Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)
ICAO adalah singkatan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional. ICAO merupakan sebuah badan PBB yang berdiri pada tahun 1944 serta kantor pusatnya di Montreal, Kanada. Organisasi ini bertanggung jawab atas pengembangan standar dan regulasi internasional dalam bidang penerbangan sipil.
Salah satu tugas utama ICAO adalah mengembangkan dan memelihara Standar Sarana Udara Sipil Internasional (International Standards and Recommended Practices/Annexes) yang mencakup berbagai aspek penerbangan, seperti keselamatan penerbangan, navigasi udara, komunikasi, perlengkapan pesawat, dan banyak lagi. Standar ini dirancang untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam operasi penerbangan di seluruh dunia.
ICAO juga memainkan peran penting dalam mengkoordinasikan masalah penerbangan internasional, membantu negara-negara anggotanya dalam pengembangan infrastruktur penerbangan, dan memberikan bantuan dalam peningkatan keselamatan penerbangan global.
Annex dalam konteks ICAO merujuk kepada Standar Sarana Udara Sipil Internasional dan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh ICAO. Annex-Annex ini adalah dokumen yang menguraikan standar internasional untuk berbagai aspek penerbangan sipil, seperti keselamatan penerbangan, navigasi udara, komunikasi, perlengkapan pesawat, dan banyak aspek lainnya.
ICAO mengeluarkan sejumlah Annex yang mengatur berbagai aspek dalam penerbangan sipil internasional. Hingga saat ini terdapat 19 Annex utama yang berisi standar dan rekomendasi internasional dalam berbagai bidang penerbangan. Berikut adalah daftar Annex tersebut:
1) Annex 1 tentang - Lisensi Personel
2) Annex 2 tentang - Aturan Lalu Lintas Udara
3) Annex 3 tentang - Pelayanan Meteorologi untuk Navigasi Udara Internasional
4) Annex 4 tentang - Peta Penerbangan
5) Annex 5 tentang - Satuan Pengukuran untuk Operasi Udara dan Darat
6) Annex 6 tentang - Operasi Pesawat
7) Annex 7 tentang - Kewarganegaraan Pesawat dan Tanda Pendaftaran
8) Annex 8 tentang - Kelayakan Pesawat
9) Annex 9 tentang - Fasilitasi
10) Annex 10 tentang - Telekomunikasi Penerbangan
11) Annex 11 tentang - Layanan Lalu Lintas Udara
12) Annex 12 tentang - Pencarian dan Penyelamatan
13) Annex 13 tentang - Penyelidikan Kecelakaan dan Insiden Pesawat
14) Annex 14 tentang - Bandara
15) Annex 15 tentang - Layanan Informasi Penerbangan
16) Annex 16 tentang - Perlindungan Lingkungan
17) Annex 17 tentang - Keamanan Penerbangan
18) Annex 18 tentang - Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Udara yang Aman
19) Annex 19 tentang - Manajemen Keselamatan
Setiap Annex memiliki peran penting dalam mengatur dan mengharmonisasi aspek-aspek berbeda dari penerbangan sipil internasional dan memberikan pedoman bagi negara-negara anggota ICAO dalam mengembangkan peraturan nasional mereka. Dalam beberapa tahun, ada revisi dan perubahan yang diterbitkan untuk memperbarui standar sesuai dengan perkembangan industri penerbangan.
Annex-Annex ini merupakan pedoman internasional yang dijadikan acuan oleh negara anggota ICAO untuk mengatur dan mengharmonisasi operasi penerbangan sipil di seluruh dunia. Negara-negara anggota diharapkan untuk mengadopsi dan menerapkan standar ini dalam peraturan dan praktik penerbangan nasional mereka untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam penerbangan sipil internasional.
Annex 17 dari ICAO adalah dokumen yang mengatur tentang keamanan penerbangan sipil internasional. Annex 17 terkait “Keamanan Penerbangan: Melindungi Penerbangan Sipil Internasional dari Tindakan Melawan Hukum”. Dokumen ini berisi acuan maupun rekomendasi internasional untuk mengatasi ancaman terhadap penerbangan sipil dan tindakan melawan hukum di dunia penerbangan.
Beberapa aspek yang diatur oleh Annex 17 meliputi:
1) Pengaturan Keamanan Bandara: Annex 17 mengatur persyaratan untuk keamanan bandara, termasuk pengaturan terkait dengan pemeriksaan penumpang, barang, dan bagasi.
2) Operasi Pesawat: Dokumen ini mencakup standar dan rekomendasi untuk menjaga keamanan operasi pesawat, termasuk langkah-langkah yang harus diambil oleh maskapai penerbangan dan personel penerbangan untuk menghindari tindakan pengacauan yang ilegal.
3) Keamanan Kargo Udara: Annex 17 juga mengatur tindakan yang perlu diambil untuk mengamankan kargo udara dan mengidentifikasi kargo yang aman.
4) Sistem Manajemen Keamanan: Dokumen ini mendorong penggunaan sistem manajemen keamanan di seluruh industri penerbangan untuk mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko keamanan.
5) Kerja Sama Internasional: Annex 17 mendorong kerja sama internasional dalam upaya menjaga keamanan penerbangan sipil.
Annex 17 dari ICAO merupakan dokumen yang paling penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan sipil di seluruh dunia. Dokumen ini menjadi acuan bagi negara-negara anggota ICAO dalam mengembangkan dan memperkuat langkah-langkah keamanan di sektor penerbangan.
Dalam annex 17 ICAO tentang Aviation Security, pada bab 3 tentang “ORGANIZATION” terdapat ketentuan sebagai berikut:
Pada point 3.1.1 berbunyi:
“Each Contracting State shall establish and implement a written national civil aviation security programme to safeguard civil aviation operations against acts of unlawful interference, through regulations, practices and procedures which take into account the safety, regularity and efficiency of flights”
Pada point 3.1.2 berbunyi:
“Each Contracting State shall designate and specify to ICAO an appropriate authority within its administration to be responsible for the development, implementation and maintenance of the national civil aviation security programme”
Dengan demikian semua anggota ICAO wajib membuat dan menerapkan program keamanan penerbangan sipil nasional mereka untuk mencegah pelanggaran hukum terhadap penerbangan sipil. Program ini harus mencakup peraturan, kebijakan, dan prosedur yang mempertimbangkan efisiensi, keteraturan, dan keselamatan penerbangan.
Selain itu setiap negara anggota ICAO juga wajib menunjuk dan menentukan otoritas yang sesuai dalam pemerintahan untuk bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi dan pemeliharaan program keamanan penerbangan sipil.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 – Penerbangan
Indonesia menjadi anggota ICAO dan menetapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan untuk melaksanakan ketentuan annex 17 yang diterbitkan ICAO yang menyatakan bahwa setiap negara anggota juga diharuskan untuk membentuk, menyiapkan, dan menerapkan peraturan untuk melindungi penerbangan sipil dari pelanggaran hukum dengan mempertimbangkan keselamatan, keteraturan, dan efisiensi penerbangan.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur seluruh industri penerbangan Indonesia. Salah satu tujuan undang-undang ini adalah untuk membedakan tugas dan tanggung jawab antara regulator dan operator sehingga semuanya jelas, tidak tumpang tindih, dan jelas.
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan bahwa:
Keamanan penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan terkait pemanfaatan SDM, fasilitas, dan prosedur/SOP
Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan memiliki beberapa ketentuan mengenai pidana, khususnya dalam pasal 77 yang menyatakan:
Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran terhadap undang-undang.
Setiap pelanggaran terhadap peraturan ini, baik oleh individu maupun badan hukum, dapat menyebabkan hukuman pidana menurut peraturan perundang-undangan yang relevan. Ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan mengatur berapa lama kurungan atau besar denda yang dapat dikenakan untuk pelanggaran tertentu.
Dalam hal Penegakan hukum terhadap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang, seperti penyidik penerbangan sipil, kepolisian dan kejaksaan. Mereka akan menginvestigasi pelanggaran, memproses pelanggar secara hukum, dan jika terbukti bersalah, memberlakukan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Undang- undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, tepatnya pada pasal 344 memuat ketentuan:
Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara diantaranya:
- menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
- menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;
- masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
- membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan
- menyampaikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan
Dalam peraturan lainnya, yakni dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 terdapat dua jenis tindakan baru yakni:
(1) menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar (2) melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara seperti: melakukan tindakan dengan maksud merusak pesawat udara sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara dan masyarakat umum; dan penempatan peralatan atau bahan berbahaya pada bagian pesawat udara dengan maksud merusak pesawat udara sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara dan masyarakat umum.
Dengan demikian terjadi perbedaan antara Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 dalam hal penetapan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference). Selain itu, Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan juga menetapkan Otoritas Bandar Udara, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan/atau Badan Usaha Angkutan Udara bertanggung jawab atas pencegahan tindakan melawan hukum.
Selanjutnya menteri perhubungn bertanggung jawab untuk mengatur dan memberikan tugas dan komando kepada institusi sesuai ketentuan yang berlaku dalam kasus tindakan melawan hukum. Peraturan atau keputusan menteri perhubungan mengatur lebih lanjut tentang tata cara dan prosedur penanggulangan tindakan melawan hukum.
Ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) di dunia penerbangan Indonesia menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan diuraikan dalam tabel berikut:
Tabel 2.1 Ketentuan pidana tindakan melawan
hukum penerbangan
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 - Program Keamanan Penerbangan Nasional
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dibuat untuk mematuhi Pasal 323 ayat (2) huruf an Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, yang menetapkan bahwa setidaknya program keamanan penerbangan nasional harus mencakup peraturan keamanan penerbangan.
Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) adalah kumpulan peraturan, prosedur, dan langkah-langkah keamanan yang digunakan untuk melindungi penerbangan dari tindakan yang melanggar hukum
Tujuan disusunnya Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) antara lain:
(1) untuk memastikan keselamatan, keteraturan, dan efisiensi penerbangan di Indonesia (2) untuk menjamin keamanan operasional pesawat udara yang terdaftar atau beroperasi di Indonesia yang melayani penerbangan domestik dan internasional (3) untuk melindungi operasional penerbangan domestik dari tindakan melanggar hukum berdasarkan penilaian risiko keamanan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau sistem keamanan bandar udara (4) untuk memastikan bahwa penerbangan domestik.
Sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, yang dimaksud keamanan penerbangan adalah:
Suatu keadaan yang melindungi penerbangan dari pelanggaran hukum melalui penggunaan SDM, fasilitas, dan prosedur/SOP
Definisi tindakan melawan hukum yaitu tindakan-tindakan atau percobaan yang membahayakan keselamatan penerbangan. Penerbangan sangat berpotensi terancam oleh tindakan melawan hukum, beragam model ancaman yang akhir- akhir telah nyata menjadi ancaman yang serius bagi dunia penerbangan.
Jadi, program keamanan penerbangan nasional disusun untuk mencegah pelanggaran seperti:
a. menguasai pesawat udara secara tidak sah seperti pembajakan pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat dengan motif tertentu;
b. menyandera orang di dalam pesawat atau di bandara;
c. masuk ke dalam pesawat udara, Daerah Keamanan Terbatas bandar udara atau daerah keamanan terkendali fasilitas navigasi penerbangan secara tidak sah;
d. membawa atau menyusupkan senjata, peralatan berbahaya atau bahan-bahan ke dalam pesawat udara, bandar udara atau fasilitas navigasi penerbangan yang akan digunakan untuk melakukan tindakan kriminal seperti:
- pembawaan peralatan, bahan atau senjata ke dalam daerah keamanan terbatas secara tidak sah dan digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang;
- penggunaan peralatan, bahan atau senjata di daerah sisi darat terminal penumpang secara tidak sah untuk melakukan kekerasan terhadap seseorang;
- penggunaan senjata api untuk menghancurkan atau menyerang pesawat udara yang akan mendarat (landing) atau lepas landas (take off) pada jalur pendaratan atau lepas landas;
- penempatan peralatan atau bahan berbahaya pada bagian pesawat udara yang sedang tidak digunakan dengan maksud merusak pesawat udara sehingga pesawat udara tidak dapat terbang;
- penempatan peralatan atau bahan berbahaya pada dalam bandar udara atau luar bandar udara dengan maksud merusak fasilitas penerbangan atau mengganggu pelayanan di bandar udara.
e. memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pesawat dalam penerbangan maupun ketika di darat, penumpang, crew pesawat udara, personel groundhandling atau masyarakat umum pada bandar udara atau tempat-tempat fasilitas penerbangan lainnya seperti:
- ancaman bom; atau
- candaan bom.
f. menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar;
g. melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara seperti:
- melakukan tindakan dengan maksud merusak pesawat udara sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara dan masyarakat umum; dan
- penempatan peralatan atau bahan berbahaya pada bagian pesawat udara dengan maksud merusak pesawat udara sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara dan masyarakat umum.
Selain model ancaman terhadap penerbangan seperti yang diuraikan diatas terdapat pula beberapa contoh metode serangan yang dapat terjadi pada penerbangan, antara lain:
a. serangan bom bunuh diri (person-borne improvised explosive devices/IEDs);
b. serangan bom mobil (vehicle-borne IEDs);
c. bom kargo (IEDs in cargo);
d. serangan MANPADS dan senjata sejenis dengan ancaman serupa;
e. ancaman pada saat terbang (airborne threats);
f. pemanfaatan pesawat udara sebagai senjata (aircraft as a weapon);
g. pembajakan (hijack);
h. penyerangan dengan sistem pesawat yang dikendalikan dari jarak jauh (remotely piloted aircraft systems);
i. serangan siber (cyber-attack);
j. ancaman di daerah sisi darat (threats to the landside);
k. ancaman senjata nuklir, biologi, kimia dan radio aktif;
l. penyusupan bom atau senjata dalam kiriman catering atau layanan penerbangan lain (IED or weapon concealed in catering or other services);
m. sabotase;
n. informasi palsu (hoaxes); dan
o. sumber serangan lainnya.
Tindakan Melawan Hukum Penerbangan
Sesuai yang dijelaskan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional, yang dimaksud tindakan melawan hukum penerbangan adalah segala tindakan atau percobaan yang mengancam keselamatan penerbangan. Tindakan melawan hukum penerbangan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Yang termasuk tindakan melawan hukum sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional berupa:
(1) menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat (2) menyandera orang di dalam pesawat atau di bandara (3) masuk kedalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah (4) membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom kedalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin (5) menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan (6) menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar (7) melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara
Tindakan melawan hukum penerbangan dapat memiliki dampak yang merugikan bagi penerbangan dan penumpang, seperti:
- Membahayakan keselamatan penerbangan.
- Menimbulkan kerugian materi maupun waktu bagi semua personel yang menangani penerbangan di darat maupun di udara.
- Mengganggu ketenteraman penumpang lain.
- Menimbulkan keterlambatan penerbangan.
- Merusak tata tertib penerbangan.
- Menimbulkan kerugian finansial bagi operator angkutan udara, penyelenggara bandar udara maupun pihak lain yang terkait penerbangan.
- Menimbulkan kerugian bagi perusahaan angkutan.
Oleh karena itu, penanggulangan tindakan melawan hukum penerbangan perlu dilakukan dengan serius dan efektif untuk melindungi keselamatan dan keamanan penerbangan serta masyarakat yang terlibat di dalamnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (DJPU KEMENHUB RI)
Keamanan penerbangan secara nasional diawasi oleh menteri perhubungan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Menteri menunjuk Direktur Jenderal sebagai pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN) disusun, dijalankan, dipertahankan, dan dievaluasi oleh Direktur Jenderal. Selain itu, Direktur Jenderal juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penyelenggara sistem elektronik penerbangan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik penerbangan.
Keberadaan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara merupakan pemenuhan ketentuan Annex 17 ICAO tentang Aviation Security bab “ORGANIZATION” terdapat ketentuan sebagai berikut:
Bahwa setiap negara anggota ICAO juga wajib menunjuk dan menentukan otoritas yang sesuai dalam pemerintahan untuk bertanggung jawab atas pengembangan, implementasi dan pemeliharaan program keamanan penerbangan sipil.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab atas pengembangan, pengaturan, dan pengelolaan perhubungan udara di Indonesia. Fungsi utamanya meliputi pengawasan keamanan dan keselamatan penerbangan, pengaturan penerbangan sipil, dan pengembangan infrastruktur penerbangan.
Direktorat Jenderal ini merumuskan regulasi dan standar nasional yang berkaitan dengan penerbangan sipil, termasuk regulasi tentang keselamatan penerbangan, izin operasional maskapai penerbangan, persyaratan lisensi penerbang, dan lain sebagainya.
Ditjen Hubud Kementrian Perhubungan bertanggung jawab untuk mengawasi Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), Unit Penyelengara Bandar Usaha (UPBU)/ Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) serta pihak terkait dalam rangka memastikan standar keselamatan dan keamanan penerbangan dipatuhi, terlibat dalam pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur penerbangan, termasuk bandara, navigasi udara, dan sarana pendukung, terlibat dalam kerja sama internasional dalam bidang penerbangan, termasuk penegakan standar dan ketentuan internasional yang ditetapkan ICAO serta berperan dalam menjaga dan meningkatkan keamanan penerbangan dengan mengimplementasikan langkah-langkah keamanan dan kerjasama dengan berbagai instansi terkait.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan memiliki peran menjaga keselamatan, keamanan dan kelancaran penerbangan sipil di Indonesia. Direktorat ini juga memainkan peran dalam mendukung perkembangan industri penerbangan di Indonesia serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional yang berkaitan dengan penerbangan sipil.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) : Penerbangan Sipil
Dalam hal Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dijadikan acuan guna menyelidiki tindakan melawan hukum yang berkaitan dengan penerbangan terdapat beberapa pasal mencakup yang mengatur tindakan melawan hukum dan beberapa pasal yang terkait dengan ketentuan penyidikan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan pada pasal 399, PPNS DJPU adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam melaksanakan tugasnya, PPNS DJPU berada di bawah pengawasan dan koordinasi penyidik polisi Negara Republik Indonesia.
Kewenangan PPNS Penerbangan Sipil sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, diantaranya sebagai berikut:
a. Meneliti dan mengumpulkan informasi dan keterangan tentang tindak pidana penerbangan;
b. Menerima laporan tentang tindak pidana penerbangan;
c. Memanggil orang untuk diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana penerbangan;
d. Menangkap orang yang diduga melakukan tindak pidana penerbangan;
e. Meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana penerbangan;
f. Mengambil gambar, memotret, dan/atau video dari orang yang diduga melakukan;
g. Melakukan pemeriksaan dokumen yang terkait dengan tindak pidana penerbangan;
h. Mengambil sidik jari serta identitas seseorang;
i. Melakukan penggeledahan pesawat dan lokasi tertentu yang dicurigai terlibat tindak pidana penerbangan;
j. Menyita barang yang diduga kuat merupakan barang yang digunakan untuk tindak pidana penerbangan;
k. Mengisolasi dan mengamankan barang dan dokumen yang dapat digunakan sebagai bukti tindak pidana penerbangan;
l. Memanggil saksi ahli;
m. Menghentikan proses penyidikan; dan
n. Memberikan bantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia atau instansi lain yang berhubungan dengan tindak pidana.
Adapun hasil penyidikan oleh PPNS Penerbangan Sipil diserahkan kepada jaksa melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PPNS Penerbangan Sipil dapat berkedudukan di Unit Penyelenggara Bandar Udara/UPBU, Kantor Otoritas Bandar Udara/KOBU maupun di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara/DJPU.
Landasan Teori
Bahasa Yunani kuno adalah sumber kata “teori”, tepatnya dari kata “theoria” yang memiliki arti “pemikiran”, “pengamatan”, atau “peninjauan”. Kata ini digunakan dalam konteks filosofis dan ilmiah dalam budaya Yunani kuno. Konsep dasar dari “theoria” adalah pemikiran mendalam, observasi, dan penelitian untuk memahami dunia dan fenomena alam.
Dalam perkembangannya, istilah “teori” telah menjadi inti dari metode ilmiah modern. Dalam ilmu pengetahuan, sebuah teori adalah kerangka konseptual yang digunakan untuk menjelaskan, memprediksi, dan memahami fenomena alam atau kejadian tertentu berdasarkan bukti dan observasi yang dikumpulkan melalui metode ilmiah. Teori-teori ini dapat berkembang seiring waktu seiring dengan penemuan baru dan penelitian lebih lanjut, dan mereka menjadi dasar untuk memahami banyak disiplin ilmu seperti fisika, biologi, sosiologi, dan lainnya.
Dengan demikian, istilah “teori” memiliki arti yang sangat khusus dalam konteks ilmiah, dan itu berbeda dengan penggunaan sehari-hari kata “teori” yang bisa merujuk pada gagasan, dugaan, atau spekulasi yang belum teruji. Dalam konteks ilmiah, teori adalah konsep yang didukung oleh bukti kuat dan telah mengalami uji coba dan penelitian intensif.
Dalam literatur hukum pada akhir abad ke-20, “teori hukum” menjadi sangat dibahas. Teori hukum mengatakan ilmu hukum terdiri dari tiga lapisan, dengan penerapan hukum atau filsafat hukum menduduki tempat yang “tertinggi” setelah teori hukum dan dogmatika hukum. Filsafat hukum merupakan landasan atau “induk” dari disiplin ilmu hukum .
Seperti yang diungkapkan J.J.H. Bruggink, “Derechtsfilosofie is de moeder van alle juridische disciplines…” . filsafat hukum adalah fondasi atau dasar dari semua cabang ilmu hukum lainnya. Filsafat hukum dipandang sebagai disiplin induk dari ilmu hukum yang melahirkan dan membentuk semua cabang spesialisasi hukum lainnya.
Oleh karena itu, E. Fernando Manullang antara lain menulis: “Filsafat hukum, ilmu hukum (dogmatika hukum) dan teori hukum masih menjadi kontroversi yang ditimbulkan oleh para pemikir hukum, karena terkadang dalam teori hukum terdapat berbagai topik yang juga termasuk dalam ilmu hukum. filsafat, hukum atau ilmu hukum atau juga filsafat hukum, tapi menurut metode pengajarannya.”
Pemikiran hukum lainnya, termasuk “teori payung”, berasal dari filsafat hukum. Teori hukum dan yurisprudensi dogmatis berbeda dalam metodenya; namun, filsafat hukum menggunakan metode “reflektif-spekulatif” untuk mempelajari seluruh fenomena hukum, sedangkan teori hukum multidisipliner, mempelajari masalah hukum dengan pendekatan dari bahasa non-hukum atau dengan pendekatan dari ilmu lain, dan yurisprudensi dogmatis menggunakan metode “normatif-positivis”. Dari segi metodologi, ada perbedaan metode yaitu perolehan ilmu (epistemologis). Ada tiga lapis ilmu fiqih (makna luas), filsafat hukum, teori hukum, dan dogma hukum, yang masing-masing merupakan “Ilmu Hukum yang mandiri”. Hal ini menunjukkan bahwa teori hukum telah memiliki tempat yang penting dalam kajian hukum, terutama dalam studi pascasarjana. Sama seperti bidang lain, teori hukum Indonesia baru berkembang pada akhir abad ke-20, sehingga sulit untuk menentukan “ruang lingkup” penelitian teori hukum. Menurut GW Paton, “Kontroversi mengenai ruang lingkup kajian teori hukum (yurisprudensi) dan berbagai metodenya diputuskan oleh para pemikir hukum itu sendiri.” Meuwissen, seorang pemikir hukum, menyebutkan tiga bidang penelitian atau tiga tugas teori hukum: (1) menganalisis makna hukum dan arti terkait lainnya; (2) menganalisis hubungan hukum dan logika; dan (3) menganalisis filsafat keilmuan hukum dan metode pengajaran hukum sejauh relevan dengan peraturan perundang-undangan.”
Teori negara hukum akan digunakan sebagai landasan untuk berpikir tentang masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini yang akan berperan sebagai pisau bedah dalam menganalisa dan menjadi acuan untuk merumuskan pemecahan permasalahan yang akan diteliti. Penerapan teori negara hukum sebagai teori utama dalam penelitian ini, karena secara konsep yang mempunyai unsur-unsur yang mendukung dalam melakukan analisa terhadap permasalahan yang dirumuskan.
Konsep-konsep hukum yang terkandung dalam ajaran teori negara hukum juga menjelaskan terkait bagaimana kajian kewenangan dari setiap kekuasaan lembaga pemerintahan pemerintahan dalam suatu negara yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Di samping landasan teori negara hukum dalam penelitian dan pembahasan permasalahan juga akan menerapkan beberapa landasan teori yang mendukung guna melakukan analisa maupun kajian hukum sehingga dilakukan pengolahan data untuk menghasilkan hasil penelitian yang bersifat valid, komprehensif dan akurat.
Teori dasar yang digunakan oleh peneliti sebagai dasar untuk menganalisis studi ini berdasarkan masalah penelitian di atas mencakup teori hukum administrasi negara, teori hukum penerbangan, teori hukum pidana, dan teori negara hukum.
Teori Negara Hukum
Teori negara hukum, atau “negara hukum”, adalah gagasan yang menjelaskan negara yang seluruh tindakannya diatur dan didasarkan pada hukum . Tujuan teori ini adalah untuk menciptakan negara hukum yang baik di mana kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan bernegara dapat dilindungi dan diatur dengan prinsip kepastian hukum, rasa keadilan, dan kedamaian antara semua pihak yang berpartisipasi.
Teori ini menggambarkan sebuah negara yang berdasarkan prinsip-prinsip hukum. Konsep ini mendasarkan bahwa hukum harus menjadi landasan dan panduan utama dalam semua aspek kehidupan negara, baik dalam pembuatan undang-undang, pelaksanaan kebijakan, maupun penegakan hukum.
Teori negara hukum membantu peneliti menganalisis sistem hukum yang relevan, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini membantu peneliti dalam memahami prinsip-prinsip dasar negara hukum, seperti supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, keadilan, dan keterbukaan.
Beberapa elemen kunci dari Teori Negara Hukum meliputi:
a) Kedaulatan hukum, negara yang berdasarkan teori negara hukum harus mengakui bahwa hukum berada di atas segala orang, termasuk pemerintah dan pejabatnya. Artinya, tidak ada orang atau kelompok yang dikecualikan dari aturan hukum, dan setiap tindakan negara harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
b) Supremasi hukum, hukum adalah otoritas tertinggi, dan semua tindakan pemerintah, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif, harus sesuai dengan hukum. Tidak ada yang dikecualikan dari ketentuan hukum, dan semua orang setara di mata hukum.
c) Kepastian hukum, teori negara hukum menekankan pentingnya kepastian hukum, yaitu bahwa hukum harus jelas, stabil, dan dapat diakses setiap orang. Hal ini menciptakan lingkungan yang memungkinkan warga negara untuk memahami hak dan kewajiban mereka.
d) Perlindungan hak asasi manusia sangat penting dalam teori negara hukum. Hak asasi manusia perlu diperhatikan. dan dipertahankan dalam segala aspek kebijakan dan tindakan negara.
e) Independensi kekuasaan yudikatif, prinsip ini mendorong kebebasan dan independensi lembaga-lembaga yudikatif dari pengaruh politik atau eksekutif. Hal ini memastikan bahwa pengadilan dapat menjalankan fungsi mereka secara adil dan objektif.
f) Transparansi dan akuntabilitas, teori negara hukum menekankan pentingnya transparansi dalam proses pembuatan kebijakan dan tindakan pemerintah serta akuntabilitas pemerintah terhadap warga negara.
Teori Negara Hukum adalah dasar yang kuat untuk membangun dan mempertahankan sistem hukum yang adil dan berkeadilan yang mengimbangi kepentingan negara dan hak-hak individu. Konsep ini juga mendorong pengembangan lembaga-lembaga hukum yang kuat dan efektif dalam menjalankan peran mereka dalam mengawasi pemerintahan.
Para pendiri (founder) negara Indonesia terinspirasi dari gagasan negara hukum Eropa kontinental dengan supremasi hukumnya, dan bangsa Anglo-Saxon dengan supremasi hukumnya, serta ajaran Islam dengan nomokrasinya. Jimly Asshiddiqqie menegaskan, asas supremasi hukum dan/atau rechtsstaat, bahkan sebelum kemerdekaan, Indonesia memiliki konsep ini. Pada awalnya, konsep tersebut hanya terbatas pada struktur konseptual negara yang akan dibangun, yaitu Indonesia.
Proses perkembangan negara hukum Indonesia digambarkan dalam teks konstitusi, yang dimulai dengan Proklamasi. UUD 1945, yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, menetapkan Indonesia sebagai negara hukum (rechstaat).
Pasal 1 Konstitusi 1945 menyatakan bahwa: (1) Indonesia adalah negara kesatuan republik (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (3) Indonesia adalah negara yang berlandaskan hukum. Suhino menjelaskan bahwa Pasal 1 UUD 1945 telah diubah dan menggambarkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis, yang berarti bahwa prinsip demokrasi dan negara hukum harus seimbang karena keduanya adalah hal yang sama.
Oleh karena itu, demokrasi harus dilindungi oleh undang-undang agar tidak terjerumus ke dalam anarkisme, sedangkan hukum harus berlandaskan demokrasi agar tidak terjerumus ke dalam otoritarianisme atau absolutisme. Dengan bahasa berbeda namun maknanya sama, Mahfud MD menjelaskan, Pasal 1 ayat (1) sampai (3) UUD 1945 mengalami perubahan sebagai berikut: Pertama, ayat (1) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia selalu dikaitkan dengan persatuan dan kesatuan, juga dikenal sebagai integrasi. Faktanya, integrasi juga dapat dicapai dalam bentuk negara federal. Ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya karena ini adalah keputusan politik kita (sebagai negara) yang tertuang dalam konstitusi kita. Kedua, Pasal 1(2) menyatakan bahwa rakyat memiliki kekuasaan untuk melaksanakan kedaulatan, yang akan dilaksanakan sesuai dengan Konstitusi. Agar aspirasi masyarakat yang berbeda dan terkadang bertentangan dapat dipertimbangkan untuk keputusan bersama, artikel ini mewajibkan negara Indonesia untuk mengikuti sistem demokrasi. Oleh karena itu, ayat satu Pasal 1 berfokus pada integrasi dan ayat dua Pasal 1 berfokus pada demokrasi, sehingga keduanya dapat berjalan secara seimbang tanpa mengakibatkan konflik. Ketiga, Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, menurut Pasal 1(3). Menurut artikel ini, setiap warga negara suatu negara atau pemerintahan harus taat dan berpedoman pada hukum (nomokrasi) dalam bertindak; demokrasi tanpa nomokrasi mengarah pada anarki dan mengancam integrasi.
Mahfud MD menegaskan, konsep negara hukum Indonesia yang “baru” mengintegrasikan teori hukum prismatik ke dalam konsep negara hukum Indonesia, karena isi Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 diubah, sehingga rumusannya hanya “Indonesia, negara adalah supremasi hukum. Oleh karena itu, menurut doktrin hukum progresif, peraturan perundang-undangan harus ditempatkan dalam konteks penegakan hukum untuk melaksanakan keadilan, sehingga peraturan perundang-undangan yang menghalangi keadilan dapat ditolak. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, tugas pengadilan berdasarkan Pasal 24 (1) membentuk dasar konsep negara hukum Indonesia. Peradilan memberikan hak untuk mengikuti hukum dan keadilan. Setiap orang berhak atas keadilan yang adil, pengakuan, jaminan, perlindungan, dan keamanan.
Teori Negara Hukum menjelaskan bahwa hukum harus selalu diperbarui agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan kebutuhan zaman. Teori ini mengakui bahwa hukum bukanlah sesuatu yang tetap; sebaliknya, ia harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat, politik, dan ekonomi. Hukum yang tidak diperbarui dapat menjadi kaku dan tidak relevan dengan kondisi nyata, sehingga tidak dapat memberikan keadilan yang sebenarnya.
Dalam konteks ini, ilmu hukum menjelaskan norma hukum yang timbul dari tingkah laku manusia dan harus mencapai keadilan. Selain itu, konsep negara hukum membahas nilai-nilai dasar Indonesia, konsep negara hukum, masalah dan kemajuan penegakan hukum dan hak asasi manusia . Selain itu, teori hukum pembangunan juga menjelaskan bahwa hukum harus menjadi alat untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan harus terus diperbarui sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Dalam praktiknya, perbaruan hukum dapat dilakukan melalui proses legislasi, yaitu pembuatan dan perubahan undang-undang oleh lembaga legislatif. Selain itu, perbaruan hukum juga dapat dilakukan melalui putusan-putusan pengadilan yang menciptakan preseden baru atau melalui perubahan interpretasi hukum oleh lembaga-lembaga yang berwenang.
Dengan adanya perbaruan hukum, diharapkan hukum dapat tetap relevan dan efektif dalam menjawab permasalahan yang muncul dalam masyarakat. Hukum yang diperbarui juga dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, sehingga dapat menciptakan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka teori negara hukum mempunyai peranan penting untuk memastikan bahwa penelitian ini konsisten dengan prinsip-prinsip negara hukum, untuk mengidentifikasi kekurangan-kekurangan peraturan yang ada dan untuk memberikan rekomendasi yang berkontribusi pada hal tersebut. penyempurnaan peraturan perundang-undangan.
Teori Hukum Penerbangan
Dalam konteks hukum penerbangan, terdapat teori yang menjelaskan bahwa hukum harus selalu diperbarui. Lawence M. Friedman memberikan teori ini, menyatakan bahwa sistem hukum harus selalu mengikuti perkembangan masyarakat dan zaman .
Teori Hukum Penerbangan adalah teori yang digunakan untuk menganalisis aspek hukum yang terkait dengan penerbangan. Dalam hal ini, teori hukum penerbangan digunakan untuk memahami konsep hukum yang terkait dengan tindakan melawan hukum dalam penerbangan. Teori ini juga dipakai untuk menganalisis aspek hukum yang terkait dengan tindakan melawan hukum dalam penerbangan dan untuk mengevaluasi kebijakan dan peraturan yang ada.
Dengan teori hukum penerbangan memungkinkan bagi peneliti untuk mengevaluasi sejauh mana Undang-Undang Penerbangan sejalan dengan standar dan konvensi internasional yang mengatur penerbangan sipil.
Perbaruan hukum penerbangan sangat penting karena adanya perkembangan teknologi dan perubahan dalam industri penerbangan. Dalam hal ini, perbaruan hukum penerbangan bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan teknologi dan memastikan keamanan serta kepastian hukum dalam operasi penerbangan. Contoh teori hukum penerbangan yang relevan dengan keamanan penerbangan adalah “Teori Hukum Udara dan Keamanan Penerbangan.” Teori ini berkaitan dengan aturan dan peraturan yang dirancang untuk memastikan keamanan penerbangan internasional, terutama terkait dengan serangan teroris dan ancaman keamanan dalam lalu lintas udara.
Perbaruan hukum penerbangan juga dapat melibatkan aspek lain, seperti perlindungan lingkungan, perlindungan konsumen, dan perlindungan hak asasi manusia. Dengan memperbarui hukum penerbangan, pemerintah dan lembaga terkait dapat mengatasi isu-isu baru yang muncul dalam industri penerbangan dan menjaga keberlanjutan serta keselamatan dalam operasi penerbangan. Dalam konteks hukum secara umum, perbaruan hukum juga penting untuk menjaga relevansi hukum dengan perkembangan masyarakat dan memastikan keadilan serta kepastian hukum. Hukum yang tidak diperbarui dapat menjadi kaku dan tidak efektif dalam menangani perubahan sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi.
Proses perbaruan hukum melibatkan banyak pihak terkait, jadi sangat penting bagi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk berpartisipasi dalam proses ini untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat.
Dalam konteks hukum penerbangan, perbaruan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi isu-isu seperti keamanan penerbangan, perlindungan konsumen, perlindungan lingkungan, dan perkembangan teknologi dalam industri penerbangan. Dengan melakukan perbaruan hukum secara teratur, pemerintah dan lembaga terkait dapat menjaga keberlanjutan dan keselamatan dalam operasi penerbangan serta memastikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat yang terlibat dalam industri penerbangan.
Risiko jika hukum penerbangan tidak diperbarui secara berkala adalah bahwa peraturan yang ada mungkin tidak lagi relevan atau tidak mampu mengatasi perkembangan baru dalam industri penerbangan. Dalam industri penerbangan, terdapat perubahan teknologi, kebijakan, dan tuntutan keamanan yang terus berkembang. Jika hukum penerbangan tidak diperbarui secara berkala, maka ada risiko bahwa peraturan yang ada tidak akan mampu mengatasi isu-isu baru yang muncul atau tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi para pemangku kepentingan. Selain itu, jika hukum penerbangan tidak diperbarui secara berkala, maka ada risiko bahwa hukum tersebut menjadi ketinggalan zaman dan tidak mampu mengikuti perkembangan masyarakat dan tuntutan kebutuhan yang berubah. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam menegakkan hukum.
Untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tetap relevan, efektif, dan mampu menjaga keamanan dan kepastian hukum dalam operasi penerbangan, sangat penting untuk merevisi hukum penerbangan secara teratur. Dengan melakukan perbaruan hukum secara teratur, pemerintah dan lembaga terkait dapat mengatasi isu-isu baru yang muncul dalam industri penerbangan dan menjaga keberlanjutan serta keselamatan dalam operasi penerbangan.
Sebagai pengembangan dari Undang-undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara di Indonesia bertanggung jawab atas pengaturan penerbangan sipil dan mengeluarkan peraturan.
Dengan menggunakan teori hukum penerbangan, penelitian dapat menghasilkan analisis yang lebih komprehensif, rekomendasi yang lebih tepat, dan kontribusi yang lebih signifikan terhadap perbaikan penanganan tindakan melawan hukum dalam industri penerbangan
Teori Hukum Pidana
Teori hukum pidana dapat digunakan untuk menganalisis pelanggaran penerbangan yang melanggar hukum pidana, seperti terorisme atau pembajakan. Pandangan beberapa peneliti teori hukum pidana adalah sebagai berikut:
Menurut Moeliatno
Hukum pidana adalah bagian dari hukum umum yang berlaku di suatu negara, yang memuat pokok-pokok dan kaidah-kaidah:
a) Menentukan tindakan apa saja yang tidak boleh dilakukan, apa saja yang dilarang, dan mana saja yang mengandung ancaman atau sanksi pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggarnya.
b) Menentukan kapan dan dalam keadaan apa seseorang dapat diancam atau dihukum karena melanggar larangan ini.
c) Menentukan bagaimana persidangan atas suatu kejahatan dapat dilakukan ketika seseorang diduga melanggar larangan tersebut.
Menurut Soedarto
membatasi gagasan hukum pidana sebagai aturan yang menghubungkan tindakan yang memenuhi syarat tertentu dengan hasil yang merupakan kejahatan. Oleh karena itu, hukum pidana didasarkan pada dua hal, yaitu:
a. tindakan yang memenuhi kondisi tertentu.
b. penjahat.
1) Pertanyaan tentang “perbuatan tertentu” terbagi menjadi dua: perbuatan yang dilarang dan orang yang melanggar larangan tersebut. Tindakan seperti itu disebut “kejahatan”, atau singkatnya perbuatan buruk, dan pasti ada yang melakukannya.
2) Kejahatan didefinisikan sebagai penderitaan yang dengan sengaja ditimbulkan pada seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam hukum pidana modern, kejahatan ini juga mencakup apa yang disebut sebagai “perbuatan biasa” (tuchtmaatregel, Masznahme). Dalam ilmu ilmu pengetahuan hukum, Ter Haar menggunakan istilah “reaksi”.
Simons, berpendapat hukum pidana adalah:
a. keseluruhan larangan atau perintah negara yang tidak diikuti diancam dengan nestapa, yang berarti “pidana”;
b. peraturan yang menjelaskan syarat-syarat pidana; dan
c. persyaratan untuk penetapan dan penerapan pidana.
Van Hamel membatasi hukum pidana sebagai segala aturan yang diterima oleh negara untuk memenuhi kewajibannya, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum (onrecht) dan memberikan kesengsaraan (penderitaan) kepada mereka yang melanggarnya.
Dari beberapa pengertian yang disebutkan di atas, hukum pidana pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu:
1. Hukum pidana materiil: Seperti yang dijelaskan oleh Moeliatno di huruf a dan b, hukum pidana materiil mengatur hukum pidana substantif:
- tindakan yang dilarang atau dapat dihukum;
- persyaratan pengadilan untuk suatu kejahatan, atau kapan dan dalam hal apa pelakunya dapat dipidana; dan
- aturan tentang pidana.
2. Hukum pidana formil seperti yang dijelaskan oleh Moeljatno dalam huruf c adalah hukum acara pidana atau proses untuk melakukan tindakan jika terdapat sangkaan akan, sedang, atau sudah terjadi tindakan pidana
Selanjutnya dalam buku “hukum pidana” karya Prof. Didik Endro Purwoleksono diuraikan salah satu asas hukum pidana :
Asas Legalitas adalah syarat penuntutan bahwa tindakan, kegiatan, atau peristiwa tersebut melanggar undang-undang pidana atau perbuatan tercela. Salah satu syarat suatu undang-undang adalah rumusannya harus jelas dan cermat (asas lex certa), sehingga pasal-pasalnya tidak boleh ditafsirkan dengan cara yang berbeda. Undang-undang pidana harus memiliki instrumen untuk melaksanakan pemerintahan dan melindungi rakyat dari tindakan pemerintah yang lanpa batas atau sewenang- wenang.
Didik Endro Purwoleksono juga menyatakan rumusan asas legalitas tindak pidana dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Noela poena sine lege : tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang.
- Noela poena sine crimine : tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana
- Nullum crimen sine poena legali : tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang
Beberapa aspek asas legalitas diantaranya :
1) Tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang ditetapkan oleh undang-undang.
2) Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan kebiasaan.
3) Tidak dapat dipidana hanya berdasarkan perumusan delik yang tidak jelas (syarat lex certa).
4) Tidak ada kekuatan surut dari ketentuan pidana.
5) Tidak ada pidana lain kecuali yang ditetapkan oleh undang-undang.
6) Penuntutan pidana hanya dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Terkait perbaruan undang-undang, berikut beberapa teori perubahan undang- undang yang mungkin dapat kita jadikan acuan:
Teori Formil (SIMONS), menurut teori ini setiap perubahan pada teks undang-undang pidana harus mengakibatkan perubahan. Perubahan pada hukum perdata tidak selalu mengakibatkan perubahan pada hukum pidana.
Teori atau ajaran materiil terbatas (van GEUNS), jika keyakinan hukum dalam hukum pidana berubah, maka ada perubahan
Teori materiil tak terbatas, setiap revisi undang-undang akan digunakan untuk keuntungan terdakwa. Peraturan yang meringankan atau membantu terdakwa digunakan secara luas, tidak hanya untuk pidana tetapi juga untuk segala sesuatu yang memengaruhi penilaian tindak pidana.
Teori hukum pidana menjelaskan hukum harus selalu diperbarui, teori ini mengakui bahwa hukum harus selalu diperbarui agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi. Dalam konteks hukum pidana, perubahan hukum dapat dilakukan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem hukum, mengatasi masalah baru, atau menyesuaikan hukum dengan nilai-nilai sosial yang berubah. Dalam menjelaskan teori hukum pidana yang menerangkan bahwa hukum harus selalu diperbarui, terdapat beberapa pandangan yang relevan. Menurut sudut pandang tertentu, hukum harus selalu disesuaikan dengan kemajuan zaman dan tuntutan masyarakat.
Perbaruan hukum pidana juga penting agar hukum pidana dapat berorientasi pada hukum pidana modern. Ini menunjukkan bahwa hukum pidana harus dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sambil mempertahankan prinsip-prinsip yang sangat penting di zaman sekarang. Dengan demikian, hukum pidana dapat memberikan perlindungan yang efektif bagi masyarakat dan menjaga kepastian hukum. Selain itu, perbaruan hukum pidana juga penting untuk menjamin kepastian hukum. Dalam konteks ini, kepastian hukum berarti bahwa hukum pidana harus jelas, dapat dipahami, dan dapat diterapkan dengan konsisten. Dengan adanya perbaruan hukum pidana, ketentuan-ketentuan hukum pidana yang sudah tidak relevan atau ambigu dapat diperbaiki atau dihapus, sehingga hukum pidana menjadi lebih jelas dan dapat diterapkan dengan lebih baik.
Dalam menjelaskan teori hukum pidana yang menerangkan bahwa hukum harus selalu diperbarui, terdapat juga pandangan bahwa hukum pidana harus mengikuti perkembangan IPTEK. Ilmu hukum menjelaskan norma-norma hukum yang timbul dari tingkah laku manusia dan harus selalu diperbaharui sesuai dengan perkembangan IPTEK. Dengan demikian, hukum pidana dapat tetap relevan dan efektif dalam menjawab tantangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Ketika dilakukan perbaruan hukum pidana, penting untuk mengingat bahwa hukum pidana telah menjadi bagian dari masyarakat. Hukuman pidana tidak dapat dipisahkan dari norma-norma sosial. Oleh karena itu, perubahan dalam hukum pidana harus mempertimbangkan prinsip-prinsip yang dihormati oleh masyarakat. Dalam hal ini, Sudarto mengatakan bahwa di balik hukum adalah norma, dan di balik norma adalah nilai. Dengan memperbarui hukum pidana, nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam masyarakat dapat tercermin dalam ketentuan-ketentuan hukum pidana yang baru.
Dalam rangka perbaruan hukum pidana, perlu juga diperhatikan hierarki peraturan di Indonesia. Di Indonesia, peraturan memiliki hierarki yang membagi jenis dan tingkatan peraturan. Dalam hierarki ini, Anda akan menemukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Komisi Yudisial.
Hukum pidana harus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman serta apa yang dibutuhkan masyarakat, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum. Pengembangan hukum pidana Indonesia harus mempertimbangkan kemajuan IPTEK, nilai-nilai masyarakat yang dijunjung tinggi, dan struktur peraturan perundang-undangan yang rumit.
Teori Hukum Administrasi Negara
Teori hukum administrasi negara membahas bagaimana kekuasaan eksekutif atau kekuasaan pelaksanaan undang-undang berjalan, di mana negara memerlukan kekuasaan yang kemudian dilaksanakan oleh aparatur negara.
Teori Hukum Administrasi Negara membantu peneliti menganalisis bagaimana lembaga administrasi negara yang berwenang menerapkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Hal ini memungkinkan peneliti untuk menilai apakah regulasi tersebut dijalankan dengan baik dan efektif. Teori Hukum Administrasi Negara juga membantu peneliti dalam menganalisis bagaimana hukum penerbangan ditegakkan oleh lembaga penegakan hukum. Hal ini termasuk penilaian terhadap efektivitas penegakan hukum terkait dengan tindakan melawan hukum dalam penerbangan.
Hukum administrasi negara adalah bagian dari hukum publik, yang mencakup hukum yang mengatur tindakan pemerintah serta hubungan antara pemerintah dan warga negara atau antara organ pemerintahan. Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan tentang cara organ pemerintah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, hukum administrasi negara memuat ketentuan tata cara yang berkaitan dengan fungsi organ pemerintah.
Secara umum, hukum administrasi publik memungkinkan pemerintah untuk terlibat secara aktif dalam kehidupan masyarakat dan memungkinkan orang lain untuk mempengaruhi dan melindungi pemerintah.
Menurut JP Bellefroid, hukum administrasi hanya berlaku untuk peralatan dan perangkat yang fungsi utamanya adalah pengelolaan. Hukum administrasi, juga dikenal sebagai “hukum administrasi negara”, adalah aturan yang mengatur bagaimana lembaga pemerintah dan badan negara, serta majelis pengadilan khusus yang dipercayakan kepada pengadilan tata usaha negara, menjalankan tugasnya.
Hukum administrasi “Nederlands Bestuursrechtis” adalah seperangkat peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas aparatur pemerintah negara dan daerah otonom, tidak termasuk peraturan pelaksanaan fungsi hukum dan peradilannya.
Menurut De La Bascecour Caan dalam buku Utrecht Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, hukum administrasi negara terdiri dari kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintahnya. Menurut pemahaman ini, hukum administrasi negara terdiri dari dua bagian: (1) Hukum administrasi negara mengatur bagaimana warga negara berinteraksi dengan pemerintah; dan (2) Hukum administrasi negara mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintah.
Oppenheim menggambarkan hukum administrasi publik sebagai kumpulan aturan yang mengikat badan yang lebih rendah dan lebih tinggi saat mereka menggunakan kekuasaan yang diberikan oleh konstitusi negara. Dia berpendapat bahwa hukum administrasi negara menunjukkan bahwa negara bergerak.
J. Oppenheim menunjukkan perbedaan antara penguasaan negara dalam hukum negara dan hukum administrasi. Konstitusi menegaskan bahwa negara harus bergerak. Pendapat ini dibahas lebih lanjut oleh C. van Vollenhoven dalam konteks hukum negara dan hukum administrasi. Setelah aparatur negara menjalankan kekuasaan konstitusionalnya, hukum administrasi negara mengikat aparatur negara tinggi dan rendah.
Hukum administrasi negara, menurut Prajudi Atmosudirdjo, adalah hukum yang berkaitan dengan operasi dan pengendalian kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.
Karena konstitusi Indonesia menganut prinsip “negara hukum yang dinamis”, atau “negara kesejahteraan”, tugas pemerintah sangat luas. Teori hukum administrasi negara dapat digunakan untuk mempelajari peraturan penerbangan seperti Peraturan Menteri Perhubungan tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional (PKPN).
Dalam konteks administrasi negara, hukum harus terus diperbarui agar dapat mengakomodasi perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan lingkungan administrasi negara. Dalam konteks ini, hukum administrasi negara harus mampu mengikuti perkembangan zaman, tuntutan masyarakat, dan kebutuhan administrasi negara yang semakin kompleks. Hukum harus selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Jika tidak, hukum akan ketinggalan zaman dan tidak relevan lagi. Oleh karena itu, hukum administrasi negara harus dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut agar tetap relevan dan efektif dalam mengatur administrasi negara.
Salah satu alasan mengapa hukum administrasi negara harus selalu diperbarui adalah karena adanya perubahan dalam tata cara dan prosedur administrasi negara. Perubahan ini dapat disebabkan oleh perkembangan teknologi, perubahan kebijakan pemerintah, atau perubahan dalam tuntutan masyarakat. Dengan diperbarui, hukum administrasi negara dapat mengakomodasi perubahan-perubahan ini dan memastikan bahwa administrasi negara berjalan dengan baik. Selain itu, perubahan pada hukum administrasi negara dapat melindungi hak-hak individu dan kepentingan umum. Dalam konteks ini, hukum administrasi negara harus mampu mengakomodasi perubahan dalam nilai-nilai sosial, norma, dan etika yang berkembang dalam masyarakat. Dengan diperbarui, hukum administrasi negara dapat memastikan bahwa hak-hak individu dan kepentingan publik tetap terlindungi.
Tujuan utama hukum adalah untuk menciptakan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hukum yang tidak efisien perlu diperbarui. Pembaruan hukum dilakukan dengan merevisi atau mengganti peraturan yang lama selaras dengan tuntutan saat ini. Misalnya menyesuaikan prosedur administrasi yang rumit dengan teknologi terbaru.
Oleh karena itu, teori hukum administrasi negara sangat relevan dalam menganalisis aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam undang-undang penerbangan. Dengan menggunakan teori Hukum Administrasi Negara, penelitian dapat menghasilkan pemahaman yang lebih dalam tentang bagaimana Undang-Undang Penerbangan diimplementasikan dan dijalankan oleh lembaga administrasi negara, serta memberikan rekomendasi konstruktif untuk memperbaiki penanganan tindakan melawan hukum dalam industri penerbangan secara administratif.
Originalitas
Penelitian sebelumnya dikaji untuk mengetahui penelitian apa saja yang membahas “Penegakan Tindakan Melawan Hukum Penerbangan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan: Analisis Yuridis Normatif Terhadap Aspek Yang Perlu Diperbarui” untuk membedakan penelitian satu sama lain dan membedakan penelitian baru dengan penelitian lama.
Penelitian serupa belum pernah dilakukan sebelumnya (dengan obyek sama). Penelitian ini akan memberikan kontribusi baru dalam pemikiran hukum penerbangan, khususnya terkait dengan penanganan tindakan melawan hukum penerbangan.
Kerangka Berpikir
Kerangka berpikir (atau “framework”) adalah komponen penting dalam penelitian karena memiliki beberapa fungsi yang krusial dalam merancang, menjalankan, dan menganalisis penelitian. Dengan adanya kerangka berpikir membantu menentukan arah dan ruang lingkup penelitian. Ini membantu peneliti dalam merumuskan pertanyaan dan tujuan penelitian. Dengan memberikan panduan, kerangka berpikir memastikan bahwa penelitian memiliki fokus yang jelas dan tujuan yang terdefinisi dengan baik.
Kerangka berpikir juga membantu dalam pemilihan metode penelitian yang sesuai. Berdasarkan teori atau konsep yang diintegrasikan dalam kerangka berpikir, peneliti dapat menentukan instrumen pengumpulan data yang paling relevan dan efektif. Selain itu kerangka berpikir menyediakan konteks teoritis untuk penelitian. Ini membantu peneliti dalam memahami bagaimana penelitian mereka terkait dengan penelitian sebelumnya dan teori-teori yang ada. Hal ini juga membantu dalam mengidentifikasi variabel-variabel yang relevan yang harus diukur atau diamati.
Kerangka berpikir dapat berupa konsep teoritis, model konseptual, atau paradigma penelitian yang relevan dengan topik penelitian. Ini menciptakan pertanyaan penelitian, teknik penelitian, pengumpulan dan analisis data, dan penyusunan temuan dalam konteks yang lebih luas. Secara sederhana kerangka berpikir diartikan sebagai pedoman untuk menjelaskan alur proses penelitian.
Kerangka berpikir
Gambar oleh shutterstock