Metode penelitian terdiri dari serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menemukan kebenaran penelitian. Penelitian dimulai dengan suatu gagasan, kemudian dirumuskan suatu masalah dengan bantuan penelitian dan pengamatan sebelumnya, dibahas dan dianalisis yang akhirnya menghasilkan suatu kesimpulan. Prof. Dr. Suryana (2012) mengatakan bahwa metode ilmiah atau penelitian adalah cara untuk mendapatkan pengetahuan ilmiah. Sugiyono (2012) mendefinisikan metode penelitian sebagai proses ilmiah untuk memperoleh data dengan tujuan dan manfaat. Kajian hukum normatif ini berfokus pada analisis hukum dengan menganalisis ketentuan, dokumen, preseden, dan asas hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami, mengevaluasi atau menafsirkan peraturan perundang-undangan yang ada.
Karakteristik utama dari penelitian yuridis normatif diantaranya:
- Berfokus pada hukum yang telah ditulis dalam bentuk peraturan, putusan pengadilan, kontrak, atau dokumen lain.
- Melibatkan analisis terhadap norma hukum yang berlaku, termasuk pemahaman terhadap makna, tujuan, dan dampak hukumnya.
- Menggunakan pendekatan teoritis untuk menjelaskan dan menginterpretasikan hukum. Hal ini dapat mencakup pemahaman konsep hukum, argumentasi hukum, dan interpretasi terhadap peraturan hukum.
- Dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan hukum, menyoroti kelemahan dalam peraturan hukum, dan mengusulkan perubahan hukum yang diperlukan.
- Untuk melakukan analisis, gunakan berbagai sumber hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, dan literatur hukum.
- Sering melibatkan pencarian dan pengumpulan literatur hukum serta penelusuran dokumen-dokumen hukum yang relevan.
Penelitian yuridis normatif ini guna mengidentifikasi perbedaan antara hukum yang ada dan hukum yang diinginkan, serta untuk memahami bagaimana hukum diterapkan dalam praktiknya. Penelitian ini menjadi penting dalam pengembangan hukum, analisis hukum, dan pengambilan keputusan hukum
Metode penelitian hukum yuridis normatif digunakan untuk menjawab pertanyaan hukum, mendukung argumentasi hukum, dan menggali pemahaman yang lebih dalam tentang peraturan hukum yang berlaku. Penelitian hukum normatif ini akan mengumpulkan dan menganalisis sumber hukum untuk menghasilkan hasil penelitian.
Hasil atau temuan dalam penelitian normatif dapat bervariasi tergantung pada tujuan dan lingkup penelitian, tetapi beberapa temuan umum yang dapat muncul dalam penelitian normatif meliputi: interpretasi hukum yang lebih mendalam dan komprehensif terhadap peraturan hukum yang ada, mengungkapkan konsistensi atau inkonsistensi dalam peraturan hukum yang berlaku, mengungkapkan ketidakjelasan atau kebingungan dalam teks hukum yang ada, dapat digunakan untuk mengevaluasi kebijakan hukum yang ada, menunjukkan kelemahan atau ketidaksesuaian dalam peraturan hukum yang ada, berkontribusi pada diskusi hukum yang lebih luas, membantu dalam pemahaman sejarah perkembangan hukum tertentu termasuk perubahan yang terjadi dalam hukum seiring waktu.
Temuan dalam penelitian normatif dapat memiliki dampak yang signifikan pada pemahaman, perkembangan, dan implementasi hukum. Mereka juga dapat digunakan sebagai dasar untuk perubahan hukum yang lebih baik dan kebijakan yang lebih efektif.
Jenis Pendekatan
Kajian hukum normatif ini menggunakan pendekatan problematis yang meliputi:
1. Pendekatan perundang - undangan
Pendekatan perundang-undangan, yang juga dikenal sebagai “statutory approach” atau “statutory interpretation” mengacu pada cara atau cara yang digunakan untuk menafsirkan peraturan perundangan yang berlaku. Pendekatan ini merupakan prinsip dasar dari banyak sistem hukum nasional, termasuk hukum positif atau sistem hukum kodifikasi. Beberapa aspek penting dari pendekatan legislatif antara lain:
a) Dalam pendekatan ini fokus utamanya adalah pada teks peraturan perundang-undangan yang ada, penafsiran diawali dengan analisis terhadap teks hukum itu sendiri.
b) Ketika menafsirkan undang-undang, konteks hukum yang lebih luas juga diperhitungkan, yaitu. bagaimana hukum berhubungan dengan hukum lain dan sistem hukum secara keseluruhan.
c) Asas-asas umum hukum, termasuk asas keadilan dan kewajaran, juga dapat menjadi pertimbangan dalam menafsirkan undang-undang.
d) Dalam sistem hukum yang menggunakan pendekatan perundang- undangan, preseden hukum atau keputusan pengadilan sebelumnya juga dapat digunakan untuk memandu penafsiran undang-undang. Pengadilan sering kali mengacu pada kasus serupa yang telah diselesaikan di masa lalu.
Pendekatan konseptual
Pendekatan konseptual atau “pendekatan konseptual” mengacu pada suatu metode atau pendekatan yang digunakan dalam kajian, analisis atau pemahaman konsep atau gagasan dalam berbagai bidang ilmu. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek tekstual atau ketentuan tertentu, namun berupaya memahami konsep yang lebih abstrak atau teoritis. Beberapa aspek penting dari pendekatan konseptual:
a) Pendekatan ini berfokus pada konsep, ide atau teori yang mendasari suatu pertanyaan atau disiplin ilmu tertentu. Dapat mencakup konsep-konsep filosofis, sosial, atau ilmiah yang menjadi dasar pemikiran di lapangan.
b) Konsep yang dijelaskan dalam pendekatan konseptual seringkali bersifat abstrak dan teoritis. Hal ini berbeda dengan pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada teks hukum tertentu.
c) Pendekatan konseptual melibatkan analisis mendalam terhadap konsep-konsep ini dalam upaya memahami makna, asal usul, dan perannya dalam cara berpikir atau disiplin tertentu.
d) Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memperdalam pemahaman konsep-konsep tertentu dan sering kali untuk mengembangkan teori atau kerangka konseptual baru.
e) Hasil pendekatan konseptual dapat diterapkan dalam praktik, kebijakan atau analisis di bidang terkait. Ini dapat membantu memecahkan masalah, membuat keputusan atau mengembangkan ide-ide baru.
Penelitian tentang “Penegakan Tindakan Melawan Hukum Penerbangan Dalam UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan: Analisis Yuridis Normatif Terhadap Aspek Yang Perlu Diperbarui” menggunakan metode yuridis normatif, yaitu: dengan mempelajari dan menganalisis informasi yang berasal dari bahan hukum, terutama bahan hukum sebagai bahan primer dan bahan hukum sekunder, definisi hukum sebagai kumpulan aturan yang berlaku dalam sistem hukum. Penelitian ini menggunakan dua jenis pendekatan, salah satunya adalah pendekatan perundang-undangan, yang mengkaji semua ketentuan hukum yang terkait dengan suatu masalah atau masalah hukum.
Penelitian ini menganalisis peraturan penanganan tindak pidana penerbangan Indonesia yang diterapkan oleh Penyidik Penerbangan Sipil/PPNS dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara/DJPU. Penelitian ini akan menganalisis ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan untuk memberikan saran mengenai aspek-aspek yang perlu diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan agar lebih baik menangani tindakan melawan hukum penerbangan.
Spesifikasi Penelitian
Sesuai dengan judulnya, topik penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum dengan pendekatan doktrinal normatif, juga disebut sebagai penelitian hukum normatif, pada dasarnya adalah penelitian yang mengkaji aspek internal hukum positif pada suatu organisasi yang tidak terkait dengan organisasi sosial. Sistem memiliki kemampuan untuk bertahan, berkembang, dan berkembang di dalam sistemnya sendiri. Jika ilmu pengetahuan dianggap sebagai metode ilmiah untuk menyelesaikan masalah, maka masalah yang diteliti dalam metodologi penelitian hanyalah masalah sistem hukum itu sendiri; oleh karena itu, masalah harus dicari dari sudut pandang internal (dalam) hukum positif itu sendiri. Hukum adalah organisasi independen yang tidak mempengaruhi hubungannya dengan organisasi sosial lainnya. Definisi penelitian hukum normatif adalah metode penelitian peraturan perundang-undangan yang ditinjau dari segi hirarki hukum (vertikal) dan keharmonisan hubungan hukum (horizontal).
Metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan teori yang ada, dapat disimpulkan bahwa penelitian hukum normatif adalah suatu jenis metodologi penelitian hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang relevan dengan masalah hukum yang dipelajari.
Ronny Hanitijo Soemitro membagi penelitian hukum doktrinal normatif menjadi 5 (lima) kategori, yaitu: tinjauan positif terhadap hukum, pengkajian terhadap asas-asas hukum, pengkajian terhadap hukum tertentu, pengkajian sistematika hukum terhadap suatu kitab hukum yang disusun untuk suatu kodifikasi atau ketentuan hukum tertentu, dan pengkajian tingkat sinkronisasi (studi tentang tingkat kesinambungan) peraturan, baik secara vertikal maupun horizontal. Ini dapat dilakukan di bidang tertentu yang diatur oleh undang-undang, serta di bidang lain yang mungkin berhubungan.
Teori ini juga sesuai dengan gagasan Soerjono Soekanto bahwa studi yurisprudensi doktrinal normatif terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yaitu: studi untuk penemuan asas-asas hukum, studi tentang norma-norma hukum yang dibuat melalui kodifikasi hukum yang sistematis atau studi tentang hak-hak tertentu, norma-norma hukum yang berkaitan dengan derajat kesinkronan ketentuan-ketentuan (tingkat kesatuan) baik secara vertikal maupun horizontal.” Hal ini dapat dilakukan baik dalam suatu bidang hukum tertentu maupun dalam kaitannya dengan bidang lain yang mungkin saling berhubungan, serta dalam kajian sejarah hukum yang berfokus pada perkembangan suatu bidang atau sistem hukum tertentu.
Berdasarkan teori Soekanto terlihat bahwa subyek hukum yang relevan untuk dipelajari melalui Standar penelitian hukum adalah :
- Inventarisasi hukum positif
- Pokok-pokok asas hukum
- Topik yang berkaitan dengan pencarian hak tertentu,
- Meneliti pokok bahasan sistematisasi hukum atau sistematisasi perbuatan hukum, tingkat sinkronisasi (tingkat koherensi) ketentuan hukum baik secara vertikal maupun horizontal
Sumber Bahan Hukum
Sumber bahan penelitian hukum normatif adalah sumber yang digunakan untuk menganalisis, mengevaluasi, atau menginterpretasikan aturan dan standar hukum saat ini. Bahan penelitian hukum normatif berfokus pada aspek teks hukum, pemahaman normatif dan prinsip-prinsip hukum
Penelitian hukum yuridis normatif menggunakan studi kepustakaan sebagai metode pengumpulan data. Penelitian ini menyelidiki literatur pustaka yang mencakup
Bahan Hukum Primer
Bahan hukum utama adalah asas dan kaidah hukum. Asas dan aturan dapat berasal dari ketetapan, perjanjian konstitusi, peraturan hukum, undang-undang tidak tertulis, keputusan pengadilan, dan sebagainya.
Bahan hukum utama penelitian ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional
- Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 662 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bagi Pejabat Penerbangan Sipil
Bahan Hukum Sekunder
Bahan sekunder dalam penelitian ini berasal dari buku-buku, jurnal, publikasi hukum dan internet dengan menyebutkan nama situsnya. Bahan hukum yang relevan dengan penelitian ini dianggap sebagai bahan hukum sekunder.
Bahan Hukum Tersier
Bahan hukum tersier adalah dokumen atau literatur hukum yang merangkum, mengkompilasi, atau menjelaskan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersier adalah sumber hukum yang digunakan untuk memberikan arahan atau pemahaman yang lebih lengkap tentang masalah hukum tertentu. Contoh bahan hukum tersier: komentar hukum, buku hukum, jurnal hukum, dokumen riset hukum, pendapat hukum. bahan hukum tersier dapat menjadi sumber yang berharga dalam penelitian hukum, karena mereka menguraikan, menginterpretasikan, dan memeriksa lebih lanjut bahan hukum primer dan sekunder.
Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan teknik pengumpulan data studi dokumen atau kepustakaan, tinjauan literatur dan penelusuran data lewat internet. Selanjutnya, data diklasifikasikan dan diteliti sesuai dengan subjek penelitian. Bahan hukum yang telah diolah akan disusun dalam bentuk masalah dan kesimpulan.
Studi dokumen adalah kegiatan pengumpulan dan analisis dokumen tertulis, baik dalam bentuk teks, gambar, atau rekaman, yang berkaitan dengan topik penelitian. Dokumen-dokumen ini dapat berupa buku, artikel, surat, laporan, catatan, dokumen pemerintah, dan lain sebagainya. Tujuan studi dokumen sebagai sumber data yang mendukung analisis dalam penelitian. Studi dokumen dapat menyediakan bukti dan informasi yang relevan untuk menguji hipotesis atau teori penelitian, membangun argumentasi atau mendukung argumen yang diajukan dalam penelitian dan dapat digunakan untuk mengilustrasikan atau menguatkan posisi peneliti.
Studi dokumen sangat bermanfaat untuk penelitian, terutama dalam kasus di mana sumber data tertulis tersedia. Penggunaannya dapat membantu peneliti dalam memahami, menganalisis, dan menginterpretasikan informasi yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.
Metode ini mengevaluasi dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, putusan pengadilan, kontrak, dokumen resmi, dan literatur hukum lainnya. Peneliti akan menganalisis dokumen-dokumen ini untuk memahami isinya, mengevaluasi relevansi, dan mengidentifikasi argumen hukum yang terkandung di dalamnya.
Metode Analisa
Analisis data yuridis normatif adalah studi hukum kepustakaan yang memeriksa data sekunder atau bahan kepustakaan.
Metode penelitian hukum normatif digunakan untuk mempelajari peraturan yang relevan dengan penelitian ini. Beberapa langkah dalam metode analisis data hukum normatif adalah sebagai berikut:
- Mempelajari teori dan konsep : mempelajari konsep, teori, dan prinsip hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan.
- Pengumpulan data: sumber data dapat berupa sampel atau studi literatur. Peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel yang relevan dapat digunakan sebagai sumber data.
- Analisis data: analisis data dilakukan dengan menggunakan metode pengolahan data kualitatif seperti interpretasi dan konstruksi. Dalam proses ini pengumpulan data dilakukan dengan metode deduktif, yaitu proses pembahasan satu atau lebih pertanyaan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.
- Kesimpulan : menarik kesimpulan dari analisis normatif data hukum yang menguraikan asas atau doktrin yang relevan dengan penelitian ini.
Peneliti dalam penelitian hukum menggunakan metode bibliografi untuk mempelajari peraturan perundang-undangan dan teori-teori yang terkait dengan masalah yang diteliti.
Waktu dan Rencana Penelitian
Untuk menentukan langkah tahapan dalam melakukan penelitian sehingga mendapatkan hasil sesuai dengan target pelaksanaan yang terarah dan terukur, maka penulis merancang jadwal dan rencana tahapan sehingga target penyelesaian dapat terukur dan optimal sehingga berguna bagi perkembangan ilmu hukum.


















0 comments:
Posting Komentar