Kesimpulan
- Pengaturan mengenai penegakan tindakan melawan hukum penerbangan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan berpotensi berjalan kurang efektif sebagai akibat Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 tidak terbarukan atau ketinggalan zaman. Selain itu ditemukan beberapa tindakan yang masuk kategori melawan hukum dalam dunia penerbangan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 belum terdapat ketentuan pidananya.
- Aspek yang perlu diperbarui dalam penegakan tindakan melawan hukum “penerbangan dalam undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan diantaranya termasuk jenis tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara serta ketentuan pidana terhadap tindakan melawan hukum yang ditetapkan dalam pasal 344 Undang- Undang Nomor 1 tentang Penerbangan.
- Dampak dari perbaruan aspek-aspek penegakan tindakan melawan hukum penerbangan terhadap efektivitas hukum penerbangan adalah peningkatan keamanan, adanya kepastian hukum, terwujudnya perlindungan hak azasi manusia dan berkurangnya tindakan sewenang-wenang dari para penegak hukum.
Saran
Merevisi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan untuk memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum penerbangan sipil Indonesia.
Revisi yang dimaksud pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, meliputi:
- Perubahan pada pasal 344 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan menambahkan jenis jenis tindakan melawan hukum penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara
- Menambahkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.
Dikarenakan kompleksnya dunia penerbangan dan luasnya ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenakan pidana penjara maupun sanksi denda dalam penerbangan sipil di Indonesia, maka hendaknya segera disusun KUHP penerbangan.
Untuk memastikan bahwa regulasi penerbangan sipil Indonesia tetap relevan dengan perkembangan zaman, penelitian yang lebih mendalam perlu dilakukan terhadap seluruh elemen dalam UU Penerbangan No. 1 Tahun 2009, termasuk keamanan, angkutan udara, kelaikudaraan, operasi bandar udara, dan pelayanan navigasi penerbangan.


















0 comments:
Posting Komentar