan. Prof. Dr. Suryana (2012) mengatakan bahwa metode ilmiah atau penelitian adalah cara untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah. Sugiyono (2012) mendefinisikan metode penelitian sebagai proses ilmiah untuk memperoleh data dengan tujuan dan manfaat. Kajian hukum normatif ini berfokus pada analisis hukum dengan menganalisis ketentuan, dokumen, preseden, dan asas hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami, mengevaluasi atau menafsirkan peraturan perundang-undangan yang ada.

Karakteristik utama dari penelitian yuridis normatif diantaranya:
  1. Berfokus pada hukum yang telah ditulis dalam bentuk peraturan, putusan pengadilan, kontrak, atau dokumen lain.
  2. Melibatkan analisis terhadap norma hukum yang berlaku, termasuk pemahaman terhadap makna, tujuan, dan dampak hukumnya.
  3. Menggunakan pendekatan teoritis untuk menjelaskan dan menginterpretasikan hukum. Hal ini dapat mencakup pemahaman konsep hukum, argumentasi hukum, dan interpretasi terhadap peraturan hukum.
  4. Dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan hukum, menyoroti kelemahan dalam peraturan hukum, dan mengusulkan perubahan hukum yang diperlukan.
  5. Untuk melakukan analisis, gunakan berbagai sumber hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan literatur hukum.
  6. Sering melibatkan pencarian dan pengumpulan literatur hukum serta penelusuran dokumen-dokumen hukum yang relevan.

Penelitian yuridis normatif ini guna mengidentifikasi perbedaan antara hukum yang ada dan hukum yang diinginkan, serta untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam praktiknya. Penelitian ini menjadi penting dalam pengembangan hukum, analisis hukum, dan pengambilan keputusan hukum

Metode penelitian hukum yuridis normatif digunakan untuk menjawab pertanyaan hukum, mendukung argumentasi hukum, dan menggali pemahaman yang lebih dalam tentang peraturan hukum yang berlaku. Penelitian hukum normatif ini akan mengumpulkan dan menganalisis sumber hukum untuk menghasilkan hasil penelitian.

Hasil atau temuan dalam penelitian normatif dapat bervariasi tergantung pada tujuan dan lingkup penelitian, tetapi beberapa temuan umum yang dapat muncul dalam penelitian normatif meliputi: interpretasi hukum yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap peraturan hukum yang ada, mengungkapkan konsistensi atau inkonsistensi dalam peraturan hukum yang berlaku, mengungkapkan ketidakjelasan atau kebingungan dalam teks hukum yang ada, dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan hukum yang ada, menunjukkan kelemahan atau ketidaksesuaian dalam peraturan hukum yang ada, berkontribusi pada diskusi hukum yang lebih luas, membantu dalam pemahaman sejarah perkembangan hukum tertentu termasuk perubahan yang terjadi dalam hukum seiring waktu.

Temuan dalam penelitian normatif dapat memiliki dampak yang signifikan pada pemahaman, perkembangan, dan implementasi hukum. Mereka juga dapat digunakan sebagai dasar untuk perubahan hukum yang lebih baik dan kebijakan yang lebih efektif.

Jenis Pendekatan

Kajian hukum normatif ini menggunakan pendekatan problematis yang meliputi:

1. Pendekatan perundang - undangan

Pendekatan perundang-undangan, yang juga dikenal sebagai “statutory approach” atau “statutory interpretation” mengacu pada cara atau cara yang digunakan untuk menafsirkan peraturan perundangan yang berlaku. Pendekatan ini merupakan prinsip dasar dari banyak sistem hukum nasional, termasuk hukum positif atau sistem hukum kodifikasi. Beberapa aspek penting dari pendekatan legislatif antara lain:

a) Dalam pendekatan ini fokus utamanya adalah pada teks peraturan perundang-undangan yang ada, penafsiran diawali dengan analisis terhadap teks hukum itu sendiri.

b) Ketika menafsirkan undang-undang, konteks hukum yang lebih luas juga diperhitungkan, yaitu. bagaimana hukum berhubungan dengan hukum lain dan sistem hukum secara keseluruhan.

c) Asas-asas umum hukum, termasuk asas keadilan dan kewajaran, juga dapat menjadi pertimbangan dalam menafsirkan undang-undang.

d) Dalam sistem hukum yang menggunakan pendekatan perundang- undangan, preseden hukum atau keputusan pengadilan sebelumnya juga dapat digunakan untuk memandu penafsiran undang-undang. Pengadilan sering kali mengacu pada kasus serupa yang telah diselesaikan di masa lalu.

Pendekatan konseptual

Pendekatan konseptual atau “pendekatan konseptual” mengacu pada suatu metode atau pendekatan yang digunakan dalam kajian, analisis atau pemahaman konsep atau gagasan dalam berbagai bidang ilmu. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek tekstual atau ketentuan tertentu, namun berupaya memahami konsep yang lebih abstrak atau teoritis. Beberapa aspek penting dari pendekatan konseptual:

a) Pendekatan ini berfokus pada konsep, ide atau teori yang mendasari suatu pertanyaan atau disiplin ilmu tertentu. Dapat mencakup konsep-konsep filosofis, sosial, atau ilmiah yang menjadi dasar pemikiran di lapangan.

b) Konsep yang dijelaskan dalam pendekatan konseptual seringkali bersifat abstrak dan teoritis. Hal ini berbeda dengan pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada teks hukum tertentu.

c) Pendekatan konseptual melibatkan analisis mendalam terhadap konsep-konsep ini dalam upaya memahami makna, asal usul, dan perannya dalam cara berpikir atau disiplin tertentu.

d) Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memperdalam pemahaman konsep-konsep tertentu dan sering kali untuk mengembangkan teori atau kerangka konseptual baru.

e) Hasil pendekatan konseptual dapat diterapkan dalam praktik, kebijakan atau analisis di bidang terkait. Ini dapat membantu memecahkan masalah, membuat keputusan atau mengembangkan ide-ide baru.

Penelitian tentang “Penegakan Tindakan Melawan Hukum Penerbangan Dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan: Analisis Yuridis Normatif Terhadap Aspek Yang Perlu Diperbarui” menggunakan metode yuridis normatif, yaitu: dengan mempelajari dan menganalisis informasi yang berasal dari bahan hukum, terutama bahan hukum sebagai bahan primer dan bahan hukum sekunder, definisi hukum sebagai kumpulan aturan yang berlaku dalam sistem hukum. Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan, salah satunya adalah pendekatan perundang-undangan, yang mengkaji semua ketentuan hukum yang terkait dengan suatu masalah atau masalah hukum.

Penelitian ini menganalisis peraturan penanganan tindak pidana penerbangan Indonesia yang diterapkan oleh Penyidik Penerbangan Sipil/PPNS dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara/DJPU. Penelitian ini akan menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan untuk memberikan saran mengenai aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan agar lebih baik menangani tindakan melawan hukum penerbangan.

Spesifikasi Penelitian

Sesuai dengan judulnya, topik penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan doktrinal normatif, juga disebut sebagai penelitian hukum normatif, pada dasarnya adalah penelitian yang mengkaji aspek internal hukum positif pada suatu organisasi yang tidak terkait dengan organisasi sosial. Sistem memiliki kemampuan untuk bertahan, berkembang, dan berkembang di dalam sistemnya sendiri. Jika ilmu pengetahuan dianggap sebagai metode ilmiah untuk menyelesaikan masalah, maka masalah yang diteliti dalam metodologi penelitian hanyalah masalah sistem hukum itu sendiri; oleh karena itu, masalah harus dicari dari sudut pandang internal (dalam) hukum positif itu sendiri. Hukum adalah organisasi independen yang tidak mempengaruhi hubungannya dengan organisasi sosial lainnya. Definisi penelitian hukum normatif adalah metode penelitian peraturan perundang-undangan yang ditinjau dari segi hirarki hukum (vertikal) dan keharmonisan hubungan hukum (horizontal).

Metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan teori yang ada, dapat disimpulkan bahwa penelitian hukum normatif adalah suatu jenis metodologi penelitian hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah hukum yang dipelajari.

Ronny Hanitijo Soemitro membagi penelitian hukum doktrinal normatif menjadi 5 (lima) kategori, yaitu: tinjauan positif terhadap hukum, pengkajian terhadap asas-asas hukum, pengkajian terhadap hukum tertentu, pengkajian sistematika hukum terhadap suatu kitab hukum yang disusun untuk suatu kodifikasi atau ketentuan hukum tertentu, dan pengkajian tingkat sinkronisasi (studi tentang tingkat kesinambungan) peraturan, baik secara vertikal maupun horizontal. Ini dapat dilakukan di bidang tertentu yang diatur oleh undang-undang, serta di bidang lain yang mungkin berhubungan.

Teori ini juga sesuai dengan gagasan Soerjono Soekanto bahwa studi yurisprudensi doktrinal normatif terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu: studi untuk penemuan asas-asas hukum, studi tentang norma-norma hukum yang dibuat melalui kodifikasi hukum yang sistematis atau studi tentang hak-hak tertentu, norma-norma hukum yang berkaitan dengan derajat kesinkronan ketentuan-ketentuan (tingkat kesatuan) baik secara vertikal maupun horizontal.” Hal ini dapat dilakukan baik dalam suatu bidang hukum tertentu maupun dalam kaitannya dengan bidang lain yang mungkin saling berhubungan, serta dalam kajian sejarah hukum yang berfokus pada perkembangan suatu bidang atau sistem hukum tertentu.

Berdasarkan teori Soekanto terlihat bahwa subyek hukum yang relevan untuk dipelajari melalui Standar penelitian hukum adalah :
  • Inventarisasi hukum positif
  • Pokok-pokok asas hukum
  • Topik yang berkaitan dengan pencarian hak tertentu,
  • Meneliti pokok bahasan sistematisasi hukum atau sistematisasi perbuatan hukum, tingkat sinkronisasi (tingkat koherensi) ketentuan hukum baik secara vertikal maupun horizontal

Sumber Bahan Hukum

Sumber bahan penelitian hukum normatif adalah sumber yang digunakan untuk menganalisis, mengevaluasi, atau menginterpretasikan aturan dan standar hukum saat ini. Bahan penelitian hukum normatif berfokus pada aspek teks hukum, pemahaman normatif dan prinsip-prinsip hukum

Penelitian hukum yuridis normatif menggunakan studi kepustakaan sebagai metode pengumpulan data. Penelitian ini menyelidiki literatur pustaka yang mencakup

Bahan Hukum Primer

Bahan hukum utama adalah asas dan kaidah hukum. Asas dan aturan dapat berasal dari ketetapan, perjanjian konstitusi, peraturan hukum, undang-undang tidak tertulis, keputusan pengadilan, dan sebagainya.

Bahan hukum utama penelitian ini adalah:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  4. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
  5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional
  6. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 662 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bagi Pejabat Penerbangan Sipil

Bahan Hukum Sekunder

Bahan sekunder dalam penelitian ini berasal dari buku-buku, jurnal, publikasi hukum dan internet dengan menyebutkan nama situsnya. Bahan hukum yang relevan dengan penelitian ini dianggap sebagai bahan hukum sekunder.

Bahan Hukum Tersier

Bahan hukum tersier adalah dokumen atau literatur hukum yang merangkum, mengkompilasi, atau menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersier adalah sumber hukum yang digunakan untuk memberikan arahan atau pemahaman yang lebih lengkap tentang masalah hukum tertentu. Contoh bahan hukum tersier: komentar hukum, buku hukum, jurnal hukum, dokumen riset hukum, pendapat hukum. bahan hukum tersier dapat menjadi sumber yang berharga dalam penelitian hukum, karena mereka menguraikan, menginterpretasikan, dan memeriksa lebih lanjut bahan hukum primer dan sekunder.

Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen atau kepustakaan, tinjauan literatur dan penelusuran data lewat internet. Selanjutnya, data diklasifikasikan dan diteliti sesuai dengan subjek penelitian. Bahan hukum yang telah diolah akan disusun dalam bentuk masalah dan kesimpulan.

Studi dokumen adalah kegiatan pengumpulan dan analisis dokumen tertulis, baik dalam bentuk teks, gambar, atau rekaman, yang berkaitan dengan topik penelitian. Dokumen-dokumen ini dapat berupa buku, artikel, surat, laporan, catatan, dokumen pemerintah, dan lain sebagainya. Tujuan studi dokumen sebagai sumber data yang mendukung analisis dalam penelitian. Studi dokumen dapat menyediakan bukti dan informasi yang relevan untuk menguji hipotesis atau teori penelitian, membangun argumentasi atau mendukung argumen yang diajukan dalam penelitian dan dapat digunakan untuk mengilustrasikan atau menguatkan posisi peneliti.

Studi dokumen sangat bermanfaat untuk penelitian, terutama dalam kasus di mana sumber data tertulis tersedia. Penggunaannya dapat membantu peneliti dalam memahami, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.

Metode ini mengevaluasi dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, kontrak, dokumen resmi, dan literatur hukum lainnya. Peneliti akan menganalisis dokumen-dokumen ini untuk memahami isinya, mengevaluasi relevansi, dan mengidentifikasi argumen hukum yang terkandung di dalamnya.

Metode Analisa

Analisis data yuridis normatif adalah studi hukum kepustakaan yang memeriksa data sekunder atau bahan kepustakaan.

Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mempelajari peraturan yang relevan dengan penelitian ini. Beberapa langkah dalam metode analisis data hukum normatif adalah sebagai berikut:
  • Mempelajari teori dan konsep : mempelajari konsep, teori, dan prinsip hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan.
  • Pengumpulan data: sumber data dapat berupa sampel atau studi literatur. Peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel yang relevan dapat digunakan sebagai sumber data.
  • Analisis data: analisis data dilakukan dengan menggunakan metode pengolahan data kualitatif seperti interpretasi dan konstruksi. Dalam proses ini pengumpulan data dilakukan dengan metode deduktif, yaitu proses pembahasan satu atau lebih pertanyaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
  • Kesimpulan : menarik kesimpulan dari analisis normatif data hukum yang menguraikan asas atau doktrin yang relevan dengan penelitian ini.

Peneliti dalam penelitian hukum menggunakan metode bibliografi untuk mempelajari peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang terkait dengan masalah yang diteliti.

Waktu dan Rencana Penelitian

Untuk menentukan langkah tahapan dalam melakukan penelitian sehingga mendapatkan hasil sesuai dengan target pelaksanaan yang terarah dan terukur, maka penulis merancang jadwal dan rencana tahapan sehingga target penyelesaian dapat terukur dan optimal sehingga berguna bagi perkembangan ilmu hukum.
Share:

Kajian Pustaka


Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)

ICAO adalah singkatan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. ICAO merupakan sebuah badan PBB yang berdiri pada tahun 1944 serta kantor pusatnya di Montreal, Kanada. Organisasi ini bertanggung jawab atas pengembangan standar dan regulasi internasional dalam bidang penerbangan sipil.

Salah satu tugas utama ICAO adalah mengembangkan dan memelihara Standar Sarana Udara Sipil Internasional (International Standards and Recommended Practices/Annexes) yang mencakup berbagai aspek penerbangan, seperti keselamatan penerbangan, navigasi udara, komunikasi, perlengkapan pesawat, dan banyak lagi. Standar ini dirancang untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam operasi penerbangan di seluruh dunia.

ICAO juga memainkan peran penting dalam mengkoordinasikan masalah penerbangan internasional, membantu negara-negara anggotanya dalam pengembangan infrastruktur penerbangan, dan memberikan bantuan dalam peningkatan keselamatan penerbangan global.

Annex dalam konteks ICAO merujuk kepada Standar Sarana Udara Sipil Internasional dan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh ICAO. Annex-Annex ini adalah dokumen yang menguraikan standar internasional untuk berbagai aspek penerbangan sipil, seperti keselamatan penerbangan, navigasi udara, komunikasi, perlengkapan pesawat, dan banyak aspek lainnya.

ICAO mengeluarkan sejumlah Annex yang mengatur berbagai aspek dalam penerbangan sipil internasional. Hingga saat ini terdapat 19 Annex utama yang berisi standar dan rekomendasi internasional dalam berbagai bidang penerbangan. Berikut adalah daftar Annex tersebut:

1) Annex 1 tentang - Lisensi Personel
2) Annex 2 tentang - Aturan Lalu Lintas Udara
3) Annex 3 tentang - Pelayanan Meteorologi untuk Navigasi Udara Internasional
4) Annex 4 tentang - Peta Penerbangan
5) Annex 5 tentang - Satuan Pengukuran untuk Operasi Udara dan Darat
6) Annex 6 tentang - Operasi Pesawat
7) Annex 7 tentang - Kewarganegaraan Pesawat dan Tanda Pendaftaran
8) Annex 8 tentang - Kelayakan Pesawat
9) Annex 9 tentang - Fasilitasi
10) Annex 10 tentang - Telekomunikasi Penerbangan
11) Annex 11 tentang - Layanan Lalu Lintas Udara
12) Annex 12 tentang - Pencarian dan Penyelamatan
13) Annex 13 tentang - Penyelidikan Kecelakaan dan Insiden Pesawat
14) Annex 14 tentang - Bandara
15) Annex 15 tentang - Layanan Informasi Penerbangan
16) Annex 16 tentang - Perlindungan Lingkungan
17) Annex 17 tentang - Keamanan Penerbangan
18) Annex 18 tentang - Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Udara yang Aman
19) Annex 19 tentang - Manajemen Keselamatan

Setiap Annex memiliki peran penting dalam mengatur dan mengharmonisasi aspek-aspek berbeda dari penerbangan sipil internasional dan memberikan pedoman bagi negara-negara anggota ICAO dalam mengembangkan peraturan nasional mereka. Dalam beberapa tahun, ada revisi dan perubahan yang diterbitkan untuk memperbarui standar sesuai dengan perkembangan industri penerbangan.

Annex-Annex ini merupakan pedoman internasional yang dijadikan acuan oleh negara anggota ICAO untuk mengatur dan mengharmonisasi operasi penerbangan sipil di seluruh dunia. Negara-negara anggota diharapkan untuk mengadopsi dan menerapkan standar ini dalam peraturan dan praktik penerbangan nasional mereka untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam penerbangan sipil internasional.

Annex 17 dari ICAO adalah dokumen yang mengatur tentang keamanan penerbangan sipil internasional. Annex 17 terkait “Keamanan Penerbangan: Melindungi Penerbangan Sipil Internasional dari Tindakan Melawan Hukum”. Dokumen ini berisi acuan maupun rekomendasi internasional untuk mengatasi ancaman terhadap penerbangan sipil dan tindakan melawan hukum di dunia penerbangan.

Beberapa aspek yang diatur oleh Annex 17 meliputi:

1) Pengaturan Keamanan Bandara: Annex 17 mengatur persyaratan untuk keamanan bandara, termasuk pengaturan terkait dengan pemeriksaan penumpang, barang, dan bagasi.

2) Operasi Pesawat: Dokumen ini mencakup standar dan rekomendasi untuk menjaga keamanan operasi pesawat, termasuk langkah-langkah yang harus diambil oleh maskapai penerbangan dan personel penerbangan untuk menghindari tindakan pengacauan yang ilegal.

3) Keamanan Kargo Udara: Annex 17 juga mengatur tindakan yang perlu diambil untuk mengamankan kargo udara dan mengidentifikasi kargo yang aman.

4) Sistem Manajemen Keamanan: Dokumen ini mendorong penggunaan sistem manajemen keamanan di seluruh industri penerbangan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko keamanan.

5) Kerja Sama Internasional: Annex 17 mendorong kerja sama internasional dalam upaya menjaga keamanan penerbangan sipil.

Annex 17 dari ICAO merupakan dokumen yang paling penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan sipil di seluruh dunia. Dokumen ini menjadi acuan bagi negara-negara anggota ICAO dalam mengembangkan dan memperkuat langkah-langkah keamanan di sektor penerbangan.

Dalam annex 17 ICAO tentang Aviation Security, pada bab 3 tentang “ORGANIZATION” terdapat ketentuan sebagai berikut:

Pada point 3.1.1 berbunyi:

Each Contracting State shall establish and implement a written national civil aviation security programme to safeguard civil aviation operations against acts of unlawful interference, through regulations, practices and procedures which take into account the safety, regularity and efficiency of flights

Pada point 3.1.2 berbunyi:

Each Contracting State shall designate and specify to ICAO an appropriate authority within its administration to be responsible for the development, implementation and maintenance of the national civil aviation security programme

Dengan demikian semua anggota ICAO wajib membuat dan menerapkan program keamanan penerbangan sipil nasional mereka untuk mencegah pelanggaran hukum terhadap penerbangan sipil. Program ini harus mencakup peraturan, kebijakan, dan prosedur yang mempertimbangkan efisiensi, keteraturan, dan keselamatan penerbangan.

Selain itu setiap negara anggota ICAO juga wajib menunjuk dan menentukan otoritas yang sesuai dalam pemerintahan untuk bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi dan pemeliharaan program keamanan penerbangan sipil.

Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 – Penerbangan

Indonesia menjadi anggota ICAO dan menetapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan untuk melaksanakan ketentuan annex 17 yang diterbitkan ICAO yang menyatakan bahwa setiap negara anggota juga diharuskan untuk membentuk, menyiapkan, dan menerapkan peraturan untuk melindungi penerbangan sipil dari pelanggaran hukum dengan mempertimbangkan keselamatan, keteraturan, dan efisiensi penerbangan.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur seluruh industri penerbangan Indonesia. Salah satu tujuan undang-undang ini adalah untuk membedakan tugas dan tanggung jawab antara regulator dan operator sehingga semuanya jelas, tidak tumpang tindih, dan jelas.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa:
Keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan terkait pemanfaatan SDM, fasilitas, dan prosedur/SOP

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan memiliki beberapa ketentuan mengenai pidana, khususnya dalam pasal 77 yang menyatakan:

Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran terhadap undang-undang.

Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini, baik oleh individu maupun badan hukum, dapat menyebabkan hukuman pidana menurut peraturan perundang-undangan yang relevan. Ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur berapa lama kurungan atau besar denda yang dapat dikenakan untuk pelanggaran tertentu.

Dalam hal Penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, seperti penyidik penerbangan sipil, kepolisian dan kejaksaan. Mereka akan menginvestigasi pelanggaran, memproses pelanggar secara hukum, dan jika terbukti bersalah, memberlakukan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Undang- undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, tepatnya pada pasal 344 memuat ketentuan:

Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara diantaranya:
  1. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
  2. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
  3. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
  4. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
  5. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan

Dalam peraturan lainnya, yakni dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 terdapat dua jenis tindakan baru yakni:
(1) menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar (2) melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara seperti: melakukan tindakan dengan maksud merusak pesawat udara sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara dan masyarakat umum; dan penempatan peralatan atau bahan berbahaya pada bagian pesawat udara dengan maksud merusak pesawat udara sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara dan masyarakat umum.

Dengan demikian terjadi perbedaan antara Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 dalam hal penetapan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference). Selain itu, Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan juga menetapkan Otoritas Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab atas pencegahan tindakan melawan hukum.

Selanjutnya menteri perhubungn bertanggung jawab untuk mengatur dan memberikan tugas dan komando kepada institusi sesuai ketentuan yang berlaku dalam kasus tindakan melawan hukum. Peraturan atau keputusan menteri perhubungan mengatur lebih lanjut tentang tata cara dan prosedur penanggulangan tindakan melawan hukum.

Ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) di dunia penerbangan Indonesia menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan diuraikan dalam tabel berikut:


Tabel 2.1 Ketentuan pidana tindakan melawan hukum penerbangan

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 - Program Keamanan Penerbangan Nasional

Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dibuat untuk mematuhi Pasal 323 ayat (2) huruf an Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa setidaknya program keamanan penerbangan nasional harus mencakup peraturan keamanan penerbangan.

Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) adalah kumpulan peraturan, prosedur, dan langkah-langkah keamanan yang digunakan untuk melindungi penerbangan dari tindakan yang melanggar hukum

Tujuan disusunnya Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) antara lain:

(1) untuk memastikan keselamatan, keteraturan, dan efisiensi penerbangan di Indonesia (2) untuk menjamin keamanan operasional pesawat udara yang terdaftar atau beroperasi di Indonesia yang melayani penerbangan domestik dan internasional (3) untuk melindungi operasional penerbangan domestik dari tindakan melanggar hukum berdasarkan penilaian risiko keamanan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau sistem keamanan bandar udara (4) untuk memastikan bahwa penerbangan domestik.

Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, yang dimaksud keamanan penerbangan adalah:

Suatu keadaan yang melindungi penerbangan dari pelanggaran hukum melalui penggunaan SDM, fasilitas, dan prosedur/SOP

Definisi tindakan melawan hukum yaitu tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan. Penerbangan sangat berpotensi terancam oleh tindakan melawan hukum, beragam model ancaman yang akhir- akhir telah nyata menjadi ancaman yang serius bagi dunia penerbangan.

Jadi, program keamanan penerbangan nasional disusun untuk mencegah pelanggaran seperti:

a. menguasai pesawat udara secara tidak sah seperti pembajakan pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat dengan motif tertentu;

b. menyandera orang di dalam pesawat atau di bandara;

c. masuk ke dalam pesawat udara, Daerah Keamanan Terbatas bandar udara atau daerah keamanan terkendali fasilitas navigasi penerbangan secara tidak sah;

d. membawa atau menyusupkan senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan ke dalam pesawat udara, bandar udara atau fasilitas navigasi penerbangan yang akan digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti:
- pembawaan peralatan, bahan atau senjata ke dalam daerah keamanan terbatas secara tidak sah dan digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang;
- penggunaan peralatan, bahan atau senjata di daerah sisi darat terminal penumpang secara tidak sah untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang;
- penggunaan senjata api untuk menghancurkan atau menyerang pesawat udara yang akan mendarat (landing) atau lepas landas (take off) pada jalur pendaratan atau lepas landas;
- penempatan peralatan atau bahan berbahaya pada bagian pesawat udara yang sedang tidak digunakan dengan maksud merusak pesawat udara sehingga pesawat udara tidak dapat terbang;
- penempatan peralatan atau bahan berbahaya pada dalam bandar udara atau luar bandar udara dengan maksud merusak fasilitas penerbangan atau mengganggu pelayanan di bandar udara.

e. memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat dalam penerbangan maupun ketika di darat, penumpang, crew pesawat udara, personel groundhandling atau masyarakat umum pada bandar udara atau tempat-tempat fasilitas penerbangan lainnya seperti:
- ancaman bom; atau
- candaan bom.

f. menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar;

g. melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara seperti:
- melakukan tindakan dengan maksud merusak pesawat udara sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara dan masyarakat umum; dan
- penempatan peralatan atau bahan berbahaya pada bagian pesawat udara dengan maksud merusak pesawat udara sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara dan masyarakat umum.

Selain model ancaman terhadap penerbangan seperti yang diuraikan diatas terdapat pula beberapa contoh metode serangan yang dapat terjadi pada penerbangan, antara lain:

a. serangan bom bunuh diri (person-borne improvised explosive devices/IEDs);
b. serangan bom mobil (vehicle-borne IEDs);
c. bom kargo (IEDs in cargo);
d. serangan MANPADS dan senjata sejenis dengan ancaman serupa;
e. ancaman pada saat terbang (airborne threats);
f. pemanfaatan pesawat udara sebagai senjata (aircraft as a weapon);
g. pembajakan (hijack);
h. penyerangan dengan sistem pesawat yang dikendalikan dari jarak jauh (remotely piloted aircraft systems);
i. serangan siber (cyber-attack);
j. ancaman di daerah sisi darat (threats to the landside);
k. ancaman senjata nuklir, biologi, kimia dan radio aktif;
l. penyusupan bom atau senjata dalam kiriman catering atau layanan penerbangan lain (IED or weapon concealed in catering or other services);
m. sabotase;
n. informasi palsu (hoaxes); dan
o. sumber serangan lainnya.

Tindakan Melawan Hukum Penerbangan

Sesuai yang dijelaskan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional, yang dimaksud tindakan melawan hukum penerbangan adalah segala tindakan atau percobaan yang mengancam keselamatan penerbangan. Tindakan melawan hukum penerbangan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Yang termasuk tindakan melawan hukum sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional berupa:

(1) menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat (2) menyandera orang di dalam pesawat atau di bandara (3) masuk kedalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah (4) membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom kedalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin (5) menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan (6) menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar (7) melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara

Tindakan melawan hukum penerbangan dapat memiliki dampak yang merugikan bagi penerbangan dan penumpang, seperti:
  1. Membahayakan keselamatan penerbangan.
  2. Menimbulkan kerugian materi maupun waktu bagi semua personel yang menangani penerbangan di darat maupun di udara.
  3. Mengganggu ketenteraman penumpang lain.
  4. Menimbulkan keterlambatan penerbangan.
  5. Merusak tata tertib penerbangan.
  6. Menimbulkan kerugian finansial bagi operator angkutan udara, penyelenggara bandar udara maupun pihak lain yang terkait penerbangan.
  7. Menimbulkan kerugian bagi perusahaan angkutan.

Oleh karena itu, penanggulangan tindakan melawan hukum penerbangan perlu dilakukan dengan serius dan efektif untuk melindungi keselamatan dan keamanan penerbangan serta masyarakat yang terlibat di dalamnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (DJPU KEMENHUB RI)

Keamanan penerbangan secara nasional diawasi oleh menteri perhubungan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) disusun, dijalankan, dipertahankan, dan dievaluasi oleh Direktur Jenderal. Selain itu, Direktur Jenderal juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik penerbangan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik penerbangan.

Keberadaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merupakan pemenuhan ketentuan Annex 17 ICAO tentang Aviation Security bab “ORGANIZATION” terdapat ketentuan sebagai berikut:

Bahwa setiap negara anggota ICAO juga wajib menunjuk dan menentukan otoritas yang sesuai dalam pemerintahan untuk bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi dan pemeliharaan program keamanan penerbangan sipil.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab atas pengembangan, pengaturan, dan pengelolaan perhubungan udara di Indonesia. Fungsi utamanya meliputi pengawasan keamanan dan keselamatan penerbangan, pengaturan penerbangan sipil, dan pengembangan infrastruktur penerbangan.

Direktorat Jenderal ini merumuskan regulasi dan standar nasional yang berkaitan dengan penerbangan sipil, termasuk regulasi tentang keselamatan penerbangan, izin operasional maskapai penerbangan, persyaratan lisensi penerbang, dan lain sebagainya.

Ditjen Hubud Kementrian Perhubungan bertanggung jawab untuk mengawasi Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), Unit Penyelengara Bandar Usaha (UPBU)/ Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) serta pihak terkait dalam rangka memastikan standar keselamatan dan keamanan penerbangan dipatuhi, terlibat dalam pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur penerbangan, termasuk bandara, navigasi udara, dan sarana pendukung, terlibat dalam kerja sama internasional dalam bidang penerbangan, termasuk penegakan standar dan ketentuan internasional yang ditetapkan ICAO serta berperan dalam menjaga dan meningkatkan keamanan penerbangan dengan mengimplementasikan langkah-langkah keamanan dan kerjasama dengan berbagai instansi terkait.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan memiliki peran menjaga keselamatan, keamanan dan kelancaran penerbangan sipil di Indonesia. Direktorat ini juga memainkan peran dalam mendukung perkembangan industri penerbangan di Indonesia serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional yang berkaitan dengan penerbangan sipil.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) : Penerbangan Sipil

Dalam hal Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dijadikan acuan guna menyelidiki tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penerbangan terdapat beberapa pasal mencakup yang mengatur tindakan melawan hukum dan beberapa pasal yang terkait dengan ketentuan penyidikan.

Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 399, PPNS DJPU adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS DJPU berada di bawah pengawasan dan koordinasi penyidik polisi Negara Republik Indonesia.

Kewenangan PPNS Penerbangan Sipil sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, diantaranya sebagai berikut:

a. Meneliti dan mengumpulkan informasi dan keterangan tentang tindak pidana penerbangan;
b. Menerima laporan tentang tindak pidana penerbangan;
c. Memanggil orang untuk diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana penerbangan;
d. Menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana penerbangan;
e. Meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana penerbangan;
f. Mengambil gambar, memotret, dan/atau video dari orang yang diduga melakukan;
g. Melakukan pemeriksaan dokumen yang terkait dengan tindak pidana penerbangan;
h. Mengambil sidik jari serta identitas seseorang;
i. Melakukan penggeledahan pesawat dan lokasi tertentu yang dicurigai terlibat tindak pidana penerbangan;
j. Menyita barang yang diduga kuat merupakan barang yang digunakan untuk tindak pidana penerbangan;
k. Mengisolasi dan mengamankan barang dan dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti tindak pidana penerbangan;
l. Memanggil saksi ahli;
m. Menghentikan proses penyidikan; dan
n. Memberikan bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia atau instansi lain yang berhubungan dengan tindak pidana.

Adapun hasil penyidikan oleh PPNS Penerbangan Sipil diserahkan kepada jaksa melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PPNS Penerbangan Sipil dapat berkedudukan di Unit Penyelenggara Bandar Udara/UPBU, Kantor Otoritas Bandar Udara/KOBU maupun di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara/DJPU.

Landasan Teori

Bahasa Yunani kuno adalah sumber kata “teori”, tepatnya dari kata “theoria” yang memiliki arti “pemikiran”, “pengamatan”, atau “peninjauan”. Kata ini digunakan dalam konteks filosofis dan ilmiah dalam budaya Yunani kuno. Konsep dasar dari “theoria” adalah pemikiran mendalam, observasi, dan penelitian untuk memahami dunia dan fenomena alam.

Dalam perkembangannya, istilah “teori” telah menjadi inti dari metode ilmiah modern. Dalam ilmu pengetahuan, sebuah teori adalah kerangka konseptual yang digunakan untuk menjelaskan, memprediksi, dan memahami fenomena alam atau kejadian tertentu berdasarkan bukti dan observasi yang dikumpulkan melalui metode ilmiah. Teori-teori ini dapat berkembang seiring waktu seiring dengan penemuan baru dan penelitian lebih lanjut, dan mereka menjadi dasar untuk memahami banyak disiplin ilmu seperti fisika, biologi, sosiologi, dan lainnya.

Dengan demikian, istilah “teori” memiliki arti yang sangat khusus dalam konteks ilmiah, dan itu berbeda dengan penggunaan sehari-hari kata “teori” yang bisa merujuk pada gagasan, dugaan, atau spekulasi yang belum teruji. Dalam konteks ilmiah, teori adalah konsep yang didukung oleh bukti kuat dan telah mengalami uji coba dan penelitian intensif.

Dalam literatur hukum pada akhir abad ke-20, “teori hukum” menjadi sangat dibahas. Teori hukum mengatakan ilmu hukum terdiri dari tiga lapisan, dengan penerapan hukum atau filsafat hukum menduduki tempat yang “tertinggi” setelah teori hukum dan dogmatika hukum. Filsafat hukum merupakan landasan atau “induk” dari disiplin ilmu hukum .

Seperti yang diungkapkan J.J.H. Bruggink, “Derechtsfilosofie is de moeder van alle juridische disciplines…” . filsafat hukum adalah fondasi atau dasar dari semua cabang ilmu hukum lainnya. Filsafat hukum dipandang sebagai disiplin induk dari ilmu hukum yang melahirkan dan membentuk semua cabang spesialisasi hukum lainnya.

Oleh karena itu, E. Fernando Manullang antara lain menulis: “Filsafat hukum, ilmu hukum (dogmatika hukum) dan teori hukum masih menjadi kontroversi yang ditimbulkan oleh para pemikir hukum, karena terkadang dalam teori hukum terdapat berbagai topik yang juga termasuk dalam ilmu hukum. filsafat, hukum atau ilmu hukum atau juga filsafat hukum, tapi menurut metode pengajarannya.”

Pemikiran hukum lainnya, termasuk “teori payung”, berasal dari filsafat hukum. Teori hukum dan yurisprudensi dogmatis berbeda dalam metodenya; namun, filsafat hukum menggunakan metode “reflektif-spekulatif” untuk mempelajari seluruh fenomena hukum, sedangkan teori hukum multidisipliner, mempelajari masalah hukum dengan pendekatan dari bahasa non-hukum atau dengan pendekatan dari ilmu lain, dan yurisprudensi dogmatis menggunakan metode “normatif-positivis”. Dari segi metodologi, ada perbedaan metode yaitu perolehan ilmu (epistemologis). Ada tiga lapis ilmu fiqih (makna luas), filsafat hukum, teori hukum, dan dogma hukum, yang masing-masing merupakan “Ilmu Hukum yang mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa teori hukum telah memiliki tempat yang penting dalam kajian hukum, terutama dalam studi pascasarjana. Sama seperti bidang lain, teori hukum Indonesia baru berkembang pada akhir abad ke-20, sehingga sulit untuk menentukan “ruang lingkup” penelitian teori hukum. Menurut GW Paton, “Kontroversi mengenai ruang lingkup kajian teori hukum (yurisprudensi) dan berbagai metodenya diputuskan oleh para pemikir hukum itu sendiri.” Meuwissen, seorang pemikir hukum, menyebutkan tiga bidang penelitian atau tiga tugas teori hukum: (1) menganalisis makna hukum dan arti terkait lainnya; (2) menganalisis hubungan hukum dan logika; dan (3) menganalisis filsafat keilmuan hukum dan metode pengajaran hukum sejauh relevan dengan peraturan perundang-undangan.”

Teori negara hukum akan digunakan sebagai landasan untuk berpikir tentang masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yang akan berperan sebagai pisau bedah dalam menganalisa dan menjadi acuan untuk merumuskan pemecahan permasalahan yang akan diteliti. Penerapan teori negara hukum sebagai teori utama dalam penelitian ini, karena secara konsep yang mempunyai unsur-unsur yang mendukung dalam melakukan analisa terhadap permasalahan yang dirumuskan.

Konsep-konsep hukum yang terkandung dalam ajaran teori negara hukum juga menjelaskan terkait bagaimana kajian kewenangan dari setiap kekuasaan lembaga pemerintahan pemerintahan dalam suatu negara yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Di samping landasan teori negara hukum dalam penelitian dan pembahasan permasalahan juga akan menerapkan beberapa landasan teori yang mendukung guna melakukan analisa maupun kajian hukum sehingga dilakukan pengolahan data untuk menghasilkan hasil penelitian yang bersifat valid, komprehensif dan akurat.

Teori dasar yang digunakan oleh peneliti sebagai dasar untuk menganalisis studi ini berdasarkan masalah penelitian di atas mencakup teori hukum administrasi negara, teori hukum penerbangan, teori hukum pidana, dan teori negara hukum.

Teori Negara Hukum

Teori negara hukum, atau “negara hukum”, adalah gagasan yang menjelaskan negara yang seluruh tindakannya diatur dan didasarkan pada hukum . Tujuan teori ini adalah untuk menciptakan negara hukum yang baik di mana kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan bernegara dapat dilindungi dan diatur dengan prinsip kepastian hukum, rasa keadilan, dan kedamaian antara semua pihak yang berpartisipasi.

Teori ini menggambarkan sebuah negara yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum. Konsep ini mendasarkan bahwa hukum harus menjadi landasan dan panduan utama dalam semua aspek kehidupan negara, baik dalam pembuatan undang-undang, pelaksanaan kebijakan, maupun penegakan hukum.

Teori negara hukum membantu peneliti menganalisis sistem hukum yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini membantu peneliti dalam memahami prinsip-prinsip dasar negara hukum, seperti supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan keterbukaan.

Beberapa elemen kunci dari Teori Negara Hukum meliputi:

a) Kedaulatan hukum, negara yang berdasarkan teori negara hukum harus mengakui bahwa hukum berada di atas segala orang, termasuk pemerintah dan pejabatnya. Artinya, tidak ada orang atau kelompok yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

b) Supremasi hukum, hukum adalah otoritas tertinggi, dan semua tindakan pemerintah, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, harus sesuai dengan hukum. Tidak ada yang dikecualikan dari ketentuan hukum, dan semua orang setara di mata hukum.

c) Kepastian hukum, teori negara hukum menekankan pentingnya kepastian hukum, yaitu bahwa hukum harus jelas, stabil, dan dapat diakses setiap orang. Hal ini menciptakan lingkungan yang memungkinkan warga negara untuk memahami hak dan kewajiban mereka.

d) Perlindungan hak asasi manusia sangat penting dalam teori negara hukum. Hak asasi manusia perlu diperhatikan. dan dipertahankan dalam segala aspek kebijakan dan tindakan negara.

e) Independensi kekuasaan yudikatif, prinsip ini mendorong kebebasan dan independensi lembaga-lembaga yudikatif dari pengaruh politik atau eksekutif. Hal ini memastikan bahwa pengadilan dapat menjalankan fungsi mereka secara adil dan objektif.

f) Transparansi dan akuntabilitas, teori negara hukum menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembuatan kebijakan dan tindakan pemerintah serta akuntabilitas pemerintah terhadap warga negara.

Teori Negara Hukum adalah dasar yang kuat untuk membangun dan mempertahankan sistem hukum yang adil dan berkeadilan yang mengimbangi kepentingan negara dan hak-hak individu. Konsep ini juga mendorong pengembangan lembaga-lembaga hukum yang kuat dan efektif dalam menjalankan peran mereka dalam mengawasi pemerintahan.

Para pendiri (founder) negara Indonesia terinspirasi dari gagasan negara hukum Eropa kontinental dengan supremasi hukumnya, dan bangsa Anglo-Saxon dengan supremasi hukumnya, serta ajaran Islam dengan nomokrasinya. Jimly Asshiddiqqie menegaskan, asas supremasi hukum dan/atau rechtsstaat, bahkan sebelum kemerdekaan, Indonesia memiliki konsep ini. Pada awalnya, konsep tersebut hanya terbatas pada struktur konseptual negara yang akan dibangun, yaitu Indonesia.

Proses perkembangan negara hukum Indonesia digambarkan dalam teks konstitusi, yang dimulai dengan Proklamasi. UUD 1945, yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, menetapkan Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat).

Pasal 1 Konstitusi 1945 menyatakan bahwa: (1) Indonesia adalah negara kesatuan republik (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (3) Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Suhino menjelaskan bahwa Pasal 1 UUD 1945 telah diubah dan menggambarkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis, yang berarti bahwa prinsip demokrasi dan negara hukum harus seimbang karena keduanya adalah hal yang sama.

Oleh karena itu, demokrasi harus dilindungi oleh undang-undang agar tidak terjerumus ke dalam anarkisme, sedangkan hukum harus berlandaskan demokrasi agar tidak terjerumus ke dalam otoritarianisme atau absolutisme. Dengan bahasa berbeda namun maknanya sama, Mahfud MD menjelaskan, Pasal 1 ayat (1) sampai (3) UUD 1945 mengalami perubahan sebagai berikut: Pertama, ayat (1) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia selalu dikaitkan dengan persatuan dan kesatuan, juga dikenal sebagai integrasi. Faktanya, integrasi juga dapat dicapai dalam bentuk negara federal. Ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena ini adalah keputusan politik kita (sebagai negara) yang tertuang dalam konstitusi kita. Kedua, Pasal 1(2) menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan untuk melaksanakan kedaulatan, yang akan dilaksanakan sesuai dengan Konstitusi. Agar aspirasi masyarakat yang berbeda dan terkadang bertentangan dapat dipertimbangkan untuk keputusan bersama, artikel ini mewajibkan negara Indonesia untuk mengikuti sistem demokrasi. Oleh karena itu, ayat satu Pasal 1 berfokus pada integrasi dan ayat dua Pasal 1 berfokus pada demokrasi, sehingga keduanya dapat berjalan secara seimbang tanpa mengakibatkan konflik. Ketiga, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, menurut Pasal 1(3). Menurut artikel ini, setiap warga negara suatu negara atau pemerintahan harus taat dan berpedoman pada hukum (nomokrasi) dalam bertindak; demokrasi tanpa nomokrasi mengarah pada anarki dan mengancam integrasi.

Mahfud MD menegaskan, konsep negara hukum Indonesia yang “baru” mengintegrasikan teori hukum prismatik ke dalam konsep negara hukum Indonesia, karena isi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 diubah, sehingga rumusannya hanya “Indonesia, negara adalah supremasi hukum. Oleh karena itu, menurut doktrin hukum progresif, peraturan perundang-undangan harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum untuk melaksanakan keadilan, sehingga peraturan perundang-undangan yang menghalangi keadilan dapat ditolak. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tugas pengadilan berdasarkan Pasal 24 (1) membentuk dasar konsep negara hukum Indonesia. Peradilan memberikan hak untuk mengikuti hukum dan keadilan. Setiap orang berhak atas keadilan yang adil, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan keamanan.

Teori Negara Hukum menjelaskan bahwa hukum harus selalu diperbarui agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan kebutuhan zaman. Teori ini mengakui bahwa hukum bukanlah sesuatu yang tetap; sebaliknya, ia harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, politik, dan ekonomi. Hukum yang tidak diperbarui dapat menjadi kaku dan tidak relevan dengan kondisi nyata, sehingga tidak dapat memberikan keadilan yang sebenarnya.

Dalam konteks ini, ilmu hukum menjelaskan norma hukum yang timbul dari tingkah laku manusia dan harus mencapai keadilan. Selain itu, konsep negara hukum membahas nilai-nilai dasar Indonesia, konsep negara hukum, masalah dan kemajuan penegakan hukum dan hak asasi manusia . Selain itu, teori hukum pembangunan juga menjelaskan bahwa hukum harus menjadi alat untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan harus terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.

Dalam praktiknya, perbaruan hukum dapat dilakukan melalui proses legislasi, yaitu pembuatan dan perubahan undang-undang oleh lembaga legislatif. Selain itu, perbaruan hukum juga dapat dilakukan melalui putusan-putusan pengadilan yang menciptakan preseden baru atau melalui perubahan interpretasi hukum oleh lembaga-lembaga yang berwenang.

Dengan adanya perbaruan hukum, diharapkan hukum dapat tetap relevan dan efektif dalam menjawab permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Hukum yang diperbarui juga dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, sehingga dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka teori negara hukum mempunyai peranan penting untuk memastikan bahwa penelitian ini konsisten dengan prinsip-prinsip negara hukum, untuk mengidentifikasi kekurangan-kekurangan peraturan yang ada dan untuk memberikan rekomendasi yang berkontribusi pada hal tersebut. penyempurnaan peraturan perundang-undangan.

Teori Hukum Penerbangan

Dalam konteks hukum penerbangan, terdapat teori yang menjelaskan bahwa hukum harus selalu diperbarui. Lawence M. Friedman memberikan teori ini, menyatakan bahwa sistem hukum harus selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan zaman .

Teori Hukum Penerbangan adalah teori yang digunakan untuk menganalisis aspek hukum yang terkait dengan penerbangan. Dalam hal ini, teori hukum penerbangan digunakan untuk memahami konsep hukum yang terkait dengan tindakan melawan hukum dalam penerbangan. Teori ini juga dipakai untuk menganalisis aspek hukum yang terkait dengan tindakan melawan hukum dalam penerbangan dan untuk mengevaluasi kebijakan dan peraturan yang ada.

Dengan teori hukum penerbangan memungkinkan bagi peneliti untuk mengevaluasi sejauh mana Undang-Undang Penerbangan sejalan dengan standar dan konvensi internasional yang mengatur penerbangan sipil.

Perbaruan hukum penerbangan sangat penting karena adanya perkembangan teknologi dan perubahan dalam industri penerbangan. Dalam hal ini, perbaruan hukum penerbangan bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan memastikan keamanan serta kepastian hukum dalam operasi penerbangan. Contoh teori hukum penerbangan yang relevan dengan keamanan penerbangan adalah “Teori Hukum Udara dan Keamanan Penerbangan.” Teori ini berkaitan dengan aturan dan peraturan yang dirancang untuk memastikan keamanan penerbangan internasional, terutama terkait dengan serangan teroris dan ancaman keamanan dalam lalu lintas udara.

Perbaruan hukum penerbangan juga dapat melibatkan aspek lain, seperti perlindungan lingkungan, perlindungan konsumen, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan memperbarui hukum penerbangan, pemerintah dan lembaga terkait dapat mengatasi isu-isu baru yang muncul dalam industri penerbangan dan menjaga keberlanjutan serta keselamatan dalam operasi penerbangan. Dalam konteks hukum secara umum, perbaruan hukum juga penting untuk menjaga relevansi hukum dengan perkembangan masyarakat dan memastikan keadilan serta kepastian hukum. Hukum yang tidak diperbarui dapat menjadi kaku dan tidak efektif dalam menangani perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi.

Proses perbaruan hukum melibatkan banyak pihak terkait, jadi sangat penting bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk berpartisipasi dalam proses ini untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.

Dalam konteks hukum penerbangan, perbaruan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi isu-isu seperti keamanan penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan, dan perkembangan teknologi dalam industri penerbangan. Dengan melakukan perbaruan hukum secara teratur, pemerintah dan lembaga terkait dapat menjaga keberlanjutan dan keselamatan dalam operasi penerbangan serta memastikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang terlibat dalam industri penerbangan.

Risiko jika hukum penerbangan tidak diperbarui secara berkala adalah bahwa peraturan yang ada mungkin tidak lagi relevan atau tidak mampu mengatasi perkembangan baru dalam industri penerbangan. Dalam industri penerbangan, terdapat perubahan teknologi, kebijakan, dan tuntutan keamanan yang terus berkembang. Jika hukum penerbangan tidak diperbarui secara berkala, maka ada risiko bahwa peraturan yang ada tidak akan mampu mengatasi isu-isu baru yang muncul atau tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi para pemangku kepentingan. Selain itu, jika hukum penerbangan tidak diperbarui secara berkala, maka ada risiko bahwa hukum tersebut menjadi ketinggalan zaman dan tidak mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tuntutan kebutuhan yang berubah. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam menegakkan hukum.

Untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tetap relevan, efektif, dan mampu menjaga keamanan dan kepastian hukum dalam operasi penerbangan, sangat penting untuk merevisi hukum penerbangan secara teratur. Dengan melakukan perbaruan hukum secara teratur, pemerintah dan lembaga terkait dapat mengatasi isu-isu baru yang muncul dalam industri penerbangan dan menjaga keberlanjutan serta keselamatan dalam operasi penerbangan.

Sebagai pengembangan dari Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Indonesia bertanggung jawab atas pengaturan penerbangan sipil dan mengeluarkan peraturan.

Dengan menggunakan teori hukum penerbangan, penelitian dapat menghasilkan analisis yang lebih komprehensif, rekomendasi yang lebih tepat, dan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perbaikan penanganan tindakan melawan hukum dalam industri penerbangan

Teori Hukum Pidana

Teori hukum pidana dapat digunakan untuk menganalisis pelanggaran penerbangan yang melanggar hukum pidana, seperti terorisme atau pembajakan. Pandangan beberapa peneliti teori hukum pidana adalah sebagai berikut:

Menurut Moeliatno

Hukum pidana adalah bagian dari hukum umum yang berlaku di suatu negara, yang memuat pokok-pokok dan kaidah-kaidah:

a) Menentukan tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan, apa saja yang dilarang, dan mana saja yang mengandung ancaman atau sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.

b) Menentukan kapan dan dalam keadaan apa seseorang dapat diancam atau dihukum karena melanggar larangan ini.

c) Menentukan bagaimana persidangan atas suatu kejahatan dapat dilakukan ketika seseorang diduga melanggar larangan tersebut.

Menurut Soedarto

membatasi gagasan hukum pidana sebagai aturan yang menghubungkan tindakan yang memenuhi syarat tertentu dengan hasil yang merupakan kejahatan. Oleh karena itu, hukum pidana didasarkan pada dua hal, yaitu:

a. tindakan yang memenuhi kondisi tertentu.

b. penjahat.

1) Pertanyaan tentang “perbuatan tertentu” terbagi menjadi dua: perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan tersebut. Tindakan seperti itu disebut “kejahatan”, atau singkatnya perbuatan buruk, dan pasti ada yang melakukannya.

2) Kejahatan didefinisikan sebagai penderitaan yang dengan sengaja ditimbulkan pada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam hukum pidana modern, kejahatan ini juga mencakup apa yang disebut sebagai “perbuatan biasa” (tuchtmaatregel, Masznahme). Dalam ilmu ilmu pengetahuan hukum, Ter Haar menggunakan istilah “reaksi”.

Simons, berpendapat hukum pidana adalah:

a. keseluruhan larangan atau perintah negara yang tidak diikuti diancam dengan nestapa, yang berarti “pidana”;

b. peraturan yang menjelaskan syarat-syarat pidana; dan

c. persyaratan untuk penetapan dan penerapan pidana.

Van Hamel membatasi hukum pidana sebagai segala aturan yang diterima oleh negara untuk memenuhi kewajibannya, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan memberikan kesengsaraan (penderitaan) kepada mereka yang melanggarnya.

Dari beberapa pengertian yang disebutkan di atas, hukum pidana pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:

1. Hukum pidana materiil: Seperti yang dijelaskan oleh Moeliatno di huruf a dan b, hukum pidana materiil mengatur hukum pidana substantif:
  • tindakan yang dilarang atau dapat dihukum;
  • persyaratan pengadilan untuk suatu kejahatan, atau kapan dan dalam hal apa pelakunya dapat dipidana; dan
  • aturan tentang pidana.

2. Hukum pidana formil seperti yang dijelaskan oleh Moeljatno dalam huruf c adalah hukum acara pidana atau proses untuk melakukan tindakan jika terdapat sangkaan akan, sedang, atau sudah terjadi tindakan pidana

Selanjutnya dalam buku “hukum pidana” karya Prof. Didik Endro Purwoleksono diuraikan salah satu asas hukum pidana :
Asas Legalitas adalah syarat penuntutan bahwa tindakan, kegiatan, atau peristiwa tersebut melanggar undang-undang pidana atau perbuatan tercela. Salah satu syarat suatu undang-undang adalah rumusannya harus jelas dan cermat (asas lex certa), sehingga pasal-pasalnya tidak boleh ditafsirkan dengan cara yang berbeda. Undang-undang pidana harus memiliki instrumen untuk melaksanakan pemerintahan dan melindungi rakyat dari tindakan pemerintah yang lanpa batas atau sewenang- wenang.

Didik Endro Purwoleksono juga menyatakan rumusan asas legalitas tindak pidana dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Noela poena sine lege : tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang.
- Noela poena sine crimine : tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana
- Nullum crimen sine poena legali : tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang

Beberapa aspek asas legalitas diantaranya :

1) Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang ditetapkan oleh undang-undang.
2) Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan.
3) Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan perumusan delik yang tidak jelas (syarat lex certa).
4) Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana.
5) Tidak ada pidana lain kecuali yang ditetapkan oleh undang-undang.
6) Penuntutan pidana hanya dilakukan sesuai dengan undang-undang.

Terkait perbaruan undang-undang, berikut beberapa teori perubahan undang- undang yang mungkin dapat kita jadikan acuan:
Teori Formil (SIMONS), menurut teori ini setiap perubahan pada teks undang-undang pidana harus mengakibatkan perubahan. Perubahan pada hukum perdata tidak selalu mengakibatkan perubahan pada hukum pidana.

Teori atau ajaran materiil terbatas (van GEUNS), jika keyakinan hukum dalam hukum pidana berubah, maka ada perubahan

Teori materiil tak terbatas, setiap revisi undang-undang akan digunakan untuk keuntungan terdakwa. Peraturan yang meringankan atau membantu terdakwa digunakan secara luas, tidak hanya untuk pidana tetapi juga untuk segala sesuatu yang memengaruhi penilaian tindak pidana.

Teori hukum pidana menjelaskan hukum harus selalu diperbarui, teori ini mengakui bahwa hukum harus selalu diperbarui agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Dalam konteks hukum pidana, perubahan hukum dapat dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem hukum, mengatasi masalah baru, atau menyesuaikan hukum dengan nilai-nilai sosial yang berubah. Dalam menjelaskan teori hukum pidana yang menerangkan bahwa hukum harus selalu diperbarui, terdapat beberapa pandangan yang relevan. Menurut sudut pandang tertentu, hukum harus selalu disesuaikan dengan kemajuan zaman dan tuntutan masyarakat.

Perbaruan hukum pidana juga penting agar hukum pidana dapat berorientasi pada hukum pidana modern. Ini menunjukkan bahwa hukum pidana harus dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sambil mempertahankan prinsip-prinsip yang sangat penting di zaman sekarang. Dengan demikian, hukum pidana dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat dan menjaga kepastian hukum. Selain itu, perbaruan hukum pidana juga penting untuk menjamin kepastian hukum. Dalam konteks ini, kepastian hukum berarti bahwa hukum pidana harus jelas, dapat dipahami, dan dapat diterapkan dengan konsisten. Dengan adanya perbaruan hukum pidana, ketentuan-ketentuan hukum pidana yang sudah tidak relevan atau ambigu dapat diperbaiki atau dihapus, sehingga hukum pidana menjadi lebih jelas dan dapat diterapkan dengan lebih baik.

Dalam menjelaskan teori hukum pidana yang menerangkan bahwa hukum harus selalu diperbarui, terdapat juga pandangan bahwa hukum pidana harus mengikuti perkembangan IPTEK. Ilmu hukum menjelaskan norma-norma hukum yang timbul dari tingkah laku manusia dan harus selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan IPTEK. Dengan demikian, hukum pidana dapat tetap relevan dan efektif dalam menjawab tantangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.

Ketika dilakukan perbaruan hukum pidana, penting untuk mengingat bahwa hukum pidana telah menjadi bagian dari masyarakat. Hukuman pidana tidak dapat dipisahkan dari norma-norma sosial. Oleh karena itu, perubahan dalam hukum pidana harus mempertimbangkan prinsip-prinsip yang dihormati oleh masyarakat. Dalam hal ini, Sudarto mengatakan bahwa di balik hukum adalah norma, dan di balik norma adalah nilai. Dengan memperbarui hukum pidana, nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat dapat tercermin dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang baru.

Dalam rangka perbaruan hukum pidana, perlu juga diperhatikan hierarki peraturan di Indonesia. Di Indonesia, peraturan memiliki hierarki yang membagi jenis dan tingkatan peraturan. Dalam hierarki ini, Anda akan menemukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Komisi Yudisial.

Hukum pidana harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman serta apa yang dibutuhkan masyarakat, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum. Pengembangan hukum pidana Indonesia harus mempertimbangkan kemajuan IPTEK, nilai-nilai masyarakat yang dijunjung tinggi, dan struktur peraturan perundang-undangan yang rumit.

Teori Hukum Administrasi Negara

Teori hukum administrasi negara membahas bagaimana kekuasaan eksekutif atau kekuasaan pelaksanaan undang-undang berjalan, di mana negara memerlukan kekuasaan yang kemudian dilaksanakan oleh aparatur negara.

Teori Hukum Administrasi Negara membantu peneliti menganalisis bagaimana lembaga administrasi negara yang berwenang menerapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini memungkinkan peneliti untuk menilai apakah regulasi tersebut dijalankan dengan baik dan efektif. Teori Hukum Administrasi Negara juga membantu peneliti dalam menganalisis bagaimana hukum penerbangan ditegakkan oleh lembaga penegakan hukum. Hal ini termasuk penilaian terhadap efektivitas penegakan hukum terkait dengan tindakan melawan hukum dalam penerbangan.

Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik, yang mencakup hukum yang mengatur tindakan pemerintah serta hubungan antara pemerintah dan warga negara atau antara organ pemerintahan. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan tentang cara organ pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, hukum administrasi negara memuat ketentuan tata cara yang berkaitan dengan fungsi organ pemerintah.

Secara umum, hukum administrasi publik memungkinkan pemerintah untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan masyarakat dan memungkinkan orang lain untuk mempengaruhi dan melindungi pemerintah.

Menurut JP Bellefroid, hukum administrasi hanya berlaku untuk peralatan dan perangkat yang fungsi utamanya adalah pengelolaan. Hukum administrasi, juga dikenal sebagai “hukum administrasi negara”, adalah aturan yang mengatur bagaimana lembaga pemerintah dan badan negara, serta majelis pengadilan khusus yang dipercayakan kepada pengadilan tata usaha negara, menjalankan tugasnya.

Hukum administrasi “Nederlands Bestuursrechtis” adalah seperangkat peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas aparatur pemerintah negara dan daerah otonom, tidak termasuk peraturan pelaksanaan fungsi hukum dan peradilannya.

Menurut De La Bascecour Caan dalam buku Utrecht Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, hukum administrasi negara terdiri dari kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintahnya. Menurut pemahaman ini, hukum administrasi negara terdiri dari dua bagian: (1) Hukum administrasi negara mengatur bagaimana warga negara berinteraksi dengan pemerintah; dan (2) Hukum administrasi negara mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah.

Oppenheim menggambarkan hukum administrasi publik sebagai kumpulan aturan yang mengikat badan yang lebih rendah dan lebih tinggi saat mereka menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi negara. Dia berpendapat bahwa hukum administrasi negara menunjukkan bahwa negara bergerak.

J. Oppenheim menunjukkan perbedaan antara penguasaan negara dalam hukum negara dan hukum administrasi. Konstitusi menegaskan bahwa negara harus bergerak. Pendapat ini dibahas lebih lanjut oleh C. van Vollenhoven dalam konteks hukum negara dan hukum administrasi. Setelah aparatur negara menjalankan kekuasaan konstitusionalnya, hukum administrasi negara mengikat aparatur negara tinggi dan rendah.

Hukum administrasi negara, menurut Prajudi Atmosudirdjo, adalah hukum yang berkaitan dengan operasi dan pengendalian kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.

Karena konstitusi Indonesia menganut prinsip “negara hukum yang dinamis”, atau “negara kesejahteraan”, tugas pemerintah sangat luas. Teori hukum administrasi negara dapat digunakan untuk mempelajari peraturan penerbangan seperti Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).

Dalam konteks administrasi negara, hukum harus terus diperbarui agar dapat mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan lingkungan administrasi negara. Dalam konteks ini, hukum administrasi negara harus mampu mengikuti perkembangan zaman, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan administrasi negara yang semakin kompleks. Hukum harus selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Jika tidak, hukum akan ketinggalan zaman dan tidak relevan lagi. Oleh karena itu, hukum administrasi negara harus dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut agar tetap relevan dan efektif dalam mengatur administrasi negara.

Salah satu alasan mengapa hukum administrasi negara harus selalu diperbarui adalah karena adanya perubahan dalam tata cara dan prosedur administrasi negara. Perubahan ini dapat disebabkan oleh perkembangan teknologi, perubahan kebijakan pemerintah, atau perubahan dalam tuntutan masyarakat. Dengan diperbarui, hukum administrasi negara dapat mengakomodasi perubahan-perubahan ini dan memastikan bahwa administrasi negara berjalan dengan baik. Selain itu, perubahan pada hukum administrasi negara dapat melindungi hak-hak individu dan kepentingan umum. Dalam konteks ini, hukum administrasi negara harus mampu mengakomodasi perubahan dalam nilai-nilai sosial, norma, dan etika yang berkembang dalam masyarakat. Dengan diperbarui, hukum administrasi negara dapat memastikan bahwa hak-hak individu dan kepentingan publik tetap terlindungi.

Tujuan utama hukum adalah untuk menciptakan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hukum yang tidak efisien perlu diperbarui. Pembaruan hukum dilakukan dengan merevisi atau mengganti peraturan yang lama selaras dengan tuntutan saat ini. Misalnya menyesuaikan prosedur administrasi yang rumit dengan teknologi terbaru.

Oleh karena itu, teori hukum administrasi negara sangat relevan dalam menganalisis aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam undang-undang penerbangan. Dengan menggunakan teori Hukum Administrasi Negara, penelitian dapat menghasilkan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana Undang-Undang Penerbangan diimplementasikan dan dijalankan oleh lembaga administrasi negara, serta memberikan rekomendasi konstruktif untuk memperbaiki penanganan tindakan melawan hukum dalam industri penerbangan secara administratif.

Originalitas

Penelitian sebelumnya dikaji untuk mengetahui penelitian apa saja yang membahas “Penegakan Tindakan Melawan Hukum Penerbangan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan: Analisis Yuridis Normatif Terhadap Aspek Yang Perlu Diperbarui” untuk membedakan penelitian satu sama lain dan membedakan penelitian baru dengan penelitian lama.

Penelitian serupa belum pernah dilakukan sebelumnya (dengan obyek sama). Penelitian ini akan memberikan kontribusi baru dalam pemikiran hukum penerbangan, khususnya terkait dengan penanganan tindakan melawan hukum penerbangan.

Kerangka Berpikir

Kerangka berpikir (atau “framework”) adalah komponen penting dalam penelitian karena memiliki beberapa fungsi yang krusial dalam merancang, menjalankan, dan menganalisis penelitian. Dengan adanya kerangka berpikir membantu menentukan arah dan ruang lingkup penelitian. Ini membantu peneliti dalam merumuskan pertanyaan dan tujuan penelitian. Dengan memberikan panduan, kerangka berpikir memastikan bahwa penelitian memiliki fokus yang jelas dan tujuan yang terdefinisi dengan baik.

Kerangka berpikir juga membantu dalam pemilihan metode penelitian yang sesuai. Berdasarkan teori atau konsep yang diintegrasikan dalam kerangka berpikir, peneliti dapat menentukan instrumen pengumpulan data yang paling relevan dan efektif. Selain itu kerangka berpikir menyediakan konteks teoritis untuk penelitian. Ini membantu peneliti dalam memahami bagaimana penelitian mereka terkait dengan penelitian sebelumnya dan teori-teori yang ada. Hal ini juga membantu dalam mengidentifikasi variabel-variabel yang relevan yang harus diukur atau diamati.

Kerangka berpikir dapat berupa konsep teoritis, model konseptual, atau paradigma penelitian yang relevan dengan topik penelitian. Ini menciptakan pertanyaan penelitian, teknik penelitian, pengumpulan dan analisis data, dan penyusunan temuan dalam konteks yang lebih luas. Secara sederhana kerangka berpikir diartikan sebagai pedoman untuk menjelaskan alur proses penelitian.

Kerangka berpikir

Gambar oleh shutterstock
Share:
Jasaview.id

Label

Arsip Blog

https://www.tiket.com/?twh=28335430

https://www.canva.com/join/tgg-czw-mlw

https://www.easycash.com/?twh=28335430

https://www.tokopedia.com/?twh=28335430

https://scholar.google.com/citations?user=sSo15lEAAAAJ
https://www.mendeley.com/?interaction_required=true
https://www.turnitin.com/
https://sinta.kemdikbud.go.id/
Web Hosting
https://unr.siakadcloud.com/gate/login