Pengaturan mengenai penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Sub bab ini akan membahas masalah yang ada dalam penelitian, yaitu bagaimana penegakan tindakan melawan hukum penerbangan diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Proses penegakan tindakan melawan hukum penerbangan sipil di Indonesia dilaksanakan melalui dua tahapan, tahap pertama adalah proses penanggulangan tindakan melawan hukum dan tahap kedua adalah penyidikan terhadap tindakan melawan hukum.
Pasal 347 Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 menyatakan:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penanggulangan tindakan melawan hukum serta penyerahan tugas dan komando penanggulangan diatur dalam Peraturan Menteri”
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 140 tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional.
“Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan (Contingency Plan) adalah rencana proaktif untuk menangani berbagai ancaman, melakukan penilaian resiko, dan melakukan tindakan terkait lainnya. Rencana ini dirancang untuk mempersiapkan setiap pihak yang terkait dengan menangani tindakan melanggar hukum penerbangan”
Dua jenis kondisi darurat keamanan penerbangan adalah kondisi rawan (kondisi kuning) dan kondisi darurat (kondisi merah). Kondisi rawan (kondisi kuning) terjadi ketika ada informasi tentang ancaman tindakan melawan hukum yang memerlukan penilaian tambahan, gangguan keamanan, atau tindakan melawan hukum yang berpotensi mengganggu keamanan penerbangan. Situasi darurat, juga dikenal sebagai “keadaan merah”, terjadi ketika penilaian keselamatan penerbangan menunjukkan bahwa pesawat udara, bandar udara, dan layanan navigasi udara terkena ancaman atau tindakan melawan hukum seperti ancaman bom, pembajakan, penyanderaan, sabotase, dan serangan yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, bandar udara, atau layanan navigasi udara.
Ketika terjadi kondisi darurat (merah) artinya tindakan melawan hukum telah dipastikan terjadi pada penerbangan sipil di Indonesia, maka tahapan penanganannya sebagai berikut:
Untuk mengatur penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan, Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (NCCC), yang diketuai oleh Direktur Jenderal, adalah sistem Komando dan Pengendalian Nasional yang terdiri dari para pimpinan instansi terkait dan anggota Komite Keamanan Nasional Penerbangan (KNKP).
Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) dibentuk oleh Menteri Perhubungan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Dalam situasi darurat (merah), Direktur Jenderal Perhubungan Udara, yang bertanggung jawab atas penanganan keadaan darurat keamanan penerbangan, menyerahkan komando ke Panglima Tentara Nasional Indonesia.
Panglima Tentara Nasional Indonesia mengambil tindakan darurat untuk menjaga keamanan penerbangan dan meminta Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk memprioritaskan layanan navigasi penerbangan daripada pesawat udara yang melakukan pelanggaran hukum.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia bertanggung jawab secara aktif atas tindakan penanggulangan. Selain itu, dia bertanggung jawab untuk memerintahkan satuan pengamanan di lingkungan Kepolisian untuk membantu atau bertindak sebagai pasukan cadangan. Dia juga bertanggung jawab untuk memerintahkan Kepala Polisi Resort di mana pesawat udara yang menjadi subjek tindakan melawan hukum diharapkan melakukan pendaratan untuk siap siaga sesuai dengan rencana kemungkinan bencana bandar udara setempat.
Kepala Badan Intelijen Negara bertanggung jawab untuk menginstruksikan satuan-satuan pengamanan di Badan Intelijen Negara untuk membantu atau bertindak sebagai cadangan dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan. Selain itu, dia juga terlibat aktif dalam melaksanakan tindakan yang diambil dalam rangka penanggulangan keadaan darurat keamanan.
Salah satu tugas Direktur Keamanan Penerbangan di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara adalah membantu operasi Direktur Jenderal.
Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Direktur Utama Badan Usaha Bandar Udara bertanggung jawab untuk melaksanakan tindakan pencegahan dan penanggulangan, menggerakkan sumber daya di lingkungan kerjanya untuk membantu menangani keadaan darurat keamanan, menyediakan ruang parkir terpisah, dan memberikan informasi kepada Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan untuk diteruskan kepada pilot pesawat udara yang bertanggung jawab.
Melaksanakan tindakan penanggulangan keadaan darurat keamanan, menggerakkan sumber daya di tempat kerjanya untuk membantu dalam penanggulangan keadaan darurat keamanan, dan memberikan saran dan masukan kepada pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keamanan adalah semua tanggung jawab Direktur Utama Badan Usaha Angkutan Udara.
Tanggung jawab untuk melaksanakan tindakan pencegahan dan penanganan keadaan darurat keamanan serta menggerakkan sumber daya di lingkungan kerjanya untuk membantu menangani keadaan darurat keamanan adalah Direktur Utama Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan. Selain itu, dia bertanggung jawab untuk memerintahkan unit pengendalian lalu lintas udara atau petugas layanan penerbangan yang memberikan layanan navigasi penerbangan pada pesawat udara yang diduga melakukan tindakan ilegal.
Aggota Komite Nasional Keamanan Penerbangan lainnya ditugaskan untuk berpartisipasi secara aktif dalam prosedur penanggulangan keadaan darurat keselamatan. Mereka diharuskan untuk menggerakkan sumber daya di tempat kerja mereka untuk membantu dalam penanggulangan keadaan darurat keselamatan, dan memberikan saran dan masukan kepada pemegang komando penanggulangan keadaan darurat keselamatan tentang langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi darurat keselamatan.
Setelah pesawat udara yang terlibat dalam tindakan melawan hukum tiba di bandar udara, Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (NCCC) menyerahkan tanggung jawab penanggulangan tindakan melawan hukum kepada Ketua Tim Penanggulangan Krisis (CMT).
Tim Penanggulangan Krisis, juga disebut Tim Manajemen Krisis atau CMT, diketuai oleh Kepala Bandar Udara dan terdiri dari anggota komite keamanan bandar udara dan lembaga lain yang diperlukan untuk menangani situasi darurat keamanan di bandar udara.
Setelah pesawat udara yang terlibat dalam tindakan melawan hukum tiba di bandar udara, Ketua Tim Manajemen Krisis (CMT) melakukan tindakan penanggulangan sesuai dengan Program Penanggulanan Keadaan Darurat Keamanan Bandar Udara (Airport Contingency Plan/ACP). Selain itu, Ketua CMT melaporkan perkembangan penanggulangan tindakan melawan hukum kepada Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (NCCC).
Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (NCCC, singkatan dari National Command and Control Center) dapat meminta bantuan dari ahli atau spesialis sesuai bidang dan kebutuhan.
Setelah kasus pelanggaran hukum berhasil diselesaikan, Panglima Tentara Nasional Indonesia menyerahkan kembali komando penanggulangan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Setiap organisasi atau unit kerja bertanggung jawab untuk membiayai penanganan keadaan darurat keamanan penerbangan di tingkat nasional dan bandar udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hanya Ketua Pusat Komando dan Pengendalian Nasional (NCCC), Ketua Tim Penanggulangan Krisis (CMT), atau pejabat yang ditunjuk yang dapat memberikan informasi kepada media dan media.
Sebelum tindakan melawan hukum terjadi, pemulihan psiko sosial masyarakat digunakan untuk menstabilkan dan mengembalikan kondisi sosial. Komite Keamanan Bandar Udara, Komite Nasional Keamanan Penerbangan, dan lembaga lain yang relevan bertanggung jawab atas hal ini.”
Penyidikan terhadap tindakan melawan hukum
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Pasal 399 dan 400 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sebagai peraturan turunan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara nomor KP 662 tahun 2015 menetapkan petunjuk teknis untuk penyidik pegawai negeri sipil bidang penerbangan sipil.
Menurut KP 662 (2015), petunjuk teknis penyidik pegawai negeri sipil tentang mekanisme penanganan tindak pidana, suatu tindak pidana dapat diketahui antara lain melalui tertangkap tangan atau laporan kejadian.
Apabila sudah diterima informasi adanya tindak pidana, maka PPNS Perhubungan Udara akan mengambil tindakan sebagai berikut:
Langkah-langkah penyidikan, meliputi:
- Sebelum membuat rencana investigasi, PPNS penerbangan sipil harus menyelidiki kasus tersebut melalui berbagai data atau laporan yang diterima atau diketahui langsung oleh PPNS penerbangan sipil, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Penerbangan No. 1 Tahun 2009.
- Surat perintah penyidikan: berdasarkan Laporan Kejadian dan untuk dilanjutkannya kegiatan penyidikan, maka harus dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan.
- Proses pengumpulan bahan keterangan: PPNS Penerbangan Sipil melanjutkan laporan dengan meminta saksi dan mengumpulkan bukti, memeriksa tersangka, para saksi dan menyita/menyimpan barang bukti yang terkait untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya PPNS Penerbangan Sipil dapat berkoordinasi kepada penyidik POLRI setempat.
- Pemberitahuan dimulainya penyidikan: pemberitahuan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri, yaitu dengan SPDP, dilampiri dengan laporan kejadian dan berita acara tindakan yang telah dilakukan.
- Pemeriksaan TKP, PPNS Perhubungan Udara mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan pencarian benda atau petunjuk pada saat pemeriksaan pendahuluan, apakah merupakan tindak pidana berdasarkan UU Penerbangan.
- Pemanggilan: Surat harus digunakan untuk memanggil tersangka atau saksi sesuai dengan peraturan.
- Pemeriksaan: pemeriksaan dilakukan terhadap saksi, ahli, tersangka dan surat-surat pendukung terkiat perkara.
- Penangkapan: Seseorang ditangkap jika diduga melakukan tindak pidana dan diduga melarikan diri, merusak barang bukti, atau melakukan tindak pidana yang sama.
- Penahanan jika diperlukan: jika diperlukan penahanan, maka PPNS Penerbangan Sipil meminta bantuan kepada Penyidik POLRI.
- Penggeledahan: penggeledahan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan barang bukti dan untuk melakukan tindakan – tindakan penangkapan tersangka.
- Penyitaan: Pertimbangan penyitaan mencakup barang bukti yang disita untuk keperluan penyidikan, penuntutan, dan peradilan, serta hubungannya dengan pelanggaran penerbangan sipil.
- Laporan kemajuan hasil penyidikan: Berdasarkan data yang telah diseleksi tersebut, PPNS Perhubungan Udara mengkaji dan menguji kebenarannya terhadap bukti dan petunjuk yang ada untuk mencapai kesimpulan awal bahwa data tersebut dianggap dapat dipercaya.
- Kronologis penanganan perkara: kronologis penanganan perkara diantaranya berisi waktu, kegiatan penyidikan dan keterangan.
- Gelar perkara: dilakukan setidaknya tiga kali, pertama, kedua, dan terakhir. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, salah satu tujuan gelar perkara adalah untuk memastikan apakah perkara tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Pemberkasan perkara (administrasi penyidikan)
- Pembuatan resume: Salah satu bagian dari resume harus mencakup gambaran konstruksi tindak pidana yang didasarkan pada korelasi logis antara fakta-fakta dan keterangan yang diperoleh.
- Penyusunan berkas perkara: Pastikan semua lembar kelengkapan administrasi penyidikan yang berisi berkas perkara dilihat dengan cermat.
- Penyusunan isi berkas: menyusun berkas perkara sesuai urutan yang benar.
- Pemberkasan: Setelah semua lembaran kelengkapan administrasi penyidikan, yang terdiri dari berkas perkara, disusun dengan rapi, berkas dijilid dan diberi penomoran pada sampulnya berdasarkan nomor urut dalam buku register perkara. Kemudian, berkas tersebut dikirim ke Penuntut Umum, arsip Ditjen Perhubungan Udara, dan arsip PPNS Penerbangan Sipil.
- Penyerahan berkas perkara: Penyidik Polri membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri melalui Penyidik Polri.
- Pengiriman berkas perkara: Buku ekspedisi pengiriman berkas perkara dibuat oleh PPNS Penerbangan Sipil, dan petugas kepolisian yang ditugaskan untuk menerima berkas perkara diminta untuk menandatangani dan memberikan stempel atau cap dinas.
- Tanggung jawab atas tersangka: Setelah penyidikan selesai (P-21), Direktur Jenderal, Direktur yang membawahi PPNS, atau pejabat yang ditunjuk dan selaku PPNS Penerbangan Sipil pada hari berikutnya segera menyerahkan tanggung jawab atas tersangka (jika dia tidak ditahan) dan barang bukti kepada Kepolisian. Selain itu, tembusan diserahkan kepada Direktur Jenderal dan Ketua Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penyelidikan pelanggaran hukum PPNS Penerbangan Sipil telah dilakukan sesuai dengan petunjukteknis yang jelas dari saat laporan diterima hingga hasilnya disampaikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan analisis yuridis normatif terhadap aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan
Bab ini akan menjawab pertanyaan penelitian tentang apa saja aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan analisis yuridis normatif dari aspek-aspek tersebut.
Subbab ini akan membahas aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam hal ini sebagaimana telah disampikan dalam pendahuluan bahwa peneliti hanya melihat hal yang terkait keamanan penerbangan, tidak dari segi angkutan udara, kelaikudaraan, operasi bandar udara maupun pelayanan navigasi penerbangan.
Apabila keamanan penerbangan dikaitkan penegakan hukum terhadap tindakan melawan hukum penerbangan meliputi dua hal yakni, pertama tentang beragam tindakan atau perbuatan yang dikategorikan tindakan melawan hukum dalam dunia penerbangan dan kedua mengenai ketentuan pidana yang mengatur sanksi terhadap tindakan melawan hukum tersebut.
Hasil penelitian dan analisis bahan hukum Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 menunjukkan bahwa dua aspek keamanan penerbangan yang membutuhkan perubahan adalah:
1) Jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) sebagaimana diatur dalam pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Salah satu aspek tindakan melawan hukum adalah bahwa jenis baru tindakan melawan hukum telah muncul sebagai akibat dari perkembangan industri penerbangan yang sangat dinamis. Misalnya, Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 211 Tahun 2020 mengatur tindakan yang melanggar hukum ini dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional, tetapi belum dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam hal ini, yang dimaksudkan jenis baru tindakan melawan hukum penerbangan, yaitu: (1) menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan (2) melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara seperti: melakukan tindakan dengan maksud merusak pesawat udara sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat udara dan masyarakat umum dan penempatan peralatan atau bahan berbahaya pada bagian pesawat yang dapat merusak pesawat sehingga membahayakan keselamatan penumpang, awak pesawat, dan masyarakat.
Kedua jenis tindakan melawan hukum tersebut telah termuat dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional yang diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional, namun belum tercantum serta belum terdapat ketentuan pidananya dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
2) Ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 401 s.d. 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Aspek kedua terkait ketetuan pidana, dengan adanya jenis baru tindakan melawan hukum dalam penerbangan tersebut sudah seharusnya diikuti pula dengan pengaturan ketentuan pidana terkait tindakan melawan hukum dimaksud guna mencegah terjadinya kekaburan norma.
Tidakan melawan hukum yang belum ada ketentuan pidananya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang berhasil didentifkasi pada saat tinjauan pustaka diantaranya:
- Menguasai pesawat udara secara tidak sah seperti pembajakan pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat dengan motif tertentu.
- Melakukan penyanderaan terhadap orang di dalam pesawat udara atau di bandara.
- Menggunakan pesawat udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar.
- Melakukan pengrusakan/penghancuran pesawat udara.
Berdasarkan kajian pustaka lebih lanjut peneliti menemukan bahwa ketentuan pidana penerbangan juga diatur dalan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP, diantaranya:
Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Pasal 479 c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:
Ayat (1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Ayat (2) Dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan.
Ayat (3) Dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
Ayat (4) Dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:
Barang siapa di dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:
Barang siapa dalam pesawat udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 m Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:
Barang siapa di dalam pesawat udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP:
Barang siapa di dalam pesawat udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara selama-lamanya satu tahun.
Pasal 579 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(1) Dipidana karena melakukan pembajakan di udara dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, Setiap Orang yang:
a. merampas atau mempertahankan perampasan;atau
b. secara melawan hukum menguasai atau mengendalikan pesawat Udara Dalam Penerbangan.
(2) Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau ancaman dalam bentuk lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.”
Dengan demikian terhadap beberapa jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang belum terdapat ketentuan pidanya dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sebenarnya telah diatur ketentuan pidananya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP meskipun narasinya masih dapat diperdebatkan. Namun demikian peneliti berpendapat tetap perlunya pengaturan secara lengkap dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan terkait ketentuan pidana terhadap seluruh jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang telah ditetapkan. Hal ini selain mempermudah proses penegakan hukum juga menunjukan bahwa Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sebagai hukum yang bersifat khusus (lex specialis) telah komprehensif yang artinya luas, menyeluruh, teliti dan lengkap. Untuk itu peneliti berpandangan tetap diperlukan perbaruan terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Disamping itu melihat kompleksnya dunia penerbangan saat ini peneliti berpendapat perlu kiranya segera disusun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana/KUHP khusus penerbangan.
Setelah dua aspek dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan ditemukan untuk perbaruan, maka harus segera direvisi untuk menyesuaikannya dengan kondisi saat ini. Dengan demikian pada akhirnya nanti akan menjamin kepastian hukum dan mempermudah proses penegakan hukum penerbangan.
Selanjutnya salah satu masalah yang dihadapi penelitian adalah bagaimana analisis yuridis normatif terhadap aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan. Analisis yuridis normatif terhadap aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan diuraikan dalam sub bab ini.
Ketentuan yang berkaitan dengan penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memerlukan perubahan, seperti yang dijelaskan dalam sub bab sebelumnya. Pertama, ada ketidaksesuaian antara Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan peraturan yang lebih baru, seperti Program Keamanan Penerbangan Nasional terkait jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang ditetapkan. Kedua, karena tidak adanya ketentuan pidana terhadap beberapa jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.
Dalam hal ini dapat diidentifikasi telah terjadi kekaburan norma terkait pasal 344 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, di mana terjadi ketidaksesuaian dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Hal yang diatur sama yakni tentang jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference), akan tetapi berbeda jumlah jenis tindakan yang termasuk tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference). Kekaburan norma lainnya yaitu dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 belum ditemukan ketentuan pidana terkait beberapa jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang ditetapkan.
Seperti halnya kita ketahui adanya kekaburan norma dapat menyebabkan ketidakpastian hukum dan kesulitan dalam penerapan aturan atau penegakan hukum, lebih rinci beberapa dampak negatif yang muncul akibat kekaburan norma antara lain:
1) Ketidakpastian hukum, kekaburan norma dapat menyebabkan ketidakpastian dalam memahami dan menerapkan aturan. Orang mungkin tidak tahu bagaimana menginterpretasikan aturan yang kabur, dan ini dapat mengakibatkan perbedaan pendapat dan konflik dalam penerapannya.
2) Kesulitan dalam penegakan hukum, kekaburan norma dapat menyulitkan proses penegakan hukum. Jika aturan tidak jelas, aparat penegak hukum mungkin menghadapi kesulitan dalam menentukan apakah suatu tindakan melanggar aturan atau tidak.
3) Ketidakadilan, kekaburan norma dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam sistem hukum. Jika aturan tidak jelas, orang dapat mengalami perlakuan yang tidak adil.”
4) Kesulitan dalam pengambilan keputusan, kekaburan norma dapat menyebabkan kesulitan dalam pengambilan keputusan. Jika aturan tidak jelas, orang mungkin kesulitan menentukan tindakan yang tepat atau memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Analisis yuridis normatif terhadap aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan menurut teori hukum administrasi negara
Pentingnya perbaruan hukum menurut teori hukum administrasi negara adalah untuk menjaga relevansi dan efektivitas hukum dalam mengatur administrasi negara. Dalam situasi seperti ini, hukum administrasi negara berfungsi untuk mengatur hubungan pemerintah-masyarakat dan untuk menjalankan fungsi administratif negara.
Perbaruan hukum administrasi negara penting karena: (1) relevansi, perubahan dalam tatanan sosial, politik, dan ekonomi membutuhkan hukum yang dapat mengakomodasi perubahan tersebut. Dengan melakukan perbaruan hukum, kita dapat memastikan bahwa hukum administrasi negara tetap relevan dan dapat menjawab tantangan yang muncul dalam administrasi negara; (2) efektivitas, hukum administrasi negara yang diperbarui dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan administrasi negara. Dengan mengikuti perkembangan teori dan praktik terkini, hukum administrasi negara dapat memberikan kerangka kerja yang lebih baik bagi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas administratifnya; dan (3) perlindungan hukum, perbaruan hukum administrasi negara juga penting untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi masyarakat. Dengan memperbarui hukum, kita dapat memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi.
Teori-teori hukum administrasi negara dapat mempengaruhi perbaruan hukum. Teori-teori ini memberikan kerangka kerja dan panduan dalam merumuskan dan mengimplementasikan perubahan hukum administrasi negara. Beberapa teori administrasi negara diantaranya: (1)“ Cornelis van Vollenhoven membuat teori residu yang mengatakan bahwa hukum administrasi negara adalah sisa atau residu dari lapangan hukum setelah penambahan hukum tata negara, hukum pidana materil, dan hukum perdata materil” . Dalam konteks perbaruan hukum, teori ini dapat mempengaruhi pemikiran tentang cakupan dan batasan hukum administrasi negara. Van Vollenhoven menyatakan bahwa hukum administraasi negara terdiri atas hukum pemerintahan, hukum peradilan (hukum acara pidana, hukum acara perdata, hukum acara peradilan administrasi negara), hukum kepolisian, dan hukum proses perundang-undangan (2) “Teori asas-asas umum pemerintahan yang baik, dalam penegakan hukum administrasi negara, terkadang hakim pengadilan administrasi negara harus mengambil keputusan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik ketika tidak ada peraturan yang jelas dalam undang-undang” . Teori ini mungkin berdampak pada perubahan hukum dengan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan melanggar hukum publik yang dilakukan oleh pejabat administrasi.
Analisis yuridis normatif terhadap aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan menurut teori negara hukum
“Negara hukum” berasal dari kata Belanda “rechtsstaat”, yang dalam bahasa Inggris berarti “negara berdasarkan hukum” Secara sederhana, “negara hukum” berarti negara yang memiliki kedaulatan dan berdasarkan hukum. Sejak merdeka, Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum daripada kekuatan, menurut Penjelasan Umum UUD 1945, butir 1 tentang Sistem Pemerintahan. Pada dasarnya, negara hukum bergantung pada konsep rule of law, yang berarti bahwa negara harus bertindak berdasarkan asas hukum.
Oleh karena itu, setiap anggota atau warga negara harus taat dan mengakui supremasi hukum itu sendiri. Tetapi konsep negara hukum tidak terbatas pada hal ini. Selain itu, negara hukum dikenal sebagai nomocracy, yang berasal dari kata nomos, yang berarti norma, dan kratien, yang berarti kekuasaan.
Teori negara hukum (rechtsstaat) menggambarkan negara yang seluruh tindakannya diatur dan didasarkan pada hukum. Teori ini bertujuan untuk membangun negara hukum yang baik di mana kehidupan bermasyarakat, bernegara, dan bernegara dapat dilindungi dan diatur berdasarkan prinsip kepastian hukum, rasa keadilan, dan kedamaian antara semua pihak yang terlibat. Teori ini menyatakan bahwa sebuah negara yang berdasarkan hukum.
Teori negara hukum tepat untuk digunakan untuk menganalisis subjek penelitian ini karena Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara hukum, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Konsep negara hukum bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan kesejahteraan yang berkeadilan. Setiap orang berhak atas keadilan dan dilayani dengan cara yang sama di hadapan hukum, menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum.
Perubahan hukum sangat penting dalam teori negara hukum. Penegakan atau pelaksanaan hukum biasanya dimulai dengan penemuan atau pembentukan hukum. Pengawasan lembaga peradilan juga merupakan tanggung jawab yang sangat penting. Pemerintah dalam negara hukum modern memiliki banyak kekuasaan, terutama karena pembentuk undang-undang memberi mereka wewenang untuk membuat peraturan pelaksanaan. Akibatnya, fungsi legislatif berkembang dari menetapkan standar menjadi memberikan otoritas kepada pemerintah.
Baron de Montesquieu mengungkapkan konsep trias politica, dimana menurutnya kekuasaan terbagi atas 3 jenis kekuasaan, yaitu (1) kekuasaan legislatif, kekuasaan membuat peraturan atau undang-undang (2) kekuasan eksekutif, kekuasaan melaksanakan atau menjalankan undang-undang (3) kekuasaan yudikatif, kekuasaan yang mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang. Masing- masing kekuasaan harus dilembagakan dalam tiga lembaga negara, satu lembaga hanya memiliki satu fungsi kekuasaan dan tidak boleh saling mencampuri.
Beberapa alasan mengapa perbaruan hukum penting menurut teori negara hukum: (1) Mengikuti perkembangan masyarakat, perbaruan hukum memungkinkan hukum untuk tetap relevan dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan yang berubah seiring waktu. Dalam teori negara hukum, hukum harus mampu mengakomodasi perubahan sosial, ekonomi, dan politik agar tetap efektif dan adil (2) Mengatasi kelemahan hukum yang ada, perbaruan hukum juga penting untuk mengatasi kelemahan atau kekurangan yang ada dalam sistem hukum yang berlaku. Dalam teori negara hukum, hukum harus terus diperbaiki dan diperbarui agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga negara dan masyarakat secara umum. (3) Menghadapi tantangan baru, perbaruan hukum juga diperlukan untuk menghadapi tantangan baru yang muncul dalam masyarakat. Misalnya, perkembangan teknologi dan globalisasi dapat memunculkan isu-isu hukum baru yang perlu diatur dengan cara yang sesuai. Dalam teori negara hukum, hukum harus mampu mengantisipasi dan menanggapi perubahan ini dengan cepat dan efektif. (4) Meningkatkan kepastian hukum, perbaruan hukum dapat membantu meningkatkan kepastian hukum dalam masyarakat. Dalam teori negara hukum, hukum yang jelas, terbuka, dan dapat diprediksi adalah salah satu prinsip utama. Dengan melakukan perbaruan hukum secara teratur, kepastian hukum dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat mengerti dan mematuhi hukum dengan lebih baik. (5) Mengembangkan prinsip-prinsip hukum, perbaruan hukum juga dapat membantu mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang lebih baik. Dalam teori negara hukum, hukum harus didasarkan pada prinsip-prinsip yang adil, demokratis, dan menghormati hak asasi manusia. Dengan melakukan perbaruan hukum, prinsip-prinsip ini dapat diperkuat dan diterapkan dengan lebih baik.
Perbaruan hukum memiliki kepentingan yang besar dalam teori negara hukum. Hal ini memungkinkan hukum untuk tetap relevan, mengatasi kelemahan yang ada, menghadapi tantangan baru, meningkatkan kepastian hukum, dan mengembangkan prinsip-prinsip hukum yang lebih baik.
Analisis yuridis normatif terhadap aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan menurut teori hukum pidana
Pemerintah menetapkan hukum pidana (materil) sebagai aturan yang menentukan perbuatan mana yang seharusnya dijadikan pidana dan dimana itu seharusnya terjadi. Hukum Acara Pidana, juga dikenal sebagai Hukum Pidana Formal, mengatur bagaimana negara menggunakan otoritasnya untuk menjalankan hak untuk memidana dan menjatuhkan pidana.
Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan memiliki beberapa konsekuensi. Sehingga diterapkan dengan hati-hati, pasal tersebut harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip hukum pidana. Selain itu, UU No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 344, dapat dianggap sebagai undang-undang pidana materil. Menurut Tirtaamidjaja, pidana materil adalah kumpulan aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana, menetapkan syarat-syarat hukuman untuk kejahatan, menentukan orang-orang yang dapat dihukum, dan menetapkan hukuman atas pelanggaran.
Hamel menyatakan bahwa hukum pidana materiil mencakup segala aturan yang menunjukkan tindakan yang dapat dihukum dan dipertanggungjawabkan. Simon menyatakan bahwa hukum pidana materiil mencakup rumusan dan ketentuan, termasuk syarat-syarat yang diperlukan agar seseorang dapat dipidana, siapa saja yang dapat dipidana, dan cara hukum itu dapat diterapkan.
Salah satu dari banyak asas legalitas adalah kepastian hukum, yang bertujuan untuk memastikan bahwa aturan yang dibuat bersifat lex scripta (dapat ditulis), lex certa (tidak ambigu), dan lex stricta (ketat). Kepastian hukum memerlukan pengungkapan norma hukum pidana yang jelas dan tepat. Dengan kata lain, ketentuan formal harus dituangkan secara sistematis, singkat, dan jelas dalam bentuk tulisan. Marjanne menyatakan bahwa pandangan bahwa lex scripta jelas dan mempunyai tujuan, tidak ambigu dalam konteks tertentu, sangat tidak berkelanjutan. Dalam membentuk suatu norma harus mempunyai kriteria yang bersifat wajib dapat ditegakkan dan tidak menimbulkan ambiguitas hukum jika dinyatakan secara jelas dan tegas.
Sudikno Mertokusumo mengungkapkan kepastian hukum adalah salah satu dari tujuan hukum merupakan jaminan agar hukum dapat berjalan dengan semestinya. Dengan kepastian hukum individu yang memiliki hak adalah yang telah mendapatkan putusan dari keputusan hukum itu sendiri.
Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono (2014), menyatakan bahwa “syarat suatu undang-undang adalah rumusannya harus jelas, cermat (ssas lex certa), artinya undang-undang tersebut tidak boleh menimbulkan penafsiran ganda. Sifat perundang-undangan pidana wajib melindungi rakyat dari tindakan pemerintah tanpa batas atau sewenang-wenang. Lebih lanjut Prof. Didik dalam bukunya menjelaskan rumusan asas legalitas tindak pidana yakni (1) Noela poena sine lege, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang (2) Noela poena sine crimine, tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana dan (3) Nullum crimen sine poena legali, tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.”
Prinsip legalitas dalam hukum pidana menyatakan bahwa tindakan tidak dapat dipidana kecuali ada aturan yang secara eksplisit mengaturnya. Ini sejalan dengan prinsip legalitas yang terkandung dalam KUHP, yang menyatakan bahwa “Tidak ada pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana atau tindakan hukum, kecuali jika pelanggaran tersebut diatur dalam peraturan pidana yang berlaku sebelum pelanggaran tersebut dilakukan”.
Pemerintah harus menetapkan aturan untuk memastikan bahwa kedudukan hukum setiap warga negara sama atau setara, karena Pasal 27 UUD 1945 menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.” Jika peraturan dibuat secara tegas, jelas, dan tidak multitafsir, prinsip praduga tidak bersalah akan terpenuhi.
Beberapa tindakan yang dapat diambil sebagai solusi untuk mengatasi efek negatif dari kekaburan norma termasuk: (1) peraturan yang kabur dapat direvisi untuk membuatnya lebih jelas dan spesifik, dalam proses revisi, definisi yang lebih jelas dan kata-kata yang lebih tegas dapat digunakan untuk menghindari kekaburan norma (2) penjelasan dan interpretasi yang jelas tentang aturan yang kabur dapat diberikan oleh lembaga yang berwenang, hal ini dapat membantu orang memahami dan menerapkan aturan dengan lebih baik (3) pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan aturan yang kabur dapat dilakukan untuk mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang tepat, dengan melakukan evaluasi secara berkala, peraturan yang kabur dapat diidentifikasi dan diperbaiki.
Dalam teori hukum pidana, perubahan hukum sangat penting. Berikut adalah beberapa alasan mengapa perubahan hukum penting: (1) Mengikuti perkembangan kejahatan, untuk mengikuti perkembangan kejahatan yang terus berubah, hukum pidana harus diperbarui untuk mengantisipasi jenis kejahatan baru yang muncul dan menetapkan sanksi yang tepat untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan. (2) Meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perubahan dalam hukum pidana dapat meningkatkan kinerja penegakan hukum dengan memperbaiki kekurangan atau kelemahan dalam sistem hukum pidana yang berlaku. Dalam teori hukum pidana, hukum harus memiliki kemampuan untuk memberikan sanksi yang efektif dan memastikan bahwa orang yang melakukan pelanggaran menerima hukuman yang sesuai dengan tindakan mereka. (3) Melindungi hak asasi manusia, perbaruan hukum pidana juga penting untuk melindungi hak asasi manusia. (4) Mengatasi tantangan hukum, hukum pidana harus diperbarui untuk mengatasi masalah hukum yang muncul dalam masyarakat. Misalnya, kejahatan baru seperti kejahatan siber dapat muncul sebagai akibat dari perkembangan teknologi, yang memerlukan perbaruan hukum pidana untuk mengatur dan menangani kejahatan tersebut dengan cara yang tepat. (5) Meningkatkan kepercayaan masyarakat, perbaruan hukum pidana dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. Menurut teori hukum pidana, hukum harus adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Dengan melakukan perbaruan hukum pidana secara teratur, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana dapat meningkat.
Oleh karena itu, perbaruan hukum pidana sangat penting dalam teori hukum pidana karena memungkinkannya tetap relevan dengan perkembangan kejahatan, membantu penegakan hukum bekerja lebih baik, melindungi hak asasi manusia, mengatasi tantangan hukum, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.
Analisis yuridis normatif terhadap aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum penerbangan menurut teori hukum penerbangan
“Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO)” salah satunya memiliki tugas utama mengembangkan dan memelihara Standar Sarana Udara Sipil Internasional (International Standards and Recommended Practices/Annexes) yang mencakup berbagai aspek penerbangan, seperti keselamatan penerbangan, navigasi udara, komunikasi, perlengkapan pesawat, dan banyak lagi. Standar ini dirancang untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam operasi penerbangan di seluruh dunia.
Untuk melindungi penerbangan sipil dari pelanggaran hukum, setiap negara anggota ICAO harus menetapkan dan menerapkan program keamanan penerbangan sipil nasional mereka. Program ini harus mencakup peraturan, kebijakan, dan prosedur yang mempertimbangkan efisiensi, keteraturan, dan keselamatan penerbangan. Dalam beberapa tahun terdapat revisi dan perubahan yang diterbitkan untuk memperbarui standar sesuai dengan perkembangan industri penerbangan. Oleh karena itulah sudah seharusnya Indonesia juga melakukan perbaruan terhadap regulasi penerbangan yang ada, selain memenuhi kepatuhan terhadap regulasi internasional juga untuk menjawab berbagai tantangan baru yang muncul didunia penerbangan.
Dalam teori hukum penerbangan, perubahan hukum sangat penting. Berikut adalah beberapa alasan mengapa perubahan hukum penting: (1) Mengikuti perkembangan teknologi, untuk mengikuti kemajuan teknologi dalam industri penerbangan, hukum penerbangan harus diperbarui untuk mengikuti perkembangan tersebut. Dalam teori, hukum penerbangan harus memiliki kemampuan untuk mengatur dan mengantisipasi masalah baru yang muncul seiring dengan kemajuan IPTEK. (2) Mengatur keselamatan dan keamanan, untuk mengatur dan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, diperlukan perubahan pada hukum penerbangan. Dalam teori hukum penerbangan, hukum harus memiliki kemampuan untuk mengatur standar keselamatan, prosedur keamanan, dan perlindungan terhadap penumpang dan kru pesawat. (3) Menjaga kepatuhan terhadap perjanjian internasional, untuk mempertahankan kepatuhan terhadap perjanjian internasional yang berkaitan dengan penerbangan, hukum penerbangan juga harus diperbarui untuk mematuhi perjanjian internasional, seperti Konvensi Chicago tentang Penerbangan Sipil Internasional. (4) Mengatasi tantangan hukum, untuk mengatasi tantangan hukum yang muncul dalam industri penerbangan, hukum penerbangan harus diperbarui. Misalnya, kemajuan dalam keamanan penerbangan dan masalah lingkungan yang berkaitan dengan emisi pesawat. Dalam teori hukum penerbangan, hukum harus memiliki kemampuan untuk mengatur dan menangani masalah ini dengan cara yang tepat.
Jadi, dalam teori hukum penerbangan, perbaruan hukum penerbangan sangat penting. Ini memungkinkan hukum penerbangan untuk tetap relevan dengan kemajuan teknologi, mengatur keselamatan dan keamanan, mematuhi perjanjian internasional, menghadapi tantangan hukum, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelanggan penerbangan.
Dapat dinyatakan bahwa perbaruan hukum adalah salah satu solusi membantu mengatasi masalah hukum, karena: (1) Mengisi kekaburan hukum, peraturan perundang-undangan dapat mengisi kekosongan hukum dengan perbaruan hukum. Kadang-kadang, ada masalah atau situasi yang belum diatur secara jelas oleh hukum yang berlaku. Dalam situasi seperti ini, perbaruan hukum dapat membantu mengatur dan memberikan kejelasan mengenai masalah tersebut. (2) Perbaruan hukum juga penting untuk mengatasi perubahan sosial karena hukum harus dapat menyesuaikan diri dengan nilai-nilai dan norma baru yang muncul di masyarakat. (3) Mengatasi tantangan baru, perbaruan hukum juga diperlukan untuk menangani masalah baru yang muncul dalam masyarakat, seperti kemajuan teknologi atau masalah lingkungan yang memerlukan regulasi baru. Perbaruan hukum dapat membantu mengatur dan menangani masalah ini dengan cara yang sesuai. (4) Meningkatkan efektivitas penegakan hukum, perbaruan hukum dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dengan memperbaiki kelemahan atau kekurangan sistem hukum yang berlaku. Dalam hal ini, perbaruan hukum dapat membantu memperkuat penegakan hukum dan memberikan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran hukum. (5) Meningkatkan kepastian hukum, perbaruan hukum juga dapat meningkatkan kepastian hukum dalam masyarakat. Dalam teori hukum, kepastian hukum adalah prinsip penting yang harus dipenuhi. Dengan melakukan perbaruan hukum secara teratur, masyarakat dapat memahami dan mematuhi hukum dengan lebih baik.
Dampak dari perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan terhadap efektivitas hukum penerbangan
Sub bab ini akan membahas masalah penelitian saat ini, yaitu bagaimana perubahan elemen penegakan tindakan melawan hukum penerbangan berdampak pada kinerja hukum penerbangan di Indonesia setelah adanya perbaruan atau di masa mendatang. Pada sub bab ini akan diuraikan mengenai dampak dari perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan terhadap efektivitas hukum penerbangan di Indonesia.
Perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dapat berdampak positif terhadap efektivitas hukum penerbangan di Indonesia di masa mendatang. Beberapa dampak yang dapat terjadi adalah sebagai berikut:
1) Upaya penegakan hukum dapat ditingkatkan terhadap pelaku tindak pidana penerbangan jika aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan diperbarui. Hal ini dapat mencakup peningkatan pengawasan, penindakan, dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran hukum penerbangan.
2) Peningkatan kepastian hukum, perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan juga dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri penerbangan. Dengan adanya aturan yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, para pelaku industri penerbangan dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
3) Peningkatan keamanan, dengan adanya perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan, diharapkan dapat meningkatkan keamanan penerbangan di Indonesia. Penegakan hukum yang efektif dapat mencegah dan mengurangi tindakan melawan hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan.
4) Peningkatan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan mencegah tindakan sewenang-wenang dari para penegak hukum.
Gambar oleh adobe stock


















0 comments:
Posting Komentar