Media Belajar Bersama ~ Gak ada yang lebih keren dari orang yang mengejar impiannya

Translate

Selasa, 02 Januari 2024

Kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Pas Bandara

Judul: Kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pemalsuan Pas Bandara

Url DOI:


Penulis: 

Joko Susanto

Ni Made Rai Sukardi


Afiliasi : 

Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV

Universitas Mahendradatta Denpasar


Email: 

js@jokosusanto.com

joko_susanto@kemenhub.go.id


Abstract:

The number of incidents of counterfeiting airport pas poses a risk of threats to aviation security that can result in aviation law violations, for that law enforcement is needed in order to provide a deterrent effect while realizing legal certainty against perpetrators of airport passport forgery. The formulation of the problem in this study is how the authority of the Region IV Airport Authority Office in law enforcement against counterfeiting airport pas, as well as what factors hinder law enforcement against counterfeiting airport pas, the objectives of this study are, first, to determine the authority of the Region IV Airport Authority Office in law enforcement against counterfeiting airport pas, second, to determine the factors that hinder law enforcement against counterfeiting airport pas. The research approach used is normative juridical, the normative juridical approach seeks to understand the law from a theoretical and philosophical perspective. This research uses normative legal research methods by analyzing various legal sources such as constitutions, laws, court decisions, legal doctrines, and opinions of legal experts. The results of this study are first, the authority of the Region IV Airport Authority Office in law enforcement against counterfeiting airport pas has not been maximized, as evidenced by the Region IV Airport Authority Office has never taken action in court against counterfeiting airport pas. Second, the factor that hinders the law enforcement of airport pass forgery is that the Region IV Airport Authority Office does not yet have the authority to investigate the criminal offense of airport pas forgery.


Abstrak: 

Banyaknya kejadian pemalsuan pas Bandara menimbulkan resiko ancaman terhadap keamanan penerbangan yang dapat berakibat terjadinya tindakan melawan hukum penerbangan, untuk itu dibutuhkan penegakan hukum dalam rangka memberikan efek jera sekaligus mewujudkan kepastian hukum kepada para pelaku pemalsuan pas Bandara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara, serta faktor apa yang menjadi penghambat penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara, tujuan penelitian adalah, pertama mengetahui kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara, kedua mengtahui faktor yang menghambat penegakan hukum pemalsuan pas Bandara. Pendekatan penelitian adalah yuridis normatif, Pendekatan yuridis normatif mencoba untuk memahami hukum dari perspektif teoritis dan filosofis. Penelitian melibatkan analisis terhadap berbagai sumber hukum seperti konstitusi, undang-undang, putusan pengadilan, doktrin hukum, dan pendapat para ahli hukum. Adapun hasil penelitian ini adalah pertama, kewenangan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV dalam penegakan hukum terhadap pemalsuan pas Bandara belum terlaksana maksimal, dibuktikan Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV belum pernah melakukan penindakan hingga ke pengadilan terhadap pemalsuan pas Bandara. Kedua, faktor yang menghambat penegakan hukum pemalsuan pas Bandara yaitu bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV belum memiliki kewenangan penyidikan terkait tindak pidana pemalsuan pas bandara.

KeywordsPemalsuan Pas Bandara, Penegakan Hukum, Otoritas Bandar  Udara


Full Text:


DOI : 

Jurnal ini telah diterbitkan di Raad Kertha

Universitas Mahendradatta

Share:
Jasaview.id